JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisaris Jenderal Budi Waseso bakal dilaporkan ke polisi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri itu akan dipolisikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW).
Dalam situsnya (www.kontras.org), Kontras membuat surat terbuka berjudul Undangan Berpartisipasi atas Pengaduan Masyarakat: Melaporkan Kabareskrim atas Tindakan Pelanggaran terhadap Wakil Ketua KPK.
Surat tersebut ditujukan kepada masyarakat sipil dan pemerhati HAM. “Kontras bersama ICW mengundang partisipasi ibu/bapak sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk ikut serta mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto alias BW (Wakil Ketua KPK) tersebut, ke Propam Mabes Polri,” bunyi surat itu.
KontraS-ICW berpendapat, tindakan pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim dan anggotanya terkait penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Partisipasi itu dibutuhkan dengan tujuan agar Propam Mabes Polri mengevaluasi dan melakukan tindakan penghukuman terhadap Kabareskrim maupun aparat Bareskrim Polri.
Masih menurut surat tersebut, partipasi publik itu dinilai sangat penting sebagai upaya masyarakat sipil untuk turut serta dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Adapun pengaduan itu didasari atas rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Untuk itu keterlibatan aktif masyarakat sipil dan pemerhati HAM dalam mengadukan tindakan sewenang-wenang Kabareskrim tersebut kepada Propam Mabes Polri menjadi sangat penting. Bentuk partisipasi publik sendiri telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjut KontraS.
Pengaduan Kontras-ICW akan akan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2015 mulai pukul 11.00 WIB di Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. “Partisipasi Anda semua merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas kinerja Kepolisian dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis surat yang sudah beredar luas di kalangan media. (adk/jpnn)