25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

37 Fasyankes Dicurigai Terlibat Vaksin Palsu

Vaksin-Ilustrasi
Vaksin-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyitaan aset milik para pelaku pembuat vaksin palsu jadi salah satu bidikan utama Bareskrim Mabes Polri. Mereka telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil penjualan vaksin abal-abal itu.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, aset para tersangka dibekukan terlebih dahulu. Tujuannya, memudahkan dalam mengaudit aset. Penyidik harus menentukan aset mana saja yang bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan alias memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”UU TPPU kita akumulatifkan dengan kejahatan asalnya yakni kejahatan pelanggaran uu kesehatan dan konsumen,” ujar Agung, Senin (11/7).

Setelah pembekuan benar-benar tuntas, lanjut dia, baru akan dilakukan upaya penyitaan aset seluruh terangka. Hingga kemarin, Dirtipideksus Mabes Polri telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada pertengahan Juni itu. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi mengelompokkan berkas perkara itu menjadi tiga bagian (produsen, penjual, dan distributor).

Agung menjelaskan hingga kemarin, penghitungan aset itu masih terus berjalan.  Lantaran ada begitu banyak aset yang dimiliki oleh 18 tersangka itu. ”Sampai sekarang penghitungannya belum selesai. Banyak tempat untuk rekening,” ungkap Agung.

Dia masih belum bisa menjelaskan apa saja aset yang akan disita. Termasuk berapa jumlah rekening milik para tersangka itu yang akan disita oleh polisi. Mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bank. ”Nanti akan ada pernyataan resmi dari bank. Kami menunggu itu,” ujar dia.

Selain aset berupa rekening, ada pula aset tidak bergerak lainnya. Seperti mobil, motor, dan properti. Mereka harus menunggu izin tertulis dari pengadilan. Daftar aset yang masuk  Bareskrim mengincar aset-aset para tersangka pemalsu vaksin. Antara lain sejumlah rekening, mobil Pajero berwarna putih milik pasangan Hidayat Dan Rita Agustina. Ada pula aset berupa tanah dan rumah yang sedang didalami polisi.

Bisnis vaksin palsu itu memang punya omset yang menggiurkan. Dalam sekali produksi, omzet penjualan vaksin itu mencapai Rp 200 juta.

Vaksin-Ilustrasi
Vaksin-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyitaan aset milik para pelaku pembuat vaksin palsu jadi salah satu bidikan utama Bareskrim Mabes Polri. Mereka telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil penjualan vaksin abal-abal itu.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, aset para tersangka dibekukan terlebih dahulu. Tujuannya, memudahkan dalam mengaudit aset. Penyidik harus menentukan aset mana saja yang bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan alias memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”UU TPPU kita akumulatifkan dengan kejahatan asalnya yakni kejahatan pelanggaran uu kesehatan dan konsumen,” ujar Agung, Senin (11/7).

Setelah pembekuan benar-benar tuntas, lanjut dia, baru akan dilakukan upaya penyitaan aset seluruh terangka. Hingga kemarin, Dirtipideksus Mabes Polri telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada pertengahan Juni itu. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi mengelompokkan berkas perkara itu menjadi tiga bagian (produsen, penjual, dan distributor).

Agung menjelaskan hingga kemarin, penghitungan aset itu masih terus berjalan.  Lantaran ada begitu banyak aset yang dimiliki oleh 18 tersangka itu. ”Sampai sekarang penghitungannya belum selesai. Banyak tempat untuk rekening,” ungkap Agung.

Dia masih belum bisa menjelaskan apa saja aset yang akan disita. Termasuk berapa jumlah rekening milik para tersangka itu yang akan disita oleh polisi. Mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bank. ”Nanti akan ada pernyataan resmi dari bank. Kami menunggu itu,” ujar dia.

Selain aset berupa rekening, ada pula aset tidak bergerak lainnya. Seperti mobil, motor, dan properti. Mereka harus menunggu izin tertulis dari pengadilan. Daftar aset yang masuk  Bareskrim mengincar aset-aset para tersangka pemalsu vaksin. Antara lain sejumlah rekening, mobil Pajero berwarna putih milik pasangan Hidayat Dan Rita Agustina. Ada pula aset berupa tanah dan rumah yang sedang didalami polisi.

Bisnis vaksin palsu itu memang punya omset yang menggiurkan. Dalam sekali produksi, omzet penjualan vaksin itu mencapai Rp 200 juta.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/