27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

KPK Cegah Istri dan Sopir Akil

Istri Akil dan Akil
Istri Akil dan Akil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Kali ini, KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita Akil. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.

Selain itu, KPK juga melayangkan permintaan cegah untuk sopir Akil, Daryono. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.

Ratu Rita dan Daryono dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan jika KPK membutuhkan keterangan Ratu Rita dan Daryono, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak Senin (7/10). Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Akil menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)

Istri Akil dan Akil
Istri Akil dan Akil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Kali ini, KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita Akil. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.

Selain itu, KPK juga melayangkan permintaan cegah untuk sopir Akil, Daryono. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.

Ratu Rita dan Daryono dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan jika KPK membutuhkan keterangan Ratu Rita dan Daryono, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak Senin (7/10). Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Akil menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/