24.7 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Butuh Ratusan Pejabat Eselon

Peluang di Balik Pembentukan 3 Provinsi Baru

JAKARTA-Pembentukan tiga provinsi yang dibingkai dengan tajuk pemekaran tidak hanya ditunggu para politisi. Pasalnya, selain bakal menyediakan ratusan kursi DPRD provinsi, jika tiga provinsi hasil pemekaran Sumut terwujud juga akan ada ratusan jabatan eselon yang harus diisi.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat membuat hitung-hitungan kasar. Misalkan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni) masing-masing punya 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka di tiga pemprov baru ada 60 jabatan eselon II, yakni kepala dinas atau setingkatnya.

Lantas berapa perkiraan jumlah jabatan eselon III di tiga provinsi baru itu nanti? Tumpak mengatakan, biasanya jumlahnya dua hingga tiga kali lipat jabatan eselon II-nya. Katakanlah dua kali lipatnya, maka akan ada 120 jabatan eselon III.

“Untuk eselon IV, juga tinggal mengalikan dua kali atau tiga kalinya. Ini belum termasuk jabatan eselon I, yakni sekdaprov. Otomatis kan bakal ada tiga sekdaprov,” terang Tumpak Hutabarat kepada koran ini, kemarin (12/5).
Bagaimana mekanisme pengisiannya? Tumpak menjelaskan, untuk PNS yang akan menjadi pegawai biasa di kantor pemprov, biasanya diambilkan dari PNS dari pemkab/pemko yang masuk provinsi baru itu. “Bisa juga PNS pindahan dari daerah lain. Misal saya ingin pindah ke Protap, bisa saja itu,” terangnya.

Sementara, untuk jabatan eselon, bisa diambilkan dari pemkab/pemko di provinsi tersebut, dari Pemprov Sumut sebagai induk, dari pusat, atau bahkan dari provinsi tetangga, misal Sumbar. Namun, lanjutnya, mekanisme pengisiannya tetap berdasarkan aturan yakni dari PNS yang sudah memenuhi syarat kepangkatan dalam jabatan. “Setelah melalui proses assessment center, hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi Baperjakat yang dibentuk penjabat gubernur di provinsi hasil pemekaran itu,” terangnya.

Lantaran jumlah kebutuhan jabatan eselon untuk calon tiga provinsi itu cukup besar, Tumpak menyarankan agar DPRD Sumut dan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho sejak sekarang sudah memperhatikan masalah ini.  Harus sudah dirancang secara pasti, berapa jabatan eselon yang akan ada dan berapa SDM yang memenuhi syarat untuk bisa menduduki jabatan itu.

“Bahkan kalau perlu, hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui atau tidak pembentukan ketiga provinsi itu,” harapnya. (sam)

Peluang di Balik Pembentukan 3 Provinsi Baru

JAKARTA-Pembentukan tiga provinsi yang dibingkai dengan tajuk pemekaran tidak hanya ditunggu para politisi. Pasalnya, selain bakal menyediakan ratusan kursi DPRD provinsi, jika tiga provinsi hasil pemekaran Sumut terwujud juga akan ada ratusan jabatan eselon yang harus diisi.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat membuat hitung-hitungan kasar. Misalkan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni) masing-masing punya 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka di tiga pemprov baru ada 60 jabatan eselon II, yakni kepala dinas atau setingkatnya.

Lantas berapa perkiraan jumlah jabatan eselon III di tiga provinsi baru itu nanti? Tumpak mengatakan, biasanya jumlahnya dua hingga tiga kali lipat jabatan eselon II-nya. Katakanlah dua kali lipatnya, maka akan ada 120 jabatan eselon III.

“Untuk eselon IV, juga tinggal mengalikan dua kali atau tiga kalinya. Ini belum termasuk jabatan eselon I, yakni sekdaprov. Otomatis kan bakal ada tiga sekdaprov,” terang Tumpak Hutabarat kepada koran ini, kemarin (12/5).
Bagaimana mekanisme pengisiannya? Tumpak menjelaskan, untuk PNS yang akan menjadi pegawai biasa di kantor pemprov, biasanya diambilkan dari PNS dari pemkab/pemko yang masuk provinsi baru itu. “Bisa juga PNS pindahan dari daerah lain. Misal saya ingin pindah ke Protap, bisa saja itu,” terangnya.

Sementara, untuk jabatan eselon, bisa diambilkan dari pemkab/pemko di provinsi tersebut, dari Pemprov Sumut sebagai induk, dari pusat, atau bahkan dari provinsi tetangga, misal Sumbar. Namun, lanjutnya, mekanisme pengisiannya tetap berdasarkan aturan yakni dari PNS yang sudah memenuhi syarat kepangkatan dalam jabatan. “Setelah melalui proses assessment center, hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi Baperjakat yang dibentuk penjabat gubernur di provinsi hasil pemekaran itu,” terangnya.

Lantaran jumlah kebutuhan jabatan eselon untuk calon tiga provinsi itu cukup besar, Tumpak menyarankan agar DPRD Sumut dan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho sejak sekarang sudah memperhatikan masalah ini.  Harus sudah dirancang secara pasti, berapa jabatan eselon yang akan ada dan berapa SDM yang memenuhi syarat untuk bisa menduduki jabatan itu.

“Bahkan kalau perlu, hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui atau tidak pembentukan ketiga provinsi itu,” harapnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/