26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku TPPO

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan kembali hal itu, usai memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin (9/5). Belum lama ini, ratusan WNI menjadi korban TPPO di Myanmar

Menurut Mahfud, tidak ada ampun bagi pelaku TPPO. Dia menegaskan, pelaku TPPO tidak berhak atas restorative justice. Sebab TPPO bukan kejahatan biasa. “Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” tegas Mahfud.

Dia mengakui, TPPO merupakan salah satu topik penting yang dibahas dan mendapat perhatian khusus dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, TPPO sudah menjadi penyakit yang mengancam kehidupan masyarakat. Sehingga perlu dibahas bersama oleh negara-negara ASEAN. “Nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerjasamanya,” kata Mahfud.

Topik itu kian penting lantaran KTT ASEAN ke-42 diselenggarakan di NTT. Salah satu daerah di Indonesia yang korban TPPO-nya tinggi. Kondisi itu diakui secara langsung oleh Mahfud. “NTT itu daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya,” ucap dia.

Menurut dia, setiap tahun, selalu ada masyarakat asal NTT yang kembali ke kampung halaman sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang,” tambah pria berdarah Madura tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan menindak tegas pelaku TPPO. Pemerintah juga menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut. Berdasar informasi dari Kemenko Polhukam, salah satu prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN pada komponen ASEAN Matters tahun ini adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi.

Sebab, bukan hanya WNI yang menjadi korban TPPO. Banyak warga negara ASEAN lainnya tidak luput menjadi korban kejahatan perdagangan orang. Karena itu, pemerintah Indonesia menilai perlu kerja sama yang kuat di antara aparat hukum negara-negara ASEAN. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan upaya memerangi TPPO dan kejahatan transnasional lainnya. Selain TPPO, kejahatan terorisme dan penyalahgunaan narkotika pun turut menjadi perhatian.

Dalam pertemuan ASPC ke-26 kemarin, Mahfud secara tegas menyampaikan bahwa ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang atau TPPO. “Termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara,” beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan pentingnya percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty. Kesepakatan itu diharapkan dapat mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal. Sebagai koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN, Mahfud memastikan akan terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan TPPO di ASEAN. Baik di tingkat bilateral maupun regional.

Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telah mengoordinasikan dan mendorong disepakatinya memorandum of understanding (MoU) antara Polri dengan institusi kepolisian Kamboja. MoU itu disepakati Agustus tahun lalu. Tujuannya guna memperkuat kerjasama police to police dalam penanganan TPPO. Selain itu, Indonesia dengan Malaysia juga telah menyepakati MuU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022 lalu.

Sementara itu di tingkat regional, pada Pertemuan ke-25 Dewan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN 10 November 2022 di Kamboja, Mahfud telah menekankan pentingnya penguatan kerja sama ASEAN yang sudah ada dalam memerangi perdagangan orang. Termasuk implementasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children dan Bohol Trafficking in Persons Work Plan.

Sebelumnya, di sela-sela kunjungannya melihat persiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan menggunakan kesempatan keketuan ASEAN untuk pencegahan TPPO. Menurutnya, kejahatan perdagangan manusia harus diberantas. Bahkan hulu hingga hilir harus disisir masalahnya. Menurut Jokowi pada pelaksanaan KTT ASEAN, Indonesia akan mengusung isu pemberantasan perdagangan manusia untuk dibahas bersama. “Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerjasama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya ASEAN merupakan korbannya dan sebagian besarnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka umumnya terkena penipuan secara daring atau online scams. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar. “Selain itu pada 5 Mei yang lalu otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia juga telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara dan 143 di antaranya adalah dari Indonesia,” ungkapnya.

Jokowi juga menyinggung konflik di Myanmar. Kepala Negara menegaskan agar kekerasan di Myanmar segera dihentikan. “Rakyat yang akan menjadi korban karena kondisi ini tidak akan membuat siapa pun menang,” bebernya.

Untuk itu, keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau “Five-Point Consensus”. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah berkaitan dengan bantuan kemanusiaan. Sebagai keketuaan ASEAN, Indonesia telah memfasilitasi The ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). “AHA Center didampingi tim monitoring ASEAN akan menyerahkan bantuan kemanusiaan, tetapi sangat disayangkan di tengah perjalanan terjadi baku tembak,” ujarnya. (syn/jpg)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan kembali hal itu, usai memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin (9/5). Belum lama ini, ratusan WNI menjadi korban TPPO di Myanmar

Menurut Mahfud, tidak ada ampun bagi pelaku TPPO. Dia menegaskan, pelaku TPPO tidak berhak atas restorative justice. Sebab TPPO bukan kejahatan biasa. “Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” tegas Mahfud.

Dia mengakui, TPPO merupakan salah satu topik penting yang dibahas dan mendapat perhatian khusus dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, TPPO sudah menjadi penyakit yang mengancam kehidupan masyarakat. Sehingga perlu dibahas bersama oleh negara-negara ASEAN. “Nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerjasamanya,” kata Mahfud.

Topik itu kian penting lantaran KTT ASEAN ke-42 diselenggarakan di NTT. Salah satu daerah di Indonesia yang korban TPPO-nya tinggi. Kondisi itu diakui secara langsung oleh Mahfud. “NTT itu daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya,” ucap dia.

Menurut dia, setiap tahun, selalu ada masyarakat asal NTT yang kembali ke kampung halaman sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang,” tambah pria berdarah Madura tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan menindak tegas pelaku TPPO. Pemerintah juga menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut. Berdasar informasi dari Kemenko Polhukam, salah satu prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN pada komponen ASEAN Matters tahun ini adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi.

Sebab, bukan hanya WNI yang menjadi korban TPPO. Banyak warga negara ASEAN lainnya tidak luput menjadi korban kejahatan perdagangan orang. Karena itu, pemerintah Indonesia menilai perlu kerja sama yang kuat di antara aparat hukum negara-negara ASEAN. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan upaya memerangi TPPO dan kejahatan transnasional lainnya. Selain TPPO, kejahatan terorisme dan penyalahgunaan narkotika pun turut menjadi perhatian.

Dalam pertemuan ASPC ke-26 kemarin, Mahfud secara tegas menyampaikan bahwa ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang atau TPPO. “Termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara,” beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan pentingnya percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty. Kesepakatan itu diharapkan dapat mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal. Sebagai koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN, Mahfud memastikan akan terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan TPPO di ASEAN. Baik di tingkat bilateral maupun regional.

Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telah mengoordinasikan dan mendorong disepakatinya memorandum of understanding (MoU) antara Polri dengan institusi kepolisian Kamboja. MoU itu disepakati Agustus tahun lalu. Tujuannya guna memperkuat kerjasama police to police dalam penanganan TPPO. Selain itu, Indonesia dengan Malaysia juga telah menyepakati MuU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022 lalu.

Sementara itu di tingkat regional, pada Pertemuan ke-25 Dewan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN 10 November 2022 di Kamboja, Mahfud telah menekankan pentingnya penguatan kerja sama ASEAN yang sudah ada dalam memerangi perdagangan orang. Termasuk implementasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children dan Bohol Trafficking in Persons Work Plan.

Sebelumnya, di sela-sela kunjungannya melihat persiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan menggunakan kesempatan keketuan ASEAN untuk pencegahan TPPO. Menurutnya, kejahatan perdagangan manusia harus diberantas. Bahkan hulu hingga hilir harus disisir masalahnya. Menurut Jokowi pada pelaksanaan KTT ASEAN, Indonesia akan mengusung isu pemberantasan perdagangan manusia untuk dibahas bersama. “Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerjasama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya ASEAN merupakan korbannya dan sebagian besarnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka umumnya terkena penipuan secara daring atau online scams. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar. “Selain itu pada 5 Mei yang lalu otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia juga telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara dan 143 di antaranya adalah dari Indonesia,” ungkapnya.

Jokowi juga menyinggung konflik di Myanmar. Kepala Negara menegaskan agar kekerasan di Myanmar segera dihentikan. “Rakyat yang akan menjadi korban karena kondisi ini tidak akan membuat siapa pun menang,” bebernya.

Untuk itu, keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau “Five-Point Consensus”. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah berkaitan dengan bantuan kemanusiaan. Sebagai keketuaan ASEAN, Indonesia telah memfasilitasi The ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). “AHA Center didampingi tim monitoring ASEAN akan menyerahkan bantuan kemanusiaan, tetapi sangat disayangkan di tengah perjalanan terjadi baku tembak,” ujarnya. (syn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/