JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tidak sampai 24 jam menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Setnov diputuskan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (17/11/2017). Keputusan pemindahan Setnov ke RSCM dilakukan berselang sekitar tiga jam setelah Dokter Bhimanesh Sutardjo, dokter yang merawat Setnov menyampaikan kondisi terakhir Ketua DPR RI itu.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Setnov yang berbaring di brankar, dengan balutan kain di seluruh kepala dikawal dengan ketat melewati jepretan dan sorotan kamera media. Sejumlah orang yang mengelilingi Setnov berusaha keras menutup wajah Setnov dengan selimut saat akan dibawa masuk ke ambulans.
Hanya terlihat bagian muka Setnov dengan mata terpejam. Tidak terlihat benjolan sebesar bakpau yang disebut pengacara Fredrich Yunadi, karena tertutup oleh kain berwarna pink. Sementara luka bagian pipi yang juga sempat disebut Yunadi juga tidak terlihat. Pipi Setnov masih terlihat mulus saat diarak ke ambulans.
Yunadi menjelaskan, kliennya diputuskan dipindah ke RSCM atas rekomendasi dari dokter RS Medika. Yunadi menyebut, Ketua Umum Partai Golkar itu harus segera harus menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Namun, mesin MRI yang dimiliki RS Medika dalam kondisi rusak.
”MRI disini rusak, sedangkan cedera kepalanya tidak bisa ditunda lagi. Tadi beliau kakinya kram, matanya tidak bisa dibuka. Kalau dibuka matanya berputar,” kata Yunadi.
Setelah berkoordinasi dengan tim dokter RSCM, telah diputuskan untuk dirujuk ke RSCM. Namun, sempat ada ide agar Setnov dirujuk ke RS Medika di Bintaro yang juga memiliki peralatan yang sama. ”Daripada mencari swasta, diputuskan mencari RS pemerintah tipe A, nah tipe A ini RSCM, di Kencana,” ujarnya.
Yunadi menyebut, pemindahan kliennya tidak terkait dengan dokter maupun penyidik dari KPK. Namun, penyidik KPK dalam hal ini tetap mengikuti keberadaan Setnov, termasuk saat dibawa ke RSCM. ”KPK tetap ngikutin,” ujarnya.
Meski begitu, Yunadi menyebut ada satu peristiwa yang menurut dia tidak mengenakkan terjadi. Setelah ada kesepakatan untuk memindah Setnov ke RSCM, datang penyidik KPK dengan inisial D menyerahkan surat. Dalam surat itu dinyatakan bahwa kliennya telah ditahan. ”Saya katakan, pak SBN diperiksa belum pernah, ditanya juga belum pernah, wewenang mana yang memberi peluang KPK langsung menahan, dijawa itu wewenang KPK,” kata Yunadi.