25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Calon Independen Semakin Dipersulit

Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.
Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dari tujuh poin krusial yang dibahas, salah satunya ialah syarat minimal calon independen dan ambang batas partai politik mengusung calon.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan, sepuluh fraksi di Komisi II belum satu suara soal belum diturunkannya ambang batas partai politik mengusung calon. Sejumlah fraksi bahkan meminta syarat minimal calon independen dinaikkan dengan alasan demokrasi dan keadilan.

“Perdebatannya mau melakukan penyederhanaan Pilkada sebagai instrumen konsolidasi demokrasi atau membuka ruang seluasnya partisipasi publik,” ujar Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4).

Poin krusial lainnya ialah keterlibatan semua unsur sebagai bakal calon kepala daerah. Berdasarkan draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah, TNI, Polri, PNS, anggota dewan diharuskan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI Polri yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam rapat bersama pemerintah pekan lalu, Komisi II DPR menyarankan agar anggota dewan tidak perlu mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan cuti setelah menjadi calon kepala daerah.

Syarat calon petahana juga menjadi poin krusial rencana revisi. Lukman menuturkan, pemerintah harus memberikan rambu bagi petahana. Menurutnya, presiden perlu memberikan izin kepada petahana dengan ukuran keberhasilan membangun SDN, infrastruktur, penyerapan APBD, dan indeks pelayanan publik.

“Seharusnya negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal membangun daerahnya mencalonkan kembali,” ucap Legislator PKB ini.

Selain itu, waktu tahapan Pilkada juga dinilai perlu dipangkas. Lukman berkata, panjangnya masa kampanye dan penanganan sengketa Pilkada perlu dipotong. Menurutnya, hal itu dapat mempercepat pemberian asas kepastian hukum kepada calon kepala daerah terpilih.

Penguatan peradilan Pilkada menjadi salah satu poin penting. Menurutnya, selma ini mekanisme Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjadi titik lemah penegakan hukum, terutama menangani politik uang.

Sentra Gakumdu diharapkan dapat menangani politik uang secara dua dimensi yakni administratif dan pidana. “Seharusnya pelanggaran administratif efektif menangkal nakalnya pasangan calon. Sehingga ada efek jera,” tuturnya.

Dia juga menyoroti pengadaan alat peraga kampanye. Dalam draf revisi, hal itu ditanggung APBD yang dibantu APBN. Lukman menilai, alat peraga kampanye seharusnya ditanggung pasangan calon kepala daerah.

“Tugas-tugas tidak substansial dihilangkan, tidak membebani anggaran negara,” katanya.

Dia juga mengingatkan penerapan eKTP sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Dia meminta pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelanggara Pilkada berhati-hati agar tidak terjadi komplain mengenai hal ini.

Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.
Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dari tujuh poin krusial yang dibahas, salah satunya ialah syarat minimal calon independen dan ambang batas partai politik mengusung calon.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan, sepuluh fraksi di Komisi II belum satu suara soal belum diturunkannya ambang batas partai politik mengusung calon. Sejumlah fraksi bahkan meminta syarat minimal calon independen dinaikkan dengan alasan demokrasi dan keadilan.

“Perdebatannya mau melakukan penyederhanaan Pilkada sebagai instrumen konsolidasi demokrasi atau membuka ruang seluasnya partisipasi publik,” ujar Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4).

Poin krusial lainnya ialah keterlibatan semua unsur sebagai bakal calon kepala daerah. Berdasarkan draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah, TNI, Polri, PNS, anggota dewan diharuskan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI Polri yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam rapat bersama pemerintah pekan lalu, Komisi II DPR menyarankan agar anggota dewan tidak perlu mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan cuti setelah menjadi calon kepala daerah.

Syarat calon petahana juga menjadi poin krusial rencana revisi. Lukman menuturkan, pemerintah harus memberikan rambu bagi petahana. Menurutnya, presiden perlu memberikan izin kepada petahana dengan ukuran keberhasilan membangun SDN, infrastruktur, penyerapan APBD, dan indeks pelayanan publik.

“Seharusnya negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal membangun daerahnya mencalonkan kembali,” ucap Legislator PKB ini.

Selain itu, waktu tahapan Pilkada juga dinilai perlu dipangkas. Lukman berkata, panjangnya masa kampanye dan penanganan sengketa Pilkada perlu dipotong. Menurutnya, hal itu dapat mempercepat pemberian asas kepastian hukum kepada calon kepala daerah terpilih.

Penguatan peradilan Pilkada menjadi salah satu poin penting. Menurutnya, selma ini mekanisme Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjadi titik lemah penegakan hukum, terutama menangani politik uang.

Sentra Gakumdu diharapkan dapat menangani politik uang secara dua dimensi yakni administratif dan pidana. “Seharusnya pelanggaran administratif efektif menangkal nakalnya pasangan calon. Sehingga ada efek jera,” tuturnya.

Dia juga menyoroti pengadaan alat peraga kampanye. Dalam draf revisi, hal itu ditanggung APBD yang dibantu APBN. Lukman menilai, alat peraga kampanye seharusnya ditanggung pasangan calon kepala daerah.

“Tugas-tugas tidak substansial dihilangkan, tidak membebani anggaran negara,” katanya.

Dia juga mengingatkan penerapan eKTP sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Dia meminta pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelanggara Pilkada berhati-hati agar tidak terjadi komplain mengenai hal ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/