24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Miranda Tertawakan Tuntutan Jaksa KPK

JAKARTA – Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom menertawakan materi tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung ditegur ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Miranda tertawa ketika jaksa KPK yang dipimpin Supardi membacakan yurisprudensi berupa keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tentang kasus pembunuhan aktivis hak-hak asasi manusia (HAM) Munir. Perkara Munir disinggung untuk menjelaskan fakta hukum mengenai bagaimana Miranda terbukti terlibat dalam penyerahan cek pelawat yang diserahkan Nunun Nurbaetie, kepada anggota komisi keuangan DPR periode 1999-2004.

Mencontoh kasus Munir, Jaksa menyebutkan tidak ada satu pun pihak yang melihat terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari, memasukkan racun arsenik ke tubuh Munir. Namun rangkaian peristiwa lain yang mendukung dan terbukti di persidangan, menjadi dasar hakim untuk membuktikan Pollycarpus bersalah.  “Keterangan saksi-saksi disertai buktiberupa surat yang membentuk rangkaian fakta terdakwa telah memberikan sesuatu untuk pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004-2009,” kata Supardi.  (sof/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom menertawakan materi tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung ditegur ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Miranda tertawa ketika jaksa KPK yang dipimpin Supardi membacakan yurisprudensi berupa keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tentang kasus pembunuhan aktivis hak-hak asasi manusia (HAM) Munir. Perkara Munir disinggung untuk menjelaskan fakta hukum mengenai bagaimana Miranda terbukti terlibat dalam penyerahan cek pelawat yang diserahkan Nunun Nurbaetie, kepada anggota komisi keuangan DPR periode 1999-2004.

Mencontoh kasus Munir, Jaksa menyebutkan tidak ada satu pun pihak yang melihat terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari, memasukkan racun arsenik ke tubuh Munir. Namun rangkaian peristiwa lain yang mendukung dan terbukti di persidangan, menjadi dasar hakim untuk membuktikan Pollycarpus bersalah.  “Keterangan saksi-saksi disertai buktiberupa surat yang membentuk rangkaian fakta terdakwa telah memberikan sesuatu untuk pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004-2009,” kata Supardi.  (sof/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/