25 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Cirus Sinaga Senang di Penjara

Jakarta – Tersangka kasus korupsi dan pemalsuan rentut Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, sudah ditahan selama dua hari di Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini, Cirus masih merasa senang selama ditahan.

“Enggak, dia happy kok,” kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/4).

Parlindungan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Cirus juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai daftar kekayaannya selama ini.

Hari ini, Cirus juga dijenguk oleh istri, adik dan iparnya. Mereka datang langsung dari Medan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menonaktifkan jaksa senior tersebut. Dalam waktu 1 bulan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan mengusulkan pemberhentian sementara jaksa Cirus kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

“Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara berdasarkan PP 20 Tahun 2008,” tegas Jamwas, Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (18/4).
PP 20 Tahun 2008 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. (net/jpnn)

Jakarta – Tersangka kasus korupsi dan pemalsuan rentut Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, sudah ditahan selama dua hari di Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini, Cirus masih merasa senang selama ditahan.

“Enggak, dia happy kok,” kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/4).

Parlindungan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Cirus juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai daftar kekayaannya selama ini.

Hari ini, Cirus juga dijenguk oleh istri, adik dan iparnya. Mereka datang langsung dari Medan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menonaktifkan jaksa senior tersebut. Dalam waktu 1 bulan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan mengusulkan pemberhentian sementara jaksa Cirus kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

“Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara berdasarkan PP 20 Tahun 2008,” tegas Jamwas, Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (18/4).
PP 20 Tahun 2008 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/