Namun, efek pengurangan masa tunggu itu bisa berbeda-beda di masing-masing daerah. Sebab, ada yang masa tunggunya 12 tahun, 20 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun. Apalagi, kuota masing-masing daerah juga menyesuaikan dengan jumlah penduduk muslim.
Sebagai gambaran, Provinsi Jatim saat ini memiliki pendaftar haji berjumlah 537.642 orang. Padahal, kuota pertahunnya 27.143 jamaah atau 16,7 persen kuota nasional. Saat ini, jamaah yang mendaftar terakhir harus menunggu hingga 2041. Bila tambahan 52.200 jamaah itu dialokasikan dengan persentase yang sama, maka Jatim akan ketambahan 8.717 jamaah.
Dengan demikian, total kuota haji asal Jatim pada 2017 dan seterusnya akan menjadi 35.860. Itu berarti, masa tunggunya tinggal 14-15 tahun atau paling akhir 2031 untuk pendaftar yang ada saat ini. Meskipun demikian, masa tunggu itu masih bisa berubah. Mengingat selalu ada jamaah prioritas, yakni lansia, yang akan diperpendek masa tunggunya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji danUmroh Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan, hasil lobi Presiden Jokowi memang harus diapresiasi. Dengan begitu, antrian yang sudah memanjang tersebut bakal berkurang secara bertahap. Meskipun, Jamil belum bisa memastikan apakah tambahan kuota tersebut bakal bertahan dalam pelaksanaan haji 2018.
’’Tambahan ini kan untuk pelaksanaan 2017. Untuk kuota 2018 tentunya harus akan dibicarakan kembali dengan berbagai lobi dari pemerintah,’’ ujarnya.
Namun, dia mengaku sudah menyiapkan hal-hal yang perlu dipenuhi dengan adanya tambahan kuota tersebut. Salah satunya, petugas haji yang bakal mendampingi rombongan. Dengan begitu, kuota petugas dinaikkan 250 orang sehingga total kuota petugas haji tahun ini menjadi 3.500 orang. ’’Petugas haji sangat penting dalam pelaksanaan karena banyak dari rombongan punya pendiikan sekolah dasar atau bahkan jamaah,’’ ujarnya.
Terkait sebaran kuota tambahan, dia menerangkan bahwa pemeirntah punya sistem tersendiri yang bakal mendistribusikan kuota secara proporsional. Sistem tersebut bakal menyebarkan kuota berdasarkan patokan seperti wilayah mana dengan populasi muslim lebih banyak.
Yang jelas, lanjut dia, setelah pengumuman tersebut Kemenag akan mempersiapkan verifikasi data Jemaah Haji sesuai jumlah kuota yang diumumkan dan kuota cadangan. Kupota tersebut bakal dibagi ke dalam 505 kloter jemaah haji reguler. Dia juga mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk persiapan paspor dan persiapan administrasi Jemaah Haji.
Dia menambahkan, upaya Indonesia untuk mendapatkan kuota tambahan dari negara sehabat masih harus menunggu dari pemerintah Arab Saudi. ’’Pembagian kuota merupakan hak mutlak dari otoritas di sana. Meski kuota di negara sahabat tak terpakai, kursi kosong itu diserahkan kembali ke Arab Saudi,’’ ungkapnya. (byu/bil/jpg/ril)