33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Jaksa Fadil dan Kompol Arafat Sudutkan Cirus

JAKARTA- Cirus Sinaga, terdakwa kasus pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Halomoan Tambunan semakin tersudut. Pasalnya, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (11/8), saksi-saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa Cirus adalah otak dihilangkannya pasal korupsi dan ditambahkannya pasal penggelapan untuk Gayus.

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin diantaranya adalah penyidik Bareskrim Kompol Arafat dan jaksa peneiliti Fadil Regan. Fadil, di depan majelis hakim menceritakan bagaimana peran Cirus dalam menangani perkara tersebut. “Pak Cirus tak mau berkoordinasi dengan bagian pidana khusus,” kata Fadil.

Jadi kata Fadil, perkara tersebut ditangani bagian pidana umum (Pidum). Padahal, lanjutnya dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara yang dikirimkan penydik Bareskrim, tertuang jelas bahwa Gayus melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurutnya, Cirus yang saat itu berperan menjadi jaksa peneliti malah mengacuhkan dugaan korupsi dan pencucian uang. “Ah, biarin saja,” ujar Fadil menirukan Cirus kala itu. Fadil pun berkilah bahwa dirinya tidak bereaksi dengan perintah Cirus yang saat itu bertindak sebagai koordinator jaksa peneliti.

Sementara itu, Kompol Arafat yang juga dihadirkan sebagai saksi menerangkan mengapa para penyidik menyerahkan kasus Gayus ke pidum, bukan pidsus. Alasan dia adalah, selama ini, unit money laundering bareskrim selalu bermitra kerja dengan pidum. Jadi meski ada unsur korupsi, penyidi tetap menyerahkannya ke sana, bukan ke pidsus.
Dalam persidangan yang dipimpin Albertina Ho ini, Arafat lalu menerangkan seputar hilangnya pasal korupsi dalam berkas Gayus. Perwira menengah yang juga terdakwa penyuapan Gayus Tambunan ini pun mengaku heran dengan hilangnya korupsi dalam surat P-21 perkara Gayus. Malahan, kata dia, pasal penggelapan tiba-tiba muncul dalam berkas.

Arafat lalu mencoba menghubungi Fadil terkait hilangnya pasal tersebut. Fadil lalu meminta Arafat datang ke kantornya. Nah, setelah datang, Fadil lalu meneruskan pertanyaan Arafat itu kepada Cirus selaku koordinator jaksa peneliti.

“Terus apa maunya Arafat,” kata Cirus yang ditirukan Arafat. Dia pun menjelaskan jika dirinya hanya ingin pasal korupsi dikembalikan ke berkas Gayus. Lalu memutuskan untuk memenuhi keinginan Arafat dan kembali memasang pasal korupsi dalam berkas Gayus.

Nah, karena itulah mau tidak mau Fadil harus menuruti perintah atasannya itu dengan membuat P -21 yang baru. Tapi, konsekuensi dari perubahan itu, tim jaksa peneliti harus memalsukan tanda tangan Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Poltak Manulang.(kuh/jpnn)

JAKARTA- Cirus Sinaga, terdakwa kasus pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Halomoan Tambunan semakin tersudut. Pasalnya, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (11/8), saksi-saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa Cirus adalah otak dihilangkannya pasal korupsi dan ditambahkannya pasal penggelapan untuk Gayus.

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin diantaranya adalah penyidik Bareskrim Kompol Arafat dan jaksa peneiliti Fadil Regan. Fadil, di depan majelis hakim menceritakan bagaimana peran Cirus dalam menangani perkara tersebut. “Pak Cirus tak mau berkoordinasi dengan bagian pidana khusus,” kata Fadil.

Jadi kata Fadil, perkara tersebut ditangani bagian pidana umum (Pidum). Padahal, lanjutnya dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara yang dikirimkan penydik Bareskrim, tertuang jelas bahwa Gayus melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurutnya, Cirus yang saat itu berperan menjadi jaksa peneliti malah mengacuhkan dugaan korupsi dan pencucian uang. “Ah, biarin saja,” ujar Fadil menirukan Cirus kala itu. Fadil pun berkilah bahwa dirinya tidak bereaksi dengan perintah Cirus yang saat itu bertindak sebagai koordinator jaksa peneliti.

Sementara itu, Kompol Arafat yang juga dihadirkan sebagai saksi menerangkan mengapa para penyidik menyerahkan kasus Gayus ke pidum, bukan pidsus. Alasan dia adalah, selama ini, unit money laundering bareskrim selalu bermitra kerja dengan pidum. Jadi meski ada unsur korupsi, penyidi tetap menyerahkannya ke sana, bukan ke pidsus.
Dalam persidangan yang dipimpin Albertina Ho ini, Arafat lalu menerangkan seputar hilangnya pasal korupsi dalam berkas Gayus. Perwira menengah yang juga terdakwa penyuapan Gayus Tambunan ini pun mengaku heran dengan hilangnya korupsi dalam surat P-21 perkara Gayus. Malahan, kata dia, pasal penggelapan tiba-tiba muncul dalam berkas.

Arafat lalu mencoba menghubungi Fadil terkait hilangnya pasal tersebut. Fadil lalu meminta Arafat datang ke kantornya. Nah, setelah datang, Fadil lalu meneruskan pertanyaan Arafat itu kepada Cirus selaku koordinator jaksa peneliti.

“Terus apa maunya Arafat,” kata Cirus yang ditirukan Arafat. Dia pun menjelaskan jika dirinya hanya ingin pasal korupsi dikembalikan ke berkas Gayus. Lalu memutuskan untuk memenuhi keinginan Arafat dan kembali memasang pasal korupsi dalam berkas Gayus.

Nah, karena itulah mau tidak mau Fadil harus menuruti perintah atasannya itu dengan membuat P -21 yang baru. Tapi, konsekuensi dari perubahan itu, tim jaksa peneliti harus memalsukan tanda tangan Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Poltak Manulang.(kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/