25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

15 Februari Libur Nasional

Foto: Ricardo/JPNN
Presidan Joko Widodo, menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan keputusan Presiden.

Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan agar warga negara atau pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya. Pertimbangan lainnya, aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara. Terkait libur nasional ini, KPUD Kota Tebingtinggi telah menyurati Pemko Tebingtinggi agar Rabu (15/2) menjadi libur bersama bagi warga Kota Tebingtinggi untuk memberikan hak suaranya di TPS-TPS.

“Jadi diharapkan, perusahaan baik BUMN, BUMD, kantor, sekolah, istansi pemerintah dan swasta serta pengusaha untuk memberikan izin libur kepada karyawan atau pegawai agar bisa datang mencoblos ke TPS pada 15 Februari nanti,” kata Komisioner KPUD Tebingtinggi Wal Ashri kepada wartawan di Kantor KPUD Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Minggu (12/2).

Disebutkannya, karyawan atau pengawai yang sudah mempunyai hak pilih tidak boleh dihalang-halangi oleh pengusaha untuk pergi ke TPS pada Pilkada Tebingtinggi. “Itu semua ada sanksi pidananya dan diatur Undang-Undang,” jelas Wal Ashri.

Jelas Wal Ashri, bagi petugas di KPPS yang bekerja di luar daerah Kota Tebingtinggi agar meminta surat dispensasi pengajuan libur kepada KPUD Tebingtinggi agar bisa menjalankan tugas sebagai KPPS dalam hari pencoblosan nanti. Menurut Wal Ashri, KPUD dan Panwas Kota Tebingtinggi juga akan membersihkan atribut, spanduk serta baliho calon karena sudah memasuki masa minggu tenang.

Sementara itu, Ketua Komisioner Panwaslih Kota Tebingtinggi, Muhammad Idris MA mengatakan, pada 15 Februari 2017, warga yang sudah ada hak pilih dan tidak bisa memberikan hak suara karena tidak diberikan izin berlibur, maka warga bisa membuat pengaduan ke Sentra Gakumdu yang ada di Kantor Panwaslih di Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi. Apabila itu terjadi, pengusaha dan pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi hukum dalam pemilu.

“Panwaslih Tebingtinggi juga akan menyurati baik itu, istansi pemerintah dan swasta, pengusaha, Bank, perusahaan baik BUMN dan BUMD, sekolah dan kantor lainnya agar memberikan izin atau libur kepada karyawan atapun pegawai untuk bisa datang ke TPS tanggal 15 Februari nanti,”pinta Idris. (bbs/ian/adz)

Foto: Ricardo/JPNN
Presidan Joko Widodo, menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan keputusan Presiden.

Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan agar warga negara atau pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya. Pertimbangan lainnya, aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara. Terkait libur nasional ini, KPUD Kota Tebingtinggi telah menyurati Pemko Tebingtinggi agar Rabu (15/2) menjadi libur bersama bagi warga Kota Tebingtinggi untuk memberikan hak suaranya di TPS-TPS.

“Jadi diharapkan, perusahaan baik BUMN, BUMD, kantor, sekolah, istansi pemerintah dan swasta serta pengusaha untuk memberikan izin libur kepada karyawan atau pegawai agar bisa datang mencoblos ke TPS pada 15 Februari nanti,” kata Komisioner KPUD Tebingtinggi Wal Ashri kepada wartawan di Kantor KPUD Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, Minggu (12/2).

Disebutkannya, karyawan atau pengawai yang sudah mempunyai hak pilih tidak boleh dihalang-halangi oleh pengusaha untuk pergi ke TPS pada Pilkada Tebingtinggi. “Itu semua ada sanksi pidananya dan diatur Undang-Undang,” jelas Wal Ashri.

Jelas Wal Ashri, bagi petugas di KPPS yang bekerja di luar daerah Kota Tebingtinggi agar meminta surat dispensasi pengajuan libur kepada KPUD Tebingtinggi agar bisa menjalankan tugas sebagai KPPS dalam hari pencoblosan nanti. Menurut Wal Ashri, KPUD dan Panwas Kota Tebingtinggi juga akan membersihkan atribut, spanduk serta baliho calon karena sudah memasuki masa minggu tenang.

Sementara itu, Ketua Komisioner Panwaslih Kota Tebingtinggi, Muhammad Idris MA mengatakan, pada 15 Februari 2017, warga yang sudah ada hak pilih dan tidak bisa memberikan hak suara karena tidak diberikan izin berlibur, maka warga bisa membuat pengaduan ke Sentra Gakumdu yang ada di Kantor Panwaslih di Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi. Apabila itu terjadi, pengusaha dan pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi hukum dalam pemilu.

“Panwaslih Tebingtinggi juga akan menyurati baik itu, istansi pemerintah dan swasta, pengusaha, Bank, perusahaan baik BUMN dan BUMD, sekolah dan kantor lainnya agar memberikan izin atau libur kepada karyawan atapun pegawai untuk bisa datang ke TPS tanggal 15 Februari nanti,”pinta Idris. (bbs/ian/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/