JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bengkulu layak masuk zona merah rawan korupsi. Sebab, sepanjang dua minggu selama bulan Ramadan ini, sudah dua kasus dugaan rasuah terbongkar di wilayah tersebut. Yang terbaru, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/6).
Pasangan suami istri tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta, pada pukul 16.25 WIB. Mereka diboyong bersama tiga orang. Yakni, Rico Diansari (Direktur Utama PT Rico Putra Selatan), Joni Wijaya (Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana), serta seorang pembantu perantara.
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Sampai tadi malam, semua pihak yang diamankan masih diperiksa secara intensif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelum menggelandang Ridwan, KPK juga menangkap tangan Kepala Seksi (Kasi) III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parli Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Amin Anwari dan Direktur Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi. OTT yang dilakukan 8 Juni itu mengamankan uang Rp10 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan lima orang di Bengkulu itu diduga terkait dengan kasus suap untuk proyek pengadaan peningkatan jalan di Bengkulu. Hanya, Agus belum bisa menjelaskan secara detail seperti apa proyek yang dimaksud. ”Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Saya baru dilaporin lewat telepon (oleh penyidik),” ujarnya saat acara buka puasa bersama di GOR PTIK, Jakarta, kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, kelimanya ditangkap karena adanya indikasi transaksi suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Bengkulu. Tim KPK pun mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah di dalam 1 kardus yang diduga uang suap. Jumlahnya miliaran rupiah. Tadi malam, status Ridwan dan istrinya masih sebagai terperiksa.
”Kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukum mereka,” ujarnya di gedung KPK, kemarin.
Komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. ”Besok (hari ini, Red) kemungkinan sudah bisa diketahui (status hukum Gubernur Bengkulu),” imbuhnya.