25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dua Guru JIS Ditahan, Tiga Negara Protes

Polda Metro Jaya menahan dua tersangka guru JIS., yakni Neil Bantleman (kanan) dan Ferdinan Tjong (kiri).
Polda Metro Jaya menahan dua tersangka guru JIS., yakni Neil Bantleman (kanan) dan Ferdinan Tjong (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual di sekolah, akhirnya resmi ditahan sejak Senin malam (14/7). Keduanya ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, keputusan penahanan itu mengundang protes Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Australia, dan Amerika Serikat (AS). Tiga kedutaan tersebut mengeluarkan pernyataan prihatin atas penahanan dua guru JIS itu.

“Selaku tiga kedutaan besar pendiri JIS, kami sangat prihatin atas penahanan sejumlah guru JIS,” tulis siaran pers yang dikirim melalui Kedubes AS. “Kami percaya bahwa JIS dan para guru JIS telah bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian. Dan kami terkejut dengan perkembangan kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan, dua guru itu ditahan atas dua pertimbangan, yakni objektif dan subjektif. Objektifnya, perbuatan yang mereka lakukan diancam hukuman di atas lima tahun yang artinya mereka bisa ditahan. Sedangkan subjektifnya agar mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta agar tidak menghilangkan barang bukti.

Penahanan terhadap mereka dilakukan tidak dengan cara serampangan karena penyidik telah melakukan beberapa kajian dan sudah didiskusikan apa yang penting atau tidak (penahanan). “Setelah sembilan jam diperiksa, akhirnya Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong kami tahan,” paparnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (15/7).

Untuk peran keduanya, selain melakukan kejahatan seksual, mereka diduga memberikan obat kepada korban sebelum melakukan sodomi. Namun, polisi belum mengetahui jenis obat yang diberikan kepada korban sehingga akhirnya korban tertidur setelah meminumnya. “Kami masih mendalami spesifikasi obat yang tersangka berikan. Namun, obat itu kami istilahkan sebagai magic stone,” bebernya.

Heru menyebutkan, penyidik akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tes kesehatan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan. Tes itu sendiri meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium serta kejiwaan mereka. “Proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut,” ucapnya.

Keterlibatan dua guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS kali pertama disuarakan Dewi Reich Delpozo, ibu AL, siswa Taman Kanak-Kanak JIS yang menjadi korban kejahatan seksual oleh oknum guru JIS. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melayangkan surat pencekalan deportasi kepada empat guru JIS yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, di pihak lain, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, berdasar keterangan yang dipaparkan para korban dan penyidik, tersangka memberikan obat yang dimasukkan ke dalam minuman sebelum melakukan kekerasan seksual. Dengan demikian, apabila terbukti, tersangka bisa dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Kesehatan. “Saya tidak tahu jenis obatnya, tapi yang jelas obat itu bisa membahayakan anak-anak,” ungkapnya.

Korban yang diduga meminum obat dari tersangka adalah MAK, AL, dan DA serta korban lainnya. Sebab, kata dia, korban kekerasan seksual di JIS bukan hanya tiga orang murid TK itu, namun masih banyak. Tersangka memberikan obat tersebut kepada korban saat mereka berada di dalam ruang konseling yang terletak di dalam ruang guru. “Kita lihat saja, semakin lama kasus ini akan terbongkar,” tandasnya.

Terpisah, Hari Ponto, kuasa hukum tersangka, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, hingga kini penyidik belum menunjukkan bukti akurat terkait penetapan kasus itu.

Bahkan, selama bekerja di JIS, Neil yang merupakan guru sekaligus administrator TK JIS dan Ferdinant selaku asisten pengajar SD memiliki rekam jejak sebagai karyawan yang profesional dan teladan. Bahkan, keduanya selama ini turut membantu polisi dalam proses investigasi terkait kasus kejahatan yang menimpa tiga murid JIS. “Saya yakin pada akhirnya penyidik akan menyatakan bahwa dua guru JIS tidak bersalah,” tegasnya. (agu/c9/kim)

Polda Metro Jaya menahan dua tersangka guru JIS., yakni Neil Bantleman (kanan) dan Ferdinan Tjong (kiri).
Polda Metro Jaya menahan dua tersangka guru JIS., yakni Neil Bantleman (kanan) dan Ferdinan Tjong (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual di sekolah, akhirnya resmi ditahan sejak Senin malam (14/7). Keduanya ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, keputusan penahanan itu mengundang protes Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Australia, dan Amerika Serikat (AS). Tiga kedutaan tersebut mengeluarkan pernyataan prihatin atas penahanan dua guru JIS itu.

“Selaku tiga kedutaan besar pendiri JIS, kami sangat prihatin atas penahanan sejumlah guru JIS,” tulis siaran pers yang dikirim melalui Kedubes AS. “Kami percaya bahwa JIS dan para guru JIS telah bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian. Dan kami terkejut dengan perkembangan kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan, dua guru itu ditahan atas dua pertimbangan, yakni objektif dan subjektif. Objektifnya, perbuatan yang mereka lakukan diancam hukuman di atas lima tahun yang artinya mereka bisa ditahan. Sedangkan subjektifnya agar mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta agar tidak menghilangkan barang bukti.

Penahanan terhadap mereka dilakukan tidak dengan cara serampangan karena penyidik telah melakukan beberapa kajian dan sudah didiskusikan apa yang penting atau tidak (penahanan). “Setelah sembilan jam diperiksa, akhirnya Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong kami tahan,” paparnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (15/7).

Untuk peran keduanya, selain melakukan kejahatan seksual, mereka diduga memberikan obat kepada korban sebelum melakukan sodomi. Namun, polisi belum mengetahui jenis obat yang diberikan kepada korban sehingga akhirnya korban tertidur setelah meminumnya. “Kami masih mendalami spesifikasi obat yang tersangka berikan. Namun, obat itu kami istilahkan sebagai magic stone,” bebernya.

Heru menyebutkan, penyidik akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tes kesehatan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan. Tes itu sendiri meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium serta kejiwaan mereka. “Proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut,” ucapnya.

Keterlibatan dua guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS kali pertama disuarakan Dewi Reich Delpozo, ibu AL, siswa Taman Kanak-Kanak JIS yang menjadi korban kejahatan seksual oleh oknum guru JIS. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melayangkan surat pencekalan deportasi kepada empat guru JIS yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, di pihak lain, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, berdasar keterangan yang dipaparkan para korban dan penyidik, tersangka memberikan obat yang dimasukkan ke dalam minuman sebelum melakukan kekerasan seksual. Dengan demikian, apabila terbukti, tersangka bisa dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Kesehatan. “Saya tidak tahu jenis obatnya, tapi yang jelas obat itu bisa membahayakan anak-anak,” ungkapnya.

Korban yang diduga meminum obat dari tersangka adalah MAK, AL, dan DA serta korban lainnya. Sebab, kata dia, korban kekerasan seksual di JIS bukan hanya tiga orang murid TK itu, namun masih banyak. Tersangka memberikan obat tersebut kepada korban saat mereka berada di dalam ruang konseling yang terletak di dalam ruang guru. “Kita lihat saja, semakin lama kasus ini akan terbongkar,” tandasnya.

Terpisah, Hari Ponto, kuasa hukum tersangka, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, hingga kini penyidik belum menunjukkan bukti akurat terkait penetapan kasus itu.

Bahkan, selama bekerja di JIS, Neil yang merupakan guru sekaligus administrator TK JIS dan Ferdinant selaku asisten pengajar SD memiliki rekam jejak sebagai karyawan yang profesional dan teladan. Bahkan, keduanya selama ini turut membantu polisi dalam proses investigasi terkait kasus kejahatan yang menimpa tiga murid JIS. “Saya yakin pada akhirnya penyidik akan menyatakan bahwa dua guru JIS tidak bersalah,” tegasnya. (agu/c9/kim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/