26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Jelang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya ada 3 lokasi yang protokol kesehatannya diperketat.

Ilustrasi PPKM.

Tiga lokasi yang diperketat protokol kesehatannya yakni gereja, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Pengetatan protokol kesehatan itu demi mencegah penularan Covid-19.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Pemerintah nantinya juga akan melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, di Inmendagri terdahulu, ada sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM Level 3. Aturan tersebut di antaranya, kegiatan tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Tren Penularan Mulai Naik

Berdasarkan data terkini menunjukkan, Rt atau reproduction number (angka reproduksi) penyakit di Indonesia secara nasional meningkat dari minggu lalu sekitar 0,01 menjadi 0,96. Jika dilihat lebih mendalam, walaupun Rt di seluruh pulau masih berada di bawah 1, namun angkanya di Pulau Jawa-Bali dan Kalimantan mengalami kenaikan.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kewaspadaan perlu ditingkatkan kedepannya, apalagi kemunculan varian baru Covid-19 lainnya. Sebab, nyatanya memiliki reproduction number yang lebih tinggi perlu juga menjadi perhatian. Ia mengingatkan agar tetap disiplin prokes.

Angka reproduction number akan sangat dinamis tergantung seberapa baik intervensi yang dilakukan baik pada protokol kesehatan 3M, upaya 3T maupun vaksinasi,” ungkapnya.

Misalnya, jika dapat meningkatkan proteksi kepada 2 orang dengan vaksinasi dan menggalakkan disiplin protokol kesehatan, maka reproduction number dari sebelumnya sebesar 3 dapat menurun menjadi 1. Apalagi jika penambahan proteksi lainnya seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, melakukan kegiatan esensial dengan terkendali dan menunda kegiatan luar ruang yang tidak mendesak. Maka hal ini dapat berpartisipasi dalam menurunkan reproduction number, sehingga laju infeksi menurun begitu juga dengan angka kasus dan kematian. “Kita perlu kembali mengencangkan pengendalian agar kita dapat mencegah gelombang kasus baru di tahun depan,” tegas Prof Wiku.

Masyarakat harus memahami angka tingkat penularan Covid-19. Caranya dengan menganalisi situasi pertambahan kasus dengan reproduction number (R0). Angka ini penting dipahami karena dapat menggambarkan kemampuan penyebaran suatu penyakit.

“Untuk itu, penyampaian data reproduction number diharapkan menjadi pembelajaran baru bagi pemerintah daerah untuk dapat membaca tingkat penularan COVID-19 dari aspek epidemiologis yang lebih spesifik, ingat untuk bisa memahami penyakit Covid-19 kita memerlukan data dan basis ilmiah untuk menghasilkan kebijakan yang efektif,” tegas Prof Wiku.

Wiku juga menjelaskan, reproduction number atau angka reproduksi adalah rata-rata banyak orang yang terinfeksi akibat terpapar dari 1 orang yang positif atau sakit. Umumnya setiap jenis penyakit memiliki basic reproduction number yaitu nilai tetap kemampuan penyebaran penyakit dalam situasi tanpa disertai intervensi pencegahan tertentu.

Contohnya R0 Covid-19 varian original dari Wuhan, sebesar 2,4 sampai dengan 2,6. Hal ini bermakna bahwa 1 orang kasus positif rata-rata dapat menularkan kepada 2-3 orang lain disekitarnya setelah melakukan interaksi. Semakin tinggi angkanya, maka semakin besar peluang kasus positif meningkat, begitu pun sebaliknya.

“Rinciannya, angka di atas 1 menyebabkan penambahan kasus berlipat atau eksponensial. Lalu, angka 1 penambahan kasusnya cenderung stagnan, dan angka di bawah 1 secara gradual akan menginfeksi lebih sedikit orang dan akhirnya dapat menghentikan perluasan penyakit dalam suatu kondisi tertentu layaknya epidemi,” kata Prof Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19 secara daring baru-baru ini.

Menurutnya, penetapan besar reproduction number suatu penyakit umumnya dilakukan para ilmuwan untuk menggambarkan tingkat penularan menggunakan data di lapangan yaitu angka kematian, keterisian tempat tidur di rumah sakit, maupun besar kasus positif atau positivity rate. Sedangkan Rt atau effective reproduction number adalah angka reproduksi penyakit setelah adanya intervensi.(dtc/jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya ada 3 lokasi yang protokol kesehatannya diperketat.

Ilustrasi PPKM.

Tiga lokasi yang diperketat protokol kesehatannya yakni gereja, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Pengetatan protokol kesehatan itu demi mencegah penularan Covid-19.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Pemerintah nantinya juga akan melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, di Inmendagri terdahulu, ada sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM Level 3. Aturan tersebut di antaranya, kegiatan tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Tren Penularan Mulai Naik

Berdasarkan data terkini menunjukkan, Rt atau reproduction number (angka reproduksi) penyakit di Indonesia secara nasional meningkat dari minggu lalu sekitar 0,01 menjadi 0,96. Jika dilihat lebih mendalam, walaupun Rt di seluruh pulau masih berada di bawah 1, namun angkanya di Pulau Jawa-Bali dan Kalimantan mengalami kenaikan.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kewaspadaan perlu ditingkatkan kedepannya, apalagi kemunculan varian baru Covid-19 lainnya. Sebab, nyatanya memiliki reproduction number yang lebih tinggi perlu juga menjadi perhatian. Ia mengingatkan agar tetap disiplin prokes.

Angka reproduction number akan sangat dinamis tergantung seberapa baik intervensi yang dilakukan baik pada protokol kesehatan 3M, upaya 3T maupun vaksinasi,” ungkapnya.

Misalnya, jika dapat meningkatkan proteksi kepada 2 orang dengan vaksinasi dan menggalakkan disiplin protokol kesehatan, maka reproduction number dari sebelumnya sebesar 3 dapat menurun menjadi 1. Apalagi jika penambahan proteksi lainnya seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, melakukan kegiatan esensial dengan terkendali dan menunda kegiatan luar ruang yang tidak mendesak. Maka hal ini dapat berpartisipasi dalam menurunkan reproduction number, sehingga laju infeksi menurun begitu juga dengan angka kasus dan kematian. “Kita perlu kembali mengencangkan pengendalian agar kita dapat mencegah gelombang kasus baru di tahun depan,” tegas Prof Wiku.

Masyarakat harus memahami angka tingkat penularan Covid-19. Caranya dengan menganalisi situasi pertambahan kasus dengan reproduction number (R0). Angka ini penting dipahami karena dapat menggambarkan kemampuan penyebaran suatu penyakit.

“Untuk itu, penyampaian data reproduction number diharapkan menjadi pembelajaran baru bagi pemerintah daerah untuk dapat membaca tingkat penularan COVID-19 dari aspek epidemiologis yang lebih spesifik, ingat untuk bisa memahami penyakit Covid-19 kita memerlukan data dan basis ilmiah untuk menghasilkan kebijakan yang efektif,” tegas Prof Wiku.

Wiku juga menjelaskan, reproduction number atau angka reproduksi adalah rata-rata banyak orang yang terinfeksi akibat terpapar dari 1 orang yang positif atau sakit. Umumnya setiap jenis penyakit memiliki basic reproduction number yaitu nilai tetap kemampuan penyebaran penyakit dalam situasi tanpa disertai intervensi pencegahan tertentu.

Contohnya R0 Covid-19 varian original dari Wuhan, sebesar 2,4 sampai dengan 2,6. Hal ini bermakna bahwa 1 orang kasus positif rata-rata dapat menularkan kepada 2-3 orang lain disekitarnya setelah melakukan interaksi. Semakin tinggi angkanya, maka semakin besar peluang kasus positif meningkat, begitu pun sebaliknya.

“Rinciannya, angka di atas 1 menyebabkan penambahan kasus berlipat atau eksponensial. Lalu, angka 1 penambahan kasusnya cenderung stagnan, dan angka di bawah 1 secara gradual akan menginfeksi lebih sedikit orang dan akhirnya dapat menghentikan perluasan penyakit dalam suatu kondisi tertentu layaknya epidemi,” kata Prof Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19 secara daring baru-baru ini.

Menurutnya, penetapan besar reproduction number suatu penyakit umumnya dilakukan para ilmuwan untuk menggambarkan tingkat penularan menggunakan data di lapangan yaitu angka kematian, keterisian tempat tidur di rumah sakit, maupun besar kasus positif atau positivity rate. Sedangkan Rt atau effective reproduction number adalah angka reproduksi penyakit setelah adanya intervensi.(dtc/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/