26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

SMA dan SMK tak Harus Gratis

Hamid menegaskan, meskipun SMA dan SMK menerima dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun, bukan berarti pendidikan harus gratis. Sebab alokasi dana BOS itu belum sebanding dengan cost riil di jenjang pendidikan menengah. Sehingga SMA dan SMK masih diperbolehkan memungut biaya kepada siswa.

Namun karena sekarang SMA dan SMK berada di bawah provinsi, Hamid mengatakan, pungutan SPP harus ditetapkan oleh peraturan gubernur. Dalam penetapannya harus berdasarkan satuan biaya setiap siswa/tahun di setiap kabupaten/kota setelah dikurangi dana BOS dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA).

Munculnya SPP imbas dari pengalihan kewenangan SMA/SMK itu tidak hanya terjadi di Surabaya. Di daerah pinggiran seperti di Kabupaten Lumajang juga bakal muncul pungutan SPP. Contohnya adalah di SMAN Yosowilangun. Guru SMAN Yosowilangun Abdul Muis mengatakan selama ini tidak ada SPP. Namun sekarang keluar draft atau rencana pungutan SPP untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

’’Di Lumajang bakal ada pungutan SPP sebesar Rp75 ribu untuk SMA, Rp100 ribu SMK non-teknik, dan Rp140 ribu untuk SMK teknik,’’ katanya kemarin.

Guru pendidikan agama Islam itu mengatakan pungutan SPP itu tentu bakal memberatkan. Khususnya bagi kelompok siswa yang tidak mampu. Muis mengatakan saat ini aturan pungutan SPP itu masih dalam bentuk draft dan belum berlaku. Dia berharap kepentingan siswa tetap menjadi pertimbangan utama. Sementara itu terkait gaji yang dia terima tidak ada perbedaan. Gaji yang dia terima pada Januari 2017 (setelah jadi PNS provinsi Jatim) dengan gaji Desember 2016 (PNS kabupaten Lumajang) tidak ada perbedaan.

Anggota Federasi Serikat Guru Indonesia  (FGSI) NTB Mansur mengatakan selama ini berlaku uang komite (sejenis SPP) untuk SMA dan SMK. Untuk di kota Mataram besarannya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. ’’Untuk kelas unggulan ada tambahan Rp 200 ribu perb ulan,’’ tuturnya. Sedangkan di kabupaten besaran uang komite jenjang SMA dan SMK ada di rentang Rp 75 ribu sampai Rp 120 ribu.

Sampai saat ini Mansur mengatakan belum mendengar kabar bahwa nominal uang komite itu akan dinaikkan. Selama ramai isu pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, Mansur juga mengatakan tidak ada wacana kenaikan nominal uang komite. (wan)

Hamid menegaskan, meskipun SMA dan SMK menerima dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun, bukan berarti pendidikan harus gratis. Sebab alokasi dana BOS itu belum sebanding dengan cost riil di jenjang pendidikan menengah. Sehingga SMA dan SMK masih diperbolehkan memungut biaya kepada siswa.

Namun karena sekarang SMA dan SMK berada di bawah provinsi, Hamid mengatakan, pungutan SPP harus ditetapkan oleh peraturan gubernur. Dalam penetapannya harus berdasarkan satuan biaya setiap siswa/tahun di setiap kabupaten/kota setelah dikurangi dana BOS dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA).

Munculnya SPP imbas dari pengalihan kewenangan SMA/SMK itu tidak hanya terjadi di Surabaya. Di daerah pinggiran seperti di Kabupaten Lumajang juga bakal muncul pungutan SPP. Contohnya adalah di SMAN Yosowilangun. Guru SMAN Yosowilangun Abdul Muis mengatakan selama ini tidak ada SPP. Namun sekarang keluar draft atau rencana pungutan SPP untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

’’Di Lumajang bakal ada pungutan SPP sebesar Rp75 ribu untuk SMA, Rp100 ribu SMK non-teknik, dan Rp140 ribu untuk SMK teknik,’’ katanya kemarin.

Guru pendidikan agama Islam itu mengatakan pungutan SPP itu tentu bakal memberatkan. Khususnya bagi kelompok siswa yang tidak mampu. Muis mengatakan saat ini aturan pungutan SPP itu masih dalam bentuk draft dan belum berlaku. Dia berharap kepentingan siswa tetap menjadi pertimbangan utama. Sementara itu terkait gaji yang dia terima tidak ada perbedaan. Gaji yang dia terima pada Januari 2017 (setelah jadi PNS provinsi Jatim) dengan gaji Desember 2016 (PNS kabupaten Lumajang) tidak ada perbedaan.

Anggota Federasi Serikat Guru Indonesia  (FGSI) NTB Mansur mengatakan selama ini berlaku uang komite (sejenis SPP) untuk SMA dan SMK. Untuk di kota Mataram besarannya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. ’’Untuk kelas unggulan ada tambahan Rp 200 ribu perb ulan,’’ tuturnya. Sedangkan di kabupaten besaran uang komite jenjang SMA dan SMK ada di rentang Rp 75 ribu sampai Rp 120 ribu.

Sampai saat ini Mansur mengatakan belum mendengar kabar bahwa nominal uang komite itu akan dinaikkan. Selama ramai isu pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, Mansur juga mengatakan tidak ada wacana kenaikan nominal uang komite. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/