JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk terduga pengibar bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku diamankan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) malam.
‎”Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki, asalnya Klender, Jakarta Timur. Kami mengamankan dia di Pasar Minggu. Yang bersangkutan inisial NF,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
‎Argo melanjutkan, saat itu NF ikut berunjuk rasa dalam demo Front Pembela Islam (FPI) menuntut pencopotan tiga Kapolda di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Namun saat di‎tanya apakah NF merupakan anggota FPI, Argo belum mau menyimpulkannya. ‎”Pada saat unjuk rasa FPI dia ikut di situ. Dia bawa bendera,” terang Argo.
Argo juga menjelaskan, pihaknya turut menyita bendera Merah Putih yang menjadi masalah tersebut. Polisi juga menyita sepeda motor NF yang dia gunakan saat mengibarkan bendera.
‎”Nanti kami kenakan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman lima tahun (penjara),” tandas dia.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk terduga pengibar bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku diamankan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) malam.
‎”Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki, asalnya Klender, Jakarta Timur. Kami mengamankan dia di Pasar Minggu. Yang bersangkutan inisial NF,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
‎Argo melanjutkan, saat itu NF ikut berunjuk rasa dalam demo Front Pembela Islam (FPI) menuntut pencopotan tiga Kapolda di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Namun saat di‎tanya apakah NF merupakan anggota FPI, Argo belum mau menyimpulkannya. ‎”Pada saat unjuk rasa FPI dia ikut di situ. Dia bawa bendera,” terang Argo.
Argo juga menjelaskan, pihaknya turut menyita bendera Merah Putih yang menjadi masalah tersebut. Polisi juga menyita sepeda motor NF yang dia gunakan saat mengibarkan bendera.
‎”Nanti kami kenakan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman lima tahun (penjara),” tandas dia.