27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Senin, Pemerintah Cuti Bersama

JAKARTA – Mulai hari ini, para pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati hari libur yang panjang. Pemerintah menetapkan, hari Senin (16/5) lusa, sebagai cuti bersama. Itu terkait posisinya yang diapit dua hari libur alias harpitnas.

Dua hari libur itu adalah Minggu (15/5) dan Selasa (17/5) yang merupakan Hari Raya Waisak Tahun 2555. Dengan begitu, selama empat hari terhitung mulai hari ini hingga Selasa (17/5), mereka akan menikmati libur.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara SKB No. 2/ 2011/ Kep. 120/ Men/ V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengoordinasikannya dengan kementerian PAN dan pimpinan instansi masing-masing. Namun dia menyebutkan, hari libur itu bersifat fakultatif.

“Ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya. Tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur,” papar Agung di komplek Istana Presiden, kemarin (13/5).

Mantan ketua DPR itu mencontohkan bagi mereka yang bekerja memberikan pelayanan umum, seperti di rumah sakit dan jasa angkutan transportasi.
“Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam pelaksanaannya bisa dikordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing,” terang Agung.

Terkait dengan harpitnas di tanggal lain yang tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, Agung mengatakan, hal itu terkait dengan kebijakan. “Kami tidak membanding-bandingkan dengan hari lain, tapi kebijakan tanggal 16 ini diberikan peluang (libur),” katanya. Namun hal itu juga disertai dengan catatan. “Pegawai yang memanfaatkan hari libur, silakan. Nanti dihitung cutinya,” tutur wakil ketua umum Partai Golkar itu.(fal/jpnn)

JAKARTA – Mulai hari ini, para pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati hari libur yang panjang. Pemerintah menetapkan, hari Senin (16/5) lusa, sebagai cuti bersama. Itu terkait posisinya yang diapit dua hari libur alias harpitnas.

Dua hari libur itu adalah Minggu (15/5) dan Selasa (17/5) yang merupakan Hari Raya Waisak Tahun 2555. Dengan begitu, selama empat hari terhitung mulai hari ini hingga Selasa (17/5), mereka akan menikmati libur.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara SKB No. 2/ 2011/ Kep. 120/ Men/ V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengoordinasikannya dengan kementerian PAN dan pimpinan instansi masing-masing. Namun dia menyebutkan, hari libur itu bersifat fakultatif.

“Ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya. Tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur,” papar Agung di komplek Istana Presiden, kemarin (13/5).

Mantan ketua DPR itu mencontohkan bagi mereka yang bekerja memberikan pelayanan umum, seperti di rumah sakit dan jasa angkutan transportasi.
“Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam pelaksanaannya bisa dikordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing,” terang Agung.

Terkait dengan harpitnas di tanggal lain yang tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, Agung mengatakan, hal itu terkait dengan kebijakan. “Kami tidak membanding-bandingkan dengan hari lain, tapi kebijakan tanggal 16 ini diberikan peluang (libur),” katanya. Namun hal itu juga disertai dengan catatan. “Pegawai yang memanfaatkan hari libur, silakan. Nanti dihitung cutinya,” tutur wakil ketua umum Partai Golkar itu.(fal/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/