26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti BPN 02

istimewa
PENGAMANAN: Suasana pengamanan di depan gedung MK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi mempersoalkan alat bukti yang dibawa tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang lanjutan sengketa pilpres dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan.

Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6). Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.

“Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK,” ujar Saldi.

Majelis hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang. Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu. Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.

Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar. Majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.

“Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini,” kata dia.

Selain Hakim Saldi, Hakim MK, Suhartoyo, juga mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, agar keterangan saksi merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan. Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.

“Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara. Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yang belum diverifikasi.

“Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah diterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti,” kata Bambang.(kps/bbs)

 

 

 

istimewa
PENGAMANAN: Suasana pengamanan di depan gedung MK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi mempersoalkan alat bukti yang dibawa tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang lanjutan sengketa pilpres dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan.

Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6). Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.

“Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK,” ujar Saldi.

Majelis hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang. Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu. Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.

Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar. Majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.

“Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini,” kata dia.

Selain Hakim Saldi, Hakim MK, Suhartoyo, juga mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, agar keterangan saksi merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan. Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.

“Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi,” ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara. Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yang belum diverifikasi.

“Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah diterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti,” kata Bambang.(kps/bbs)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/