26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Emirsyah Diperiksa 9 Jam

FOTO : M.ALI WAFA/JAWAPOS
Emirsyah Satar seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat 17 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan menerima suap dari Rolls-Royce saat menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.-

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah penetapan tersangka sebulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar, Jumat (17/2). Pemeriksaan perdana Emirsyah terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu berlangsung selama 9 jam.

Emir-sapaan Emirsyah Satar- tiba di gedung KPK pukul 08.45. Didampingi pengacara Luhut Pangaribuan, Emir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang kombinasi garis hitam tipis itu disodori 17 pertanyaan oleh penyidik. “Saya berikan keterangan apa adanya. Saya harapkan ini tidak mengganggu PT Garuda,” ujar Emir usai diperiksa.

Di pemeriksaan pertama, Emir hanya dimintai keterangan seputar kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) ketika menjabat sebagai orang nomor satu di PT Garuda periode 2005-2014. Emir mengatakan, semua pertanyaan yang diajukan dijawab apa adanya. Dia berharap proses penyidikan kasus suap dari pabrikan pesawat asal Inggris itu lebih cepat selesai.

Luhut Pangaribuan menambahkan, kliennya berjanji membantu KPK untuk menyelesaikan dugaan kasus suap senilai Rp46 miliar tersebut. Pihaknya juga bakal bekerjama dengan komisi antirasuah untuk mengungkap semua peristiwa yang berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. “Itu (aliran suap Rp46 miliar) urusan Rolls-Royce kalau yang itu. Nggak ada hubungannya,” kilahnya.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo dalam kasus suap PT Garuda. Suap itu diduga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce pada 2012 lalu. Uang suap diduga diparkir lebih dulu di perusahaan Soetikno Soedarjo, Connaught International Pte Ltd yang bermarkas di Singapura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini belum ada rencana melakukan penahanan terhadap Emir. Sebab, sejauh ini penyidik masih sebatas mendalami kewenangan mantan petinggi BUMN itu. Belum mengarah pada pokok materi perkara. “Kami juga menyampaikan hak-hak apa saja untuk tersangka, mulai dari pendampingan hukum dan hak-hak lain,” terangnya.

Selain Emir, penyidik juga akan memulai pemeriksaan terhadap tersangka Soetikno Soedarjo. Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan dimintai keterangan seputar kewenangan dan tugas selama mengelola Connaught International Pte Ltd, perusahaan Soetikno. Selain kedua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Garuda dan pegawai perusahaan Soetikno. (tyo/yaa)

FOTO : M.ALI WAFA/JAWAPOS
Emirsyah Satar seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat 17 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan menerima suap dari Rolls-Royce saat menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.-

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah penetapan tersangka sebulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar, Jumat (17/2). Pemeriksaan perdana Emirsyah terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu berlangsung selama 9 jam.

Emir-sapaan Emirsyah Satar- tiba di gedung KPK pukul 08.45. Didampingi pengacara Luhut Pangaribuan, Emir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang kombinasi garis hitam tipis itu disodori 17 pertanyaan oleh penyidik. “Saya berikan keterangan apa adanya. Saya harapkan ini tidak mengganggu PT Garuda,” ujar Emir usai diperiksa.

Di pemeriksaan pertama, Emir hanya dimintai keterangan seputar kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) ketika menjabat sebagai orang nomor satu di PT Garuda periode 2005-2014. Emir mengatakan, semua pertanyaan yang diajukan dijawab apa adanya. Dia berharap proses penyidikan kasus suap dari pabrikan pesawat asal Inggris itu lebih cepat selesai.

Luhut Pangaribuan menambahkan, kliennya berjanji membantu KPK untuk menyelesaikan dugaan kasus suap senilai Rp46 miliar tersebut. Pihaknya juga bakal bekerjama dengan komisi antirasuah untuk mengungkap semua peristiwa yang berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. “Itu (aliran suap Rp46 miliar) urusan Rolls-Royce kalau yang itu. Nggak ada hubungannya,” kilahnya.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo dalam kasus suap PT Garuda. Suap itu diduga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce pada 2012 lalu. Uang suap diduga diparkir lebih dulu di perusahaan Soetikno Soedarjo, Connaught International Pte Ltd yang bermarkas di Singapura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini belum ada rencana melakukan penahanan terhadap Emir. Sebab, sejauh ini penyidik masih sebatas mendalami kewenangan mantan petinggi BUMN itu. Belum mengarah pada pokok materi perkara. “Kami juga menyampaikan hak-hak apa saja untuk tersangka, mulai dari pendampingan hukum dan hak-hak lain,” terangnya.

Selain Emir, penyidik juga akan memulai pemeriksaan terhadap tersangka Soetikno Soedarjo. Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan dimintai keterangan seputar kewenangan dan tugas selama mengelola Connaught International Pte Ltd, perusahaan Soetikno. Selain kedua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Garuda dan pegawai perusahaan Soetikno. (tyo/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/