27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Batasi Jumlah Saksi 15 Orang

Fajar Laksono
Juru Bicara MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres 2019 untuk menyiapkan saksi saat persidangan. Dalam hal ini, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

“Saksi masih Insya Allah (dikumpulkan) Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan masing-masing 15 saksi dan dua ahli,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Fajar menuturkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MK.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika pemohon, termohon, atau pihak terkait ingin mengajukan kuota tambahan menjadi lebih dari 15 orang. “Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan. (Diterima atau tidak) tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa,” ucap Fajar.

Fajar menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan niat Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta untuk menghadirkan saksi secara jarak jauh atau via teleconference saat sidang. “Kalau yang kita anut selama ini, kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa? MK belum menerima surat terkait permintaan tersebut,” ungkap Fajar.

Sementera itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap membacakan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (18/6) besok. Rencananya, pada pukul 09.00 WIB besok ialah pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon. “Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya. Ada beberapa hal terkait dengan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng). Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra.

Dalam permohonan sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandi menuding KPU telah merekayasa hasil Situng dengan angka tertentu. Untuk kesalahan input data entri Situng, menurut Ilham, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke publik bahkan ke pihak BPN bahwa KPU telah memperbaiki kesalahan input data entri Situng tersebut. “Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan (hasil penetapan Pilpres) adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai KPU RI,” terang Ilham.

Bahkan, KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang Selasa (18/6) besok. “Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dimana sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tukas Ilham.

LPSK Tunggu Komando MK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima kedatangan tim kuasa hukum BPN Probowo-Sandi. Mereka meminta agar 30 saksi dan ahli persidangan sengketa Pilpres 2019 dilindungi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut ketika sudah mendapat perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat jaminan hukum dari lembaganya itu.

“Ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada Saksi maupun Ahli sengketa Pilpres 2019,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution kepada JawaPos.com, Senin (17/6).

Manager menjelaskan, permohonan perlindungan saksi dapat diajukan oleh kuasa hukum maupun langsung oleh MK. Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerjasama dengan LPSK.

“Setelah itu LPSK melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini,” ucap Manager.

Langkah tersebut, menurutnya, telah tercantum dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Oleh karena itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun shli yang akan hadir di MK. Sebab, bagaiaman pun negara perlu hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Saksi dan Ahli maupun Hakim MK.

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal terkait perlindungan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. MK menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK terkait perlindungan saksi dan ahli tersebut.

“Intinya memang dalam komunikasi itu, saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pendanaan,” urai Fajar.

Fajar menyebut, LPSK membuka peluang memberikan perlindungan saksi dan ahli yang telah diajukan oleh kubu 02. Namun, itu harus dapat persetujuan dari majelis hakim konstitusi.

“Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa. Tapi kita tidak ingin berandai-andai,” tukasnya.

Wiranto Minta Tak Ada Aksi

Menko Polhukam Wiranto berharap tidak ada massa yang menggelar aksi di sekitar gedung MK. Wiranto menjelaskan, situasi di Jakarta hingga saat ini terpantau kondusif berdasarkan laporan dari Polri dan intelijen. Tidak ada suatu kegiatan yang berpotensi mengganggu persidangan di MK. Wiranto berharap kondisi bisa terus kondusif hingga KPU mengeluarkan putusan.

Apalagi, lanjut Wiranto, Prabowo-Sandi sudah menginstruksikan, bahkan memohon kepada para pendukungnya untuk menahan diri, sabar dan damai. Prabowo-Sandi sudah meminta agar semua mengikuti persidangan di MK tanpa ada kegiatan fisik. “(Prabowo-Sandi) bahkan memohon agar para pendukungnya tidak melakukan gerakan-gerakan atau katakanlah satu penumpukan fisik di daerah MK atau di mana saja,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Wiranto kembali mengatakan, dirinya mengapresiasi Prabowo-Sandi. Dia berharap para pendukung Prabowo-Sandi mentaati permohonan tersebut agar situasi tetap kondusif. “Sehingga nanti kalau ada gerakan fisik, kemudian yang melakukan suatu aktivitas atau aksi dalam rangka MK, berarti itu bukan anak buahnya Pak Prabowo, itu berarti bukan pendukung Prabowo-Sandi, lalu siapa? Yang berkompetisi kan hanya dua, paslon Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi, cuma dua pihak. Jadi kalau ada pihak lain yang aksi itu aksi darimana? Pasti Jokowi-Ma’ruf Amin tidak melakukan gerakan apa-apa, Pak Prabowo juga tidak ada gerakan apa-apa, lalu yang bergerak siapa dan nuntut apa?” ucapnya.

Wiranto kemudian mengajak masyarakat berpikir rasional. Dia mengatakan, semua mendambakan suasana damai dan tenang. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas dengan baik. Tidak perlu ada aksi-aksi yang malah bisa membuat resah dan mengganggu aktivitas masyarakat umum.

“Maka saya berkali-kali mengatakan, cobalah kita instropeksi kali ini karena para tokoh para pemimpin yang berkompetisi sudah sepakat tidak lagi melakukan aksi massa yang mengganggu masyarakat dan meresahkan masyarakat. Maka kita mohon kita bersama-sama menghormati itu, tidak melakukan kegiatan apapun yang arahnya hanya mengganggu keamanan nasional,” ucapnya. (jpc/dtc)

Fajar Laksono
Juru Bicara MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres 2019 untuk menyiapkan saksi saat persidangan. Dalam hal ini, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

“Saksi masih Insya Allah (dikumpulkan) Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan masing-masing 15 saksi dan dua ahli,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Fajar menuturkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MK.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika pemohon, termohon, atau pihak terkait ingin mengajukan kuota tambahan menjadi lebih dari 15 orang. “Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan. (Diterima atau tidak) tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa,” ucap Fajar.

Fajar menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan niat Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta untuk menghadirkan saksi secara jarak jauh atau via teleconference saat sidang. “Kalau yang kita anut selama ini, kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa? MK belum menerima surat terkait permintaan tersebut,” ungkap Fajar.

Sementera itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap membacakan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Selasa (18/6) besok. Rencananya, pada pukul 09.00 WIB besok ialah pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon. “Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya. Ada beberapa hal terkait dengan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng). Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra.

Dalam permohonan sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandi menuding KPU telah merekayasa hasil Situng dengan angka tertentu. Untuk kesalahan input data entri Situng, menurut Ilham, pihaknya sudah pernah menyampaikan ke publik bahkan ke pihak BPN bahwa KPU telah memperbaiki kesalahan input data entri Situng tersebut. “Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan (hasil penetapan Pilpres) adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai KPU RI,” terang Ilham.

Bahkan, KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang Selasa (18/6) besok. “Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dimana sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tukas Ilham.

LPSK Tunggu Komando MK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima kedatangan tim kuasa hukum BPN Probowo-Sandi. Mereka meminta agar 30 saksi dan ahli persidangan sengketa Pilpres 2019 dilindungi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut ketika sudah mendapat perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat jaminan hukum dari lembaganya itu.

“Ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada Saksi maupun Ahli sengketa Pilpres 2019,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution kepada JawaPos.com, Senin (17/6).

Manager menjelaskan, permohonan perlindungan saksi dapat diajukan oleh kuasa hukum maupun langsung oleh MK. Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerjasama dengan LPSK.

“Setelah itu LPSK melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini,” ucap Manager.

Langkah tersebut, menurutnya, telah tercantum dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Oleh karena itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun shli yang akan hadir di MK. Sebab, bagaiaman pun negara perlu hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Saksi dan Ahli maupun Hakim MK.

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal terkait perlindungan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. MK menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK terkait perlindungan saksi dan ahli tersebut.

“Intinya memang dalam komunikasi itu, saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pendanaan,” urai Fajar.

Fajar menyebut, LPSK membuka peluang memberikan perlindungan saksi dan ahli yang telah diajukan oleh kubu 02. Namun, itu harus dapat persetujuan dari majelis hakim konstitusi.

“Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa. Tapi kita tidak ingin berandai-andai,” tukasnya.

Wiranto Minta Tak Ada Aksi

Menko Polhukam Wiranto berharap tidak ada massa yang menggelar aksi di sekitar gedung MK. Wiranto menjelaskan, situasi di Jakarta hingga saat ini terpantau kondusif berdasarkan laporan dari Polri dan intelijen. Tidak ada suatu kegiatan yang berpotensi mengganggu persidangan di MK. Wiranto berharap kondisi bisa terus kondusif hingga KPU mengeluarkan putusan.

Apalagi, lanjut Wiranto, Prabowo-Sandi sudah menginstruksikan, bahkan memohon kepada para pendukungnya untuk menahan diri, sabar dan damai. Prabowo-Sandi sudah meminta agar semua mengikuti persidangan di MK tanpa ada kegiatan fisik. “(Prabowo-Sandi) bahkan memohon agar para pendukungnya tidak melakukan gerakan-gerakan atau katakanlah satu penumpukan fisik di daerah MK atau di mana saja,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Wiranto kembali mengatakan, dirinya mengapresiasi Prabowo-Sandi. Dia berharap para pendukung Prabowo-Sandi mentaati permohonan tersebut agar situasi tetap kondusif. “Sehingga nanti kalau ada gerakan fisik, kemudian yang melakukan suatu aktivitas atau aksi dalam rangka MK, berarti itu bukan anak buahnya Pak Prabowo, itu berarti bukan pendukung Prabowo-Sandi, lalu siapa? Yang berkompetisi kan hanya dua, paslon Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi, cuma dua pihak. Jadi kalau ada pihak lain yang aksi itu aksi darimana? Pasti Jokowi-Ma’ruf Amin tidak melakukan gerakan apa-apa, Pak Prabowo juga tidak ada gerakan apa-apa, lalu yang bergerak siapa dan nuntut apa?” ucapnya.

Wiranto kemudian mengajak masyarakat berpikir rasional. Dia mengatakan, semua mendambakan suasana damai dan tenang. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas dengan baik. Tidak perlu ada aksi-aksi yang malah bisa membuat resah dan mengganggu aktivitas masyarakat umum.

“Maka saya berkali-kali mengatakan, cobalah kita instropeksi kali ini karena para tokoh para pemimpin yang berkompetisi sudah sepakat tidak lagi melakukan aksi massa yang mengganggu masyarakat dan meresahkan masyarakat. Maka kita mohon kita bersama-sama menghormati itu, tidak melakukan kegiatan apapun yang arahnya hanya mengganggu keamanan nasional,” ucapnya. (jpc/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/