30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Yang Ingin Bergabung ke ISIS pun Bisa Dijerat Pidana

Pejabat BP Batam dan keluarganya yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait perkembangan RUU Pemberantasan Terorisme, beberapa isu krusial konon sudah dibahas dan disepakati pansus dan pemerintah. Namun, ada poin penting yang sampai sekarang belum dibahas. Yaitu, pengertian terorisme, pasal Guantanamo, dan keterlibatan TNI. Perubahan undang-undang itu ditargetkan rampung akhir September.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menyatakan, pihaknya sudah bekerja keras membahas Revisi Undang-Undang Terorisme yang diajukan pemerintah. Dari 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), ada sekitar 70 yang dibahas. Jadi, tinggal 40-an pasal yang perlu diselesaikan.

Selama ini, banyak yang mendesak pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan perubahan aturan itu. Namun, pansus tidak terpengaruh. Romo Syafii, panggilan akrab Muhammad Syafii mengatakan, pembahasan peraturan tersebut tidak boleh tergesa-gesa. Banyak poin penting yang harus dibahas secara hati-hati. ’’Harus cermat dan teliti membahasnya,’’ terang dia.

Setelah ini, pansus kembali bekerja untuk melanjutkan pembahasan. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya dilakukan pansus sendiri, tapi juga dengan pemerintah. Jadi, pemerintah diharapkan aktif hadir dalam rapat yang diadakan. Selama ini, pansus dan pemerintah cukup kompak.

Arsul Sani, anggota Pansus RUU Terorisme, menuturkan, sudah banyak poin krusial yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Misalnya, pasal 12A ayat 2 tentang orang yang terlibat dan merekrut orang lain sebagai anggota terorisme. Pasal itu berbunyi ’’Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun’’.

Ada juga pasal 12A ayat 3 tentang pendiri, pimpinan, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan terorisme bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Menurut dia, dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme tidak ada pasal tersebut. ’’Ini disebut pasal perbuatan persiapan,’’ terang politikus PPP itu.

Anggota komisi III tersebut mengatakan, dengan adanya pasal itu, mereka yang hendak berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan organisasi terorisme bisa ditangkap dan dipidana. Jadi, tutur dia, jika ada yang berangkat ke Syiria dengan tujuan bergabung dengan ISIS, mereka bisa dijerat pidana.

Pejabat BP Batam dan keluarganya yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait perkembangan RUU Pemberantasan Terorisme, beberapa isu krusial konon sudah dibahas dan disepakati pansus dan pemerintah. Namun, ada poin penting yang sampai sekarang belum dibahas. Yaitu, pengertian terorisme, pasal Guantanamo, dan keterlibatan TNI. Perubahan undang-undang itu ditargetkan rampung akhir September.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menyatakan, pihaknya sudah bekerja keras membahas Revisi Undang-Undang Terorisme yang diajukan pemerintah. Dari 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), ada sekitar 70 yang dibahas. Jadi, tinggal 40-an pasal yang perlu diselesaikan.

Selama ini, banyak yang mendesak pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan perubahan aturan itu. Namun, pansus tidak terpengaruh. Romo Syafii, panggilan akrab Muhammad Syafii mengatakan, pembahasan peraturan tersebut tidak boleh tergesa-gesa. Banyak poin penting yang harus dibahas secara hati-hati. ’’Harus cermat dan teliti membahasnya,’’ terang dia.

Setelah ini, pansus kembali bekerja untuk melanjutkan pembahasan. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya dilakukan pansus sendiri, tapi juga dengan pemerintah. Jadi, pemerintah diharapkan aktif hadir dalam rapat yang diadakan. Selama ini, pansus dan pemerintah cukup kompak.

Arsul Sani, anggota Pansus RUU Terorisme, menuturkan, sudah banyak poin krusial yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Misalnya, pasal 12A ayat 2 tentang orang yang terlibat dan merekrut orang lain sebagai anggota terorisme. Pasal itu berbunyi ’’Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun’’.

Ada juga pasal 12A ayat 3 tentang pendiri, pimpinan, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan terorisme bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Menurut dia, dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme tidak ada pasal tersebut. ’’Ini disebut pasal perbuatan persiapan,’’ terang politikus PPP itu.

Anggota komisi III tersebut mengatakan, dengan adanya pasal itu, mereka yang hendak berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan organisasi terorisme bisa ditangkap dan dipidana. Jadi, tutur dia, jika ada yang berangkat ke Syiria dengan tujuan bergabung dengan ISIS, mereka bisa dijerat pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/