JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini mempertanyakan status hukum baru dirinya.
“Saya melihat ada manuver-manuver kepentingan lainnya,” kata Komjen Budi Gunawan di depan rombongan Komisi III DPR, di kediamannya di Jl Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta, Selasa (13/1) pukul 16.45 WIB.
Komjen Budi mempertanyakan status tersangka dirinya yang diumumkan KPK saat sedang menjalani proses uji kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri di DPR.
“Kalau memang itu kenapa baru sekarang pada saat pencalonan Kapolri. Banyak sekali kepentingannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Ibu sekalian. Kami tidak ingin ada yang berlaku semena-mena menzalimi orang lain,” ujar Komjen Budi.
“Bukan masalah Budi Gunawan, ini masalah kewibawaan negara dan institusi Polri,” imbuhnya.
Budi Gunawan mengaku bahwa yang disangkakan oleh KPK itu sudah diklarifikasi.
Menurut Komjen Budi tuduhan bahwa dirinya memiliki rekening tak wajar sudah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. Hasilnya tak ditemukan tindak pidana.
Namun dia berjanji akan mengikuti semua proses di KPK. “Nanti kami akan ikuti prosesnya,” kata Budi.
Terkait proses pengajuan calon Kapolri, Komjen Budi mengaku setelah diumumkan sebagai tersangka hingga kini belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu enggan berkomentar terkait kemungkinan adanya upaya politisasi dalam penetapan tersangka ini.
“Kami mohon diberikan kesempatan melanjutkan proses di DPR. Masalah lain yang dirilis KPK kami mohon waktu melihat perkembangan,” kata Budi.
Apakah dia akan mundur dari pencalonan? “Semua di tangan presiden, termasuk DPR,” ujar Komjen Budi Gunawan.
Budi bicara dengan nada tenang menanggapi pertanyaan wartawan soal status tersangkanya dalam kasus rekening gendut. Bahkan jika proses uji kelayakan calon Kapolri tetap dilanjutkan besok, dirinya tetap akan hadir ke DPR.
“Kalau diundang ya tetap akan hadir,” kata pria yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) itu.
“Kalau DPR melanjutkan proses ini ya kami ikut,” tambahnya.
Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri yang tengah menjadi sorotan. Banyak pihak yang menduga mantan Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier itu merupakan titipan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apa tanggapan Budi Gunawan? “Itu kan dari Kompolnas prosesnya,” ujar Budi Gunawan.
Sang istri pun berserah diri kepada Allah. “Menyikapi kejadian yang baru kami lihat di televisi, kami berserah kepada Allah, tentunya yang baik, yang benar akan terlihat,” kata istri Komjen Budi, Susilawati Rahayu, yang ikut menerima sejumlah anggota Komisi III DPR.
Sang istri memilih ikhlas. Sembari tersenyum menatap suaminya, sang istri yakin kebenaran akan terungkap. “Kami ikhlas. Kami yakin dan percaya kebaikan, kebenaran, akan terlihat juga,” kata wanita berkerudung ini.
Sang istri pun akan terus mendampingi suaminya yang tengah menghadapi tantangan berat tersebut. “Tidak hanya suka saja, dukanya juga harus bersama,” kata Susilawati.
Komjen Budi Gunawan sore ini menerima rombongan Komisi III DPR di kediamannya di Jl Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta, Selasa (13/1) pukul 16.45 WIB. Kunjungan ini dalam rangka persiapan fit and proper test calon Kapolri. Hanya beberapa anggota saja yang ikut dalam kunjungan ini lantaran tak semua anggota Komisi III setuju uji kelayakan calon kapolri diteruskan.
Rombongan Komisi III yang mengunjungi rumah Komjen Budi di antaranya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa, anggota Komisi III Aboebakar Al Habsyi, Nasir Djamil, Sarifudin Sudding, Junimart Girsang, dan Patrice Rio Capella
Usai poertemuan, pukul 19.00 Wib, Komjen Budi Gunawan meninggalkan kediamannya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di dalam mobil, ia tampak sibuk berbincang dengan seseorang lewat ponselnya. Ia keluar menggunakan sedan warna hitam bernopol B 1129 SHO.
Mobil itu tampak disopiri polisi, dan disebelah pengemudi juga seorang polisi. Budi duduk di kursi belakang sebelah kiri. Dari balik kaca mobil yang gelap itu, Budi tampak tengah berbincang dengan seseorang lewat ponselnya.
Tidak diketahui kemana tujuan Budi pergi. Puluhan juru kamera video dan foto hanya mengabadikan mobil hitam yang ditumpangi budi itu melaju keluar dari halaman rumahnya.
Sejumlah tetangga mengaku kaget. “Kita kaget juga ya dengarnya. Nggak nyangka,” kata Ramli tetangga Budi. Beberapa warga lain yang duduk di samping Ramli mengamini.
Menurut kesaksian para tetangga, Budi adalah sosok yang baik. Meski jarang bergaul karena kesibukan, Budi disebut suka memberi santunan kepada anak yatim, dan memberi makanan kepada tetangga saat ada hari raya besar.
“Pak Budi orangnya baik,” ucap Adi tetangga yang rumahnya bersebelahan dengan Budi. Kaget pasti kaget ya, namanya tetangga. Cuma semoga yang terbaik saja lah buat dia,” sambung pria berkacamata ini.
Selasa (12/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di markasnya, mengungkap dan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Di depan para wartawan, Ketua KPK Abraham Samad secara langsung mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Komjen BG tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki kepala biro pembinaan karir,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (13/1).
Menurut Samad, ada transaksi tidak wajar yang melibatkan Budi. Karena itulah penyelidik KPK terus mendalami transaksi mencurigakan itu.
KPK sudah menemukan dua alat bukti.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Budi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dijerat pasal 12 a kecil,” jelas Abraham Samad.
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Abraham Samad menepis anggapan bahwa lembaga yang dipimpinnya memanfaatkan momentum pergantian Kapolri untuk mengumumkan status Budi. Abraham menegaskan, Budi ditetapkan menjadi tersangka karena KPK memang sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Tidak ada hal yang luar biasa, prinsip KPK menegakan hukum. Semua orang sama kedudukan di depan hukum,” kata Abraham.
Dia menyatakan hal serupa terjadi pada saat KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Hadi diumumkan sebagai tersangka ketika masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan berakhir. “Terjadi di masa-masa lalu, misal di penetapan HP, kenapa persis di hari-hari akhir di masa jabatan. Yang sebenarnya hanya kebetulan semata saja,” tandas Abraham.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan memberitahukan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Terakhir kita sampaikan secara resmi kepada presiden dan Kapolri hasil penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya sudah meminta waktu untuk bertemu presiden setelah melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Januari 2015. Namun, Selasa (13/1) tadi pagi belum ada konfirmasi mengenai waktu pertemuan.
“Kami tidak ingin hasil ekspose harus tunggu ketemu presiden dulu baru diumumkan. Jadi seperti biasa diumumkan dulu, kalau ada kesempatan akan pergi ke presiden dan memberitahukan sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan),” ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan pengumuman tersangka Budi merupakan bukti KPK mengedepankan hukum. “Hari ini atas nama hukum penyelidikan hasil ekspose kami umumkan,” tandasnya. (jpnn/trg)