26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Siap-siap! Pungli Bisa Dijerat UU Tipikor

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

Sementara itu, Seskab Pramono Anung menjelaskan, Perpres yang mengatur kerja tim Saber Pungli bakal dikeluarkan hari ini dan disampaikan oleh Menkopolhukam. ’’Besok (hari ini, red) akan diumumkan mengenai kerjanyua, mekanismenya, termasuk siapa yang ditunjuk untuk pelaksana di lapangannya,’’ ujarnya.

Peran kepala daerah adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberantas pungli di daerah. Sama halnya seperti Polri dan Kejaksaan, di daerah juga terdapat Polda dan Kejati yang ikut berperan. ’’Tapi sementara ini dalam tiga bulan ke depan semua kendali dilakukan dari pusat,’’ lanjutnya.

Nanti gubernur akan menyampaikan arahan presiden terkait pungli kepada bpati dan wali kota masing-masing. para wali kota dan bupati itu juga harus mengambil langkah konkret menghapus pungli di wilayahnya. Sehingga, dampak pemberantasan pungli juga akan terasa hingga ke masyarakat.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika terkena pungli. ’’Karena mereka cenderung menjadi korban,’’ terangnya. Berbeda halnya dnegan kasus suap. Bila suap, ada kongkalikong antara pemberi yang ingin urusannya dipermudah dengan aparat.

Modus pungli nyaris sama dengan pemerasan. Karena itu, lanjutnya, penanganannya pun nanti mirip dengan kasus pemerasan. ’’Bahkan saya bisa katakan pungli itu bisa dikatakan sebagai korupsi. Ancaman hukumannya 4 tahun minimal,’’ ujarnya.

Aturan itu tercantum dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 12 huruf e disebutkan, PNS atau penyelenggara negara memaksa orang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dipidana penjara 4-20 tahun.

Salah satu fungsi kejaksaan, tambah Prasetyo, adalah sebagai penuntut dalam pidana pungli. Penyidiknya tentu dari kepolisian. Namun, bila ditemukan unsur suap atau bahkan korupsi, kejaksaan juga punya wewenang untuk menyidik. (byu/jun/jpg)

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

Sementara itu, Seskab Pramono Anung menjelaskan, Perpres yang mengatur kerja tim Saber Pungli bakal dikeluarkan hari ini dan disampaikan oleh Menkopolhukam. ’’Besok (hari ini, red) akan diumumkan mengenai kerjanyua, mekanismenya, termasuk siapa yang ditunjuk untuk pelaksana di lapangannya,’’ ujarnya.

Peran kepala daerah adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberantas pungli di daerah. Sama halnya seperti Polri dan Kejaksaan, di daerah juga terdapat Polda dan Kejati yang ikut berperan. ’’Tapi sementara ini dalam tiga bulan ke depan semua kendali dilakukan dari pusat,’’ lanjutnya.

Nanti gubernur akan menyampaikan arahan presiden terkait pungli kepada bpati dan wali kota masing-masing. para wali kota dan bupati itu juga harus mengambil langkah konkret menghapus pungli di wilayahnya. Sehingga, dampak pemberantasan pungli juga akan terasa hingga ke masyarakat.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika terkena pungli. ’’Karena mereka cenderung menjadi korban,’’ terangnya. Berbeda halnya dnegan kasus suap. Bila suap, ada kongkalikong antara pemberi yang ingin urusannya dipermudah dengan aparat.

Modus pungli nyaris sama dengan pemerasan. Karena itu, lanjutnya, penanganannya pun nanti mirip dengan kasus pemerasan. ’’Bahkan saya bisa katakan pungli itu bisa dikatakan sebagai korupsi. Ancaman hukumannya 4 tahun minimal,’’ ujarnya.

Aturan itu tercantum dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 12 huruf e disebutkan, PNS atau penyelenggara negara memaksa orang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dipidana penjara 4-20 tahun.

Salah satu fungsi kejaksaan, tambah Prasetyo, adalah sebagai penuntut dalam pidana pungli. Penyidiknya tentu dari kepolisian. Namun, bila ditemukan unsur suap atau bahkan korupsi, kejaksaan juga punya wewenang untuk menyidik. (byu/jun/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/