Rambe berharap usulan kenaikan syarat calon perseorangan ini disetujui oleh seluruh pihak. Namun, sampai saat ini rancangan revisi UU Pilkada dari pemerintah belum masuk ke DPR RI. Rambe optimistis usulan ini tidak banyak menuai pertentangan. Sebab, ini hanya untuk kesetaraan.
“Kecuali syarat parpol juga kita turunkan, parpol kita buat juga 6,5-10 persen, jadi untuk memperbanyak calon, turunkan syarat untuk parpol,” tegas Rambe.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi menjelaskan, penaikan dilakukan untuk menyeimbangkan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD.
“Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,” kata Lukman, kemarin.
Lukman mengatakan, dukungan bagi pasangan calon independen idealnya sekitar 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu, ada keseimbangan dengan syarat dukungan parpol sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.
“Ada dua model. Naik 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang (independen) dengan syarat parpol,” katanya di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/3).
Sebelumnya, MK memutuskan lewat judicial review Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa syarat calon perseorangan hanya membutuhkan dukungan 6,5-10 persen jumlah DPT. Keputusan ini menurut politikus PKB itu tanpa meminta pertimbangan DPR.
“MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6-5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding,” jelas Lukman.
Tapi, ia menegaskan perubahan ini tak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah memutuskan maju lewat jalur independen.
“Ini tidak spesifik DKI. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi,” tegas Lukman.