31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dijadikan Tersangka, Rio Capella Melawan KPK

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.

Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.

“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.

Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.

“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/