31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Jam Kerja PNS di Bulan Puasa Didiskon 1,5 Jam

MEDAN-Menyambut Ramadan, Gubernur Sumatera Utara   Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS. Para PNS mendapat diskon jam kerja selama 1,5 jam per pekan. Jika sebelumnya per pekan para PNS bekerja mulai 07.30 WIB, maka selama puasa masuk pukul 08.00 WIB. Jika sebelumnya pulang pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan pulang pukul 15.00 WIB.

Penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan itu diatur lewat surat Edaran Gubsu Nomor 800/13765/BKD/II/2013 perihal penetapan jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. “Penetapan jam kerja ini sendiri merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Menpan dan RB No. 07 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadan,” bunyi siaran pers dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Penetapan itu antara lain bagi Instansi emerintah yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30. Khusus  untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30  dan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja jam kerja, untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.  Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30.

“Penetapan jam kerja ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumatera Utara, staf ahli gubernur Sumatera Utara, asisten Setdaprovsu, Kepala SKPD Pemprovsu, Pimpinan Instansi Vertikal Provsu dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Provsu,” tambah siaran pers itu.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadaan adalah 32,5 jam per pekan dan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadan diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Penetapan ketentuan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS, khususnya yang beragama Islam,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, akhir bulan Juni lalu.

Azwar menyatakan, pemerintah sudah memberikan kompensasi atau dispensasi atau keringanan jam kerja selama Ramadan. Dia mengingatkan supaya PNS memanfaatkan dispensasi ini untuk meningkatkan kualitas berpuasa. Selain itu para PNS juga diminta untuk tetap menjaga ritme kerja.(rel/wan/kim/jpnn)

Jam Kerja PNS di Bulan Puasa

1.    Instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam sepekan (Senin-Jumat)

Mulai kerja pukul 08.00 (waktu setempat)

-Senin sampai Kamis

a. Jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30
b. Jam pulang pukul 15.00

-Jumat

a. Jam istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30
b. Jam pulang pukul 15.00

2.    Instansi yang jam kerjanya selama enam hari (Senin-Sabtu)

Mulai Kerja pukul 08.00

-Senin-Kamis dan Sabtu

a. Jam istirahat  12.00 sampai 12.30.
b. Jam pulang ditetapkan pukul 14.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30.

– Jumat

a. Jam Istirahat 11.30 sampai 12.30
b. Jam pulang pukul 14.30

Sumber: Surat Edaran Kemen PAN-RB

MEDAN-Menyambut Ramadan, Gubernur Sumatera Utara   Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS. Para PNS mendapat diskon jam kerja selama 1,5 jam per pekan. Jika sebelumnya per pekan para PNS bekerja mulai 07.30 WIB, maka selama puasa masuk pukul 08.00 WIB. Jika sebelumnya pulang pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan pulang pukul 15.00 WIB.

Penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan itu diatur lewat surat Edaran Gubsu Nomor 800/13765/BKD/II/2013 perihal penetapan jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. “Penetapan jam kerja ini sendiri merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Menpan dan RB No. 07 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadan,” bunyi siaran pers dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Penetapan itu antara lain bagi Instansi emerintah yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30. Khusus  untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30  dan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja jam kerja, untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.  Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30.

“Penetapan jam kerja ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumatera Utara, staf ahli gubernur Sumatera Utara, asisten Setdaprovsu, Kepala SKPD Pemprovsu, Pimpinan Instansi Vertikal Provsu dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Provsu,” tambah siaran pers itu.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadaan adalah 32,5 jam per pekan dan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Ramadan diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Penetapan ketentuan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS, khususnya yang beragama Islam,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, akhir bulan Juni lalu.

Azwar menyatakan, pemerintah sudah memberikan kompensasi atau dispensasi atau keringanan jam kerja selama Ramadan. Dia mengingatkan supaya PNS memanfaatkan dispensasi ini untuk meningkatkan kualitas berpuasa. Selain itu para PNS juga diminta untuk tetap menjaga ritme kerja.(rel/wan/kim/jpnn)

Jam Kerja PNS di Bulan Puasa

1.    Instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam sepekan (Senin-Jumat)

Mulai kerja pukul 08.00 (waktu setempat)

-Senin sampai Kamis

a. Jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30
b. Jam pulang pukul 15.00

-Jumat

a. Jam istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30
b. Jam pulang pukul 15.00

2.    Instansi yang jam kerjanya selama enam hari (Senin-Sabtu)

Mulai Kerja pukul 08.00

-Senin-Kamis dan Sabtu

a. Jam istirahat  12.00 sampai 12.30.
b. Jam pulang ditetapkan pukul 14.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30.

– Jumat

a. Jam Istirahat 11.30 sampai 12.30
b. Jam pulang pukul 14.30

Sumber: Surat Edaran Kemen PAN-RB

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/