26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tersangka Korupsi e-KTP, Novanto Diminta Mundur

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak bisa bersikap proaktif terhadap Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, itu sudah masuk ke ranah hukum.

Namun, jika menyoal pada pelanggaran etik dengan adanya pertemuan-pertemuan di luar jam kerja, mereka tidak bisa memproses. Sebab, pertemuan yang disebut dalam dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, terjadi di masa lampau. Atau dalam artian, tidak terjadi di periode DPR 2014-2019.

Alasannya, MKD sama dengan alat kelengkapan dewan lainn yang masa kerjanya sesuai periode yang berlaku. “Pelanggaran lalu nggak bisa kita proses sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini,” tegas Dasco.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara fraksinya di DPR kemarin menyatakan, pihaknya khawatir citra parlemen menurun dengan pucuk pimpinannya dijadikan tersangka korupsi.

Memang dicopotnya Novanto menjadi salah satu opsi, tapi harus sesuai mekanisme yang ada. Akan tetap dia menyarankan agar pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi persoalan tersebut dengan mencari jalan atau mekanisme agar tidak berdampak pada kinerja dan citra parlemen.

“Makanya kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi-fraksi melakukan pembicaraan ini,” saran pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat, Novanto memang secara etika lebih baik mundur dari jabatanya. “Agar tidak menganggu DPR secara lembaga, secara etis mungkin bagus mundur juga,” imbuhnya.

Namun jika secara yuridis, tidak bisa dipaksakan ketua umum Partai Golkar itu dilengserkan dari jabatannya di DPR. Sebab, perlu ada putusan inkrah dari pengadilan. “Kalau yuridis menunggu inkrah dan itu lama. Satu tahun sampai inkrah malah lebih kali. Mau pemilu juga kan,” pungkas Mahfud.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan, roh penegakan etis DPR sesungguhnya adalah bagaimana menjaga harkat dan martabat lembaga parlemen agar tetap terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota DPR diharuskan untuk berperilaku etis agar wibawa DPR sebagai lembaga terhormat terjaga.

Dalam konteks menjaga harkat dan martabat itu lah semestinya perlu menempatkan kasus penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kerangka menjaga marwah parlemen, maka yang harus dipertimbangkan bukan kepentingan satu dua orang elit parpol ataupun di DPR. Kepentingan seluruh bangsa yang hendaknya menjadi bahan pertimbangan.

Atas pertimbangan itu, menurut Lucius, Novanto tak perlu menunggu proses resmi untuk memutuskan pengunduran diri. “Pemimpin beretika akan memikirkan kepentingan publik luas, ketimbang mempetahankan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak bisa bersikap proaktif terhadap Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, itu sudah masuk ke ranah hukum.

Namun, jika menyoal pada pelanggaran etik dengan adanya pertemuan-pertemuan di luar jam kerja, mereka tidak bisa memproses. Sebab, pertemuan yang disebut dalam dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, terjadi di masa lampau. Atau dalam artian, tidak terjadi di periode DPR 2014-2019.

Alasannya, MKD sama dengan alat kelengkapan dewan lainn yang masa kerjanya sesuai periode yang berlaku. “Pelanggaran lalu nggak bisa kita proses sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini,” tegas Dasco.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara fraksinya di DPR kemarin menyatakan, pihaknya khawatir citra parlemen menurun dengan pucuk pimpinannya dijadikan tersangka korupsi.

Memang dicopotnya Novanto menjadi salah satu opsi, tapi harus sesuai mekanisme yang ada. Akan tetap dia menyarankan agar pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi persoalan tersebut dengan mencari jalan atau mekanisme agar tidak berdampak pada kinerja dan citra parlemen.

“Makanya kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi-fraksi melakukan pembicaraan ini,” saran pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat, Novanto memang secara etika lebih baik mundur dari jabatanya. “Agar tidak menganggu DPR secara lembaga, secara etis mungkin bagus mundur juga,” imbuhnya.

Namun jika secara yuridis, tidak bisa dipaksakan ketua umum Partai Golkar itu dilengserkan dari jabatannya di DPR. Sebab, perlu ada putusan inkrah dari pengadilan. “Kalau yuridis menunggu inkrah dan itu lama. Satu tahun sampai inkrah malah lebih kali. Mau pemilu juga kan,” pungkas Mahfud.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan, roh penegakan etis DPR sesungguhnya adalah bagaimana menjaga harkat dan martabat lembaga parlemen agar tetap terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota DPR diharuskan untuk berperilaku etis agar wibawa DPR sebagai lembaga terhormat terjaga.

Dalam konteks menjaga harkat dan martabat itu lah semestinya perlu menempatkan kasus penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kerangka menjaga marwah parlemen, maka yang harus dipertimbangkan bukan kepentingan satu dua orang elit parpol ataupun di DPR. Kepentingan seluruh bangsa yang hendaknya menjadi bahan pertimbangan.

Atas pertimbangan itu, menurut Lucius, Novanto tak perlu menunggu proses resmi untuk memutuskan pengunduran diri. “Pemimpin beretika akan memikirkan kepentingan publik luas, ketimbang mempetahankan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja,” kata dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/