30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Anggota Paskibraka Gloria Nangis dan Tertekan

Foto: raka denny/jawapos Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 peserta Diklat Paskibraka sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 di Istana Negara pada Senin (15/8/2016).
Foto: raka denny/jawapos
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 peserta Diklat Paskibraka sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 di Istana Negara pada Senin (15/8/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengukuhkan Tim Paskibraka 2016, Senin (15/8) kemarin. Namun, jumlahnya kali ini ganjil, karena salah seorang paskibraka asal Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel diiskualifikasi. Pihak Garnisun Tetap I menyebut Gloria berpaspor Prancis.

Temuan itu didapat sekitar sepekan lalu. Ayah Gloria merupakan Warga Negara Prancis, sedangkan Ibunya asal Jawa Barat. ’’Dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 itu jelas dikatakan, kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Nah si Gloria ini sudah punya paspor (Prancis),’’ ujar Kasgartap I Brigjen Yoshua Pangdip Sembiring di Istana Negara, kemarin.

Karena itulah, dia tidak diizinkan untuk turun pada upacara besok (17/8). Memang, sejak Jumat (12/8) lalu, saat observasi lapangan di Istana Merdeka, Gloria tidak tampak. Salah seorang staf penanggung jawab Paskibraka 2016 menyebut dia sedang sakit.

Yoshua mengatakan, selaku Ketua Sub Bidang Upacara dan Paskibraka, dia mengecek latar belakang para anggota Paskibraka tersebut. Kemudian, didapati informasi bahwa Gloria memiliki paspor Prancis. Setelah dicek, ternyata benar dia memiliki paspor tersebut. Meski belum berusia 18 tahun, dia tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena memiliki paspor Prancis.

Seorang anggota Paskibraka, Hilda, mengakui bahwa dia dan kawan-kawannya merasa kehilangan dengan diiskualifikasinya Gloria. “Kecewa dan sedih, karena saat menjelang puncaknya kita justru kehilangan salah satu anggota keluarga,” tutur Paskibraka asal Jatim itu.

Kali terakhir dia bertemu Gloria kemarin pagi. Mereka sempat mengobrol, kemudian saat bersiap untuk berangkat tiba-tiba diberitahu bahwa dia tidak boleh ikut. ’’(Gloria) nangis, tiap hari sudah latihan bareng, dan saat latihan sering masuk pasukan delapan,’’ lanjutnya saat ditanya ekspresi Gloria.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menyayangkan kabar anggota Paskibraka yang tersandung masalah kewarganegaraan. “Terlepas dari klausul apapun, jangan sampai proses yang sudah berjalan sejak awal ini merugikan anak-anak,” katanya usai mengikuti seminar perlindungan guru di Jakarta kemarin.

Asrorun menuturkan, dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta TNI. Menurutnya, anak tidak boleh dikorbankan karena sudah melewati seleksi menjadi anggota Paskibraka. Dia mengatakan, di Pasal 4 huruf D UU 12/2016 dinyatakan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Menurut Asrorun anak ini sudah lama tinggal dan bersekolah di Indonesia. Terkait dengan paspor Prancis, menurutnya digunakan untuk memudahkan mobilisasinya dari Indonesia ke Prancis atau sebeliknya. Asrorun juga menuturkan anak hasil perkawinan campuran, selama belum berusia 18 tahun, memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Dia berharap otoritas yang membawahkan urusan Paskibraka bijak dalam menyikapi masalah ini. Apalagi muncul kabar bahwa si anak begitu tertekan saat mendapat kabar tidak bisa bergabung dengan rekan-rekannya yang lain. (jpg)

Foto: raka denny/jawapos Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 peserta Diklat Paskibraka sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 di Istana Negara pada Senin (15/8/2016).
Foto: raka denny/jawapos
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 peserta Diklat Paskibraka sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 di Istana Negara pada Senin (15/8/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengukuhkan Tim Paskibraka 2016, Senin (15/8) kemarin. Namun, jumlahnya kali ini ganjil, karena salah seorang paskibraka asal Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel diiskualifikasi. Pihak Garnisun Tetap I menyebut Gloria berpaspor Prancis.

Temuan itu didapat sekitar sepekan lalu. Ayah Gloria merupakan Warga Negara Prancis, sedangkan Ibunya asal Jawa Barat. ’’Dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 itu jelas dikatakan, kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Nah si Gloria ini sudah punya paspor (Prancis),’’ ujar Kasgartap I Brigjen Yoshua Pangdip Sembiring di Istana Negara, kemarin.

Karena itulah, dia tidak diizinkan untuk turun pada upacara besok (17/8). Memang, sejak Jumat (12/8) lalu, saat observasi lapangan di Istana Merdeka, Gloria tidak tampak. Salah seorang staf penanggung jawab Paskibraka 2016 menyebut dia sedang sakit.

Yoshua mengatakan, selaku Ketua Sub Bidang Upacara dan Paskibraka, dia mengecek latar belakang para anggota Paskibraka tersebut. Kemudian, didapati informasi bahwa Gloria memiliki paspor Prancis. Setelah dicek, ternyata benar dia memiliki paspor tersebut. Meski belum berusia 18 tahun, dia tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena memiliki paspor Prancis.

Seorang anggota Paskibraka, Hilda, mengakui bahwa dia dan kawan-kawannya merasa kehilangan dengan diiskualifikasinya Gloria. “Kecewa dan sedih, karena saat menjelang puncaknya kita justru kehilangan salah satu anggota keluarga,” tutur Paskibraka asal Jatim itu.

Kali terakhir dia bertemu Gloria kemarin pagi. Mereka sempat mengobrol, kemudian saat bersiap untuk berangkat tiba-tiba diberitahu bahwa dia tidak boleh ikut. ’’(Gloria) nangis, tiap hari sudah latihan bareng, dan saat latihan sering masuk pasukan delapan,’’ lanjutnya saat ditanya ekspresi Gloria.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menyayangkan kabar anggota Paskibraka yang tersandung masalah kewarganegaraan. “Terlepas dari klausul apapun, jangan sampai proses yang sudah berjalan sejak awal ini merugikan anak-anak,” katanya usai mengikuti seminar perlindungan guru di Jakarta kemarin.

Asrorun menuturkan, dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta TNI. Menurutnya, anak tidak boleh dikorbankan karena sudah melewati seleksi menjadi anggota Paskibraka. Dia mengatakan, di Pasal 4 huruf D UU 12/2016 dinyatakan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Menurut Asrorun anak ini sudah lama tinggal dan bersekolah di Indonesia. Terkait dengan paspor Prancis, menurutnya digunakan untuk memudahkan mobilisasinya dari Indonesia ke Prancis atau sebeliknya. Asrorun juga menuturkan anak hasil perkawinan campuran, selama belum berusia 18 tahun, memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Dia berharap otoritas yang membawahkan urusan Paskibraka bijak dalam menyikapi masalah ini. Apalagi muncul kabar bahwa si anak begitu tertekan saat mendapat kabar tidak bisa bergabung dengan rekan-rekannya yang lain. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/