PAPUA, SUMUTPOS.CO –YRL (35) warga Kampung Klalomon Distrik Klamono,Sorong,Papua Barat berpura-pura sebagai seorang lelaki bernama Rafael untuk menguji kesetiaan istrinya OK (30).
Sejak tanggal 24 Desemeber 2016 lalu, tersangka intensif berkomunikasi dengan korban melalui SMS. Mereka berkomunikasi kurang lebih 3 minggu lamanya. Dari komunikasi tersebut, tersangka berkesimpulan bahwa istrinya sudah tidak setia lagi.
Kemudian, YRL yang mengaku bernama Rafael memancing OK untuk membunuh suaminya dengan menggunakan ilmu hitam atau yang sering disebut dengan suanggi.
Korban yang saat itu tinggal di rumah orang tuanya pun menyetujui untuk membunuh suaminya, dan siap mengikuti ritual yang diberitahukan Rafael (YRL yang menyamar) untuk membunuh suaminya.
Lalu Rafael memberitahu korban untuk melaksanakan ritual suanggi pada hari Sabtu (14/1). Tersangka mensyaratkan pelaksanaan ritual harus dilakukan di rumah korban sendiri.
“Dia (korban) percaya, karena saya bilang kalau saya punya pace bisa bunuh orang dalam satu minggu,” terang tersangka di depan wartawan.
Tiga hari sebelum aksi ritual tersebut, pelaku telah membeli satu buah sangkur di Sorong, yang menurutnya akan digunakan untuk membela diri.
Tiba pada hari Sabtu (14/1), tersangka sudah menunggu korban yang akan datang ke rumah mereka.
Selang beberapa saat kemudian, korban tiba di rumah, dan menjalankan ritual, mulai dari menghentakkan kaki ke lantai sebanyak 3 kali, lalu mengambil abu di belakang rumah.
Saat korban mengambil abu di belakang rumah, tersangka lalu menutup pintu dan berteriak bahwa dirinya adalah Rafael. “Saya langsung tutup pintu baru teriak, saya Rafael,”ucapnya.
Karena kaget dan takut, korban pun mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh tersangka dan langsung ditusuk dada dan tubuh korban menggunakan sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Walaupun tertusuk, korban masih dapat bertahan dan mencoba melarikan diri ke arah kebun di depan rumah mereka.
Namun, korban tertangkap lagi oleh tersangka yang kemudian menusukinya secara berulang-ulang di seluruh tubuh korban, sampai akhirnya korban tewas.
Tersangka yang telah 17 tahun hidup bersama korban selama, mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
“Saya sangat menyesal. Habis saya lakukan itu, saya seperti sadar begitu,” katanya.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka lalu menyerahkan diri ke Koramil 1704/Klamono yang selanjutnya dibawa ke Polsek Klamono. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari kasus pembunuhan berencana tersebut, diamankan barang bukti satu buah sangkur berukuran 38 cm.
Juga satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepasang pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah yang diduga darah milik korban.
Tersangka dikenakan pasal sangkaan, pasal 304 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
”Karena masih berstatus suami istri yang sah, nikah secara adat, jadi dikenakan pasal 338 ini,” pungkasnya. (nam)