Carut-Marut Status Guru Paruh Waktu, P2G dan PGRI Desak Kepastian Status

JAKARTA- Rencana besar pemerintah menata kembali status serta sistem penggajian guru Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibayangi ketidakpastian. Di satu sisi, pemerintah mewacanakan pengalihan pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu menjadi tanggung jawab pusat melalui APBN.

Namun di sisi lain, skema teknis pengangkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum memiliki formula yang jelas.

Kondisi ini kian memicu keresahan di tingkat tapak. Di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta, sejumlah guru PPPK paruh waktu justru harus mengurut dada lantaran mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah.

Saat dikonfirmasi terkait kepastian skema kenaikan level guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengakui regulasinya masih dalam tahap pembahasan interkementerian. “Masih dibahas,” ujar Zudan singkat saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (20/8).

Namun, Zudan enggan membeberkan lebih rinci mengenai opsi yang bakal ditempuh—apakah melalui mekanisme pengangkatan otomatis atau wajib melewati tahapan seleksi ulang.

Kejelasan senada juga belum memancar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani belum memberikan respons terkait kepastian waktu penataan tersebut. Padahal, wacana ini bergulir bersamaan dengan rencana pemerintah membuka kran seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu yang diproyeksikan mulai berjalan pada 2027.

Merespons lambannya regulasi teknis tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melayangkan tiga usulan krusial terkait rekrutmen, redistribusi, dan jaminan kesejahteraan guru. Koordinator Pusat P2G Satriwan Salim menegaskan bahwa sebanyak 231.246 guru PPPK paruh waktu yang tercatat saat ini seharusnya diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus dibebani ujian seleksi lanjutan.

“Sistem kontrak seyogianya dilakukan langsung hingga masa pensiun. Jadi tidak lagi dipecah per lima tahun, dua tahun, atau satu tahun, melainkan dikontrak sampai pensiun dan tanpa tes. Ini harga mati bagi perlindungan guru,” tegas Satriwan.

Satriwan juga menyoroti syarat usia maksimal 35 tahun dalam pendaftaran CPNS umum yang dinilai mengunci nasib para guru senior. Menurutnya, banyak guru PPPK penuh waktu saat ini yang berusia di atas 35 tahun, bahkan menyentuh angka 50 hingga 60 tahun.


P2G mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem afirmasi khusus atau membagi alokasi CPNS ke dalam dua klaster: klaster khusus guru PPPK penuh waktu yang telah lama mengabdi dan klaster umum bagi lulusan baru (fresh graduate) yang telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Senada, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengingatkan agar pengalihan status ini tidak sekadar lip service.

“Fokus utama kami adalah memastikan para guru mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kepastian kerja yang layak tanpa dibayang-bayangi kecemasan pemutusan kontrak,” ungkap Iman.

Jangan Sekadar Pindah Beban APBD ke APBN

Dukungan sekaligus kritik tajam juga dilayangkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). PGRI menilai, kebijakan sentralisasi pembiayaan gaji guru dari APBD ke APBN sebagai langkah awal yang positif. Kendati demikian, PGRI mewanti-wanti agar reformasi ini tidak berhenti pada urusan perpindahan beban administrasi keuangan semata.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), saat ini terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, di mana 231.246 di antaranya berstatus paruh waktu. Sementara itu, secara nasional Indonesia masih mengalami defisit tenaga pendidik hingga mencapai 526.689 formasi.

Wasekjend PB PGRI Wijaya menegaskan, ukuran keberhasilan penataan guru ASN bukanlah seberapa besar angka anggaran yang dipindahkan ke pusat, melainkan seberapa jauh kebijakan tersebut mampu memberikan empat jaminan dasar: kepastian status, penghasilan, karier, dan waktu.

“Jangan sampai pengalihan ini hanya dipahami sebagai pemindahan beban gaji dari APBD ke APBN. Persoalan guru di Indonesia bukan sekadar berapa jumlah yang tersedia, melainkan guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan bagaimana proyeksinya hingga 10 tahun ke depan,” papar Wijaya.

Wijaya mendesak agar PPPK paruh waktu betul-betul dijadikan fase transisi sementara dan memiliki batas waktu yang jelas, bukan status permanen tanpa kepastian. Ia meminta masa pengabdian dan riwayat mengajar guru senior diakui secara proporsional dalam skema penataan menuju penuh waktu maupun dalam seleksi PNS 2027 mendatang.

“Jangan seolah-olah menyebut seluruh guru PPPK otomatis jadi PNS. Itu narasi yang belum tepat dan bisa menyesatkan. Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur mekanisme seleksi, syarat afirmasi, dan kuota formasi dalam kerangka sistem merit yang transparan,” imbuhnya.


Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional

Guna mengurai benang kusut karut-marut administrasi, PGRI mendesak pemerintah menerapkan prinsip Satu Guru, Satu Identitas, Satu Data, dan Satu Riwayat Pengabdian. Selama ini, fragmentasi data guru yang tersebar di berbagai instansi kerap merugikan guru, seperti hilangnya masa kerja hingga tidak tervalidasinya sertifikasi akibat kesalahan input administrasi. Guru juga harus diberi akses untuk memverifikasi dan mengoreksi data mereka sebelum keputusan kepegawaian ditetapkan.

Guna mengatasi komplikasi kewenangan yang selama ini terpecah antara Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah, PGRI melontarkan gagasan jangka panjang berupa pembentukan Badan Guru Nasional.

Badan khusus ini nantinya bertugas menyusun Neraca Guru Nasional secara berkala guna memetakan kebutuhan, distribusi, kualifikasi, hingga proyeksi pensiun guru secara presisi di seluruh pelosok negeri.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah lembaga baru, melainkan menghadirkan satu sistem manajemen guru nasional yang terintegrasi. Kalau fungsi ini bisa dijalankan lewat penguatan lembaga yang ada, tentu sangat baik. Namun jika fragmentasi kewenangan terus berulang, pembentukan otoritas khusus guru menjadi sangat mendesak,” tandas Wijaya.

PGRI berharap momentum penataan guru pada 2027 mendatang dapat menjadi titik balik reformasi pendidikan nasional. Negara diharapkan hadir tidak hanya sebagai pembayar gaji, tetapi sebagai pelindung martabat dan masa depan para pendidik bangsa. (jpc/adz)

JAKARTA- Rencana besar pemerintah menata kembali status serta sistem penggajian guru Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibayangi ketidakpastian. Di satu sisi, pemerintah mewacanakan pengalihan pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu menjadi tanggung jawab pusat melalui APBN.

Namun di sisi lain, skema teknis pengangkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum memiliki formula yang jelas.

Kondisi ini kian memicu keresahan di tingkat tapak. Di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta, sejumlah guru PPPK paruh waktu justru harus mengurut dada lantaran mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah.

Saat dikonfirmasi terkait kepastian skema kenaikan level guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengakui regulasinya masih dalam tahap pembahasan interkementerian. “Masih dibahas,” ujar Zudan singkat saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (20/8).

Namun, Zudan enggan membeberkan lebih rinci mengenai opsi yang bakal ditempuh—apakah melalui mekanisme pengangkatan otomatis atau wajib melewati tahapan seleksi ulang.

Kejelasan senada juga belum memancar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani belum memberikan respons terkait kepastian waktu penataan tersebut. Padahal, wacana ini bergulir bersamaan dengan rencana pemerintah membuka kran seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu yang diproyeksikan mulai berjalan pada 2027.

Merespons lambannya regulasi teknis tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melayangkan tiga usulan krusial terkait rekrutmen, redistribusi, dan jaminan kesejahteraan guru. Koordinator Pusat P2G Satriwan Salim menegaskan bahwa sebanyak 231.246 guru PPPK paruh waktu yang tercatat saat ini seharusnya diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus dibebani ujian seleksi lanjutan.

“Sistem kontrak seyogianya dilakukan langsung hingga masa pensiun. Jadi tidak lagi dipecah per lima tahun, dua tahun, atau satu tahun, melainkan dikontrak sampai pensiun dan tanpa tes. Ini harga mati bagi perlindungan guru,” tegas Satriwan.

Satriwan juga menyoroti syarat usia maksimal 35 tahun dalam pendaftaran CPNS umum yang dinilai mengunci nasib para guru senior. Menurutnya, banyak guru PPPK penuh waktu saat ini yang berusia di atas 35 tahun, bahkan menyentuh angka 50 hingga 60 tahun.


P2G mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem afirmasi khusus atau membagi alokasi CPNS ke dalam dua klaster: klaster khusus guru PPPK penuh waktu yang telah lama mengabdi dan klaster umum bagi lulusan baru (fresh graduate) yang telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Senada, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengingatkan agar pengalihan status ini tidak sekadar lip service.

“Fokus utama kami adalah memastikan para guru mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kepastian kerja yang layak tanpa dibayang-bayangi kecemasan pemutusan kontrak,” ungkap Iman.

Jangan Sekadar Pindah Beban APBD ke APBN

Dukungan sekaligus kritik tajam juga dilayangkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). PGRI menilai, kebijakan sentralisasi pembiayaan gaji guru dari APBD ke APBN sebagai langkah awal yang positif. Kendati demikian, PGRI mewanti-wanti agar reformasi ini tidak berhenti pada urusan perpindahan beban administrasi keuangan semata.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), saat ini terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, di mana 231.246 di antaranya berstatus paruh waktu. Sementara itu, secara nasional Indonesia masih mengalami defisit tenaga pendidik hingga mencapai 526.689 formasi.

Wasekjend PB PGRI Wijaya menegaskan, ukuran keberhasilan penataan guru ASN bukanlah seberapa besar angka anggaran yang dipindahkan ke pusat, melainkan seberapa jauh kebijakan tersebut mampu memberikan empat jaminan dasar: kepastian status, penghasilan, karier, dan waktu.

“Jangan sampai pengalihan ini hanya dipahami sebagai pemindahan beban gaji dari APBD ke APBN. Persoalan guru di Indonesia bukan sekadar berapa jumlah yang tersedia, melainkan guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan bagaimana proyeksinya hingga 10 tahun ke depan,” papar Wijaya.

Wijaya mendesak agar PPPK paruh waktu betul-betul dijadikan fase transisi sementara dan memiliki batas waktu yang jelas, bukan status permanen tanpa kepastian. Ia meminta masa pengabdian dan riwayat mengajar guru senior diakui secara proporsional dalam skema penataan menuju penuh waktu maupun dalam seleksi PNS 2027 mendatang.

“Jangan seolah-olah menyebut seluruh guru PPPK otomatis jadi PNS. Itu narasi yang belum tepat dan bisa menyesatkan. Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur mekanisme seleksi, syarat afirmasi, dan kuota formasi dalam kerangka sistem merit yang transparan,” imbuhnya.


Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional

Guna mengurai benang kusut karut-marut administrasi, PGRI mendesak pemerintah menerapkan prinsip Satu Guru, Satu Identitas, Satu Data, dan Satu Riwayat Pengabdian. Selama ini, fragmentasi data guru yang tersebar di berbagai instansi kerap merugikan guru, seperti hilangnya masa kerja hingga tidak tervalidasinya sertifikasi akibat kesalahan input administrasi. Guru juga harus diberi akses untuk memverifikasi dan mengoreksi data mereka sebelum keputusan kepegawaian ditetapkan.

Guna mengatasi komplikasi kewenangan yang selama ini terpecah antara Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah, PGRI melontarkan gagasan jangka panjang berupa pembentukan Badan Guru Nasional.

Badan khusus ini nantinya bertugas menyusun Neraca Guru Nasional secara berkala guna memetakan kebutuhan, distribusi, kualifikasi, hingga proyeksi pensiun guru secara presisi di seluruh pelosok negeri.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah lembaga baru, melainkan menghadirkan satu sistem manajemen guru nasional yang terintegrasi. Kalau fungsi ini bisa dijalankan lewat penguatan lembaga yang ada, tentu sangat baik. Namun jika fragmentasi kewenangan terus berulang, pembentukan otoritas khusus guru menjadi sangat mendesak,” tandas Wijaya.

PGRI berharap momentum penataan guru pada 2027 mendatang dapat menjadi titik balik reformasi pendidikan nasional. Negara diharapkan hadir tidak hanya sebagai pembayar gaji, tetapi sebagai pelindung martabat dan masa depan para pendidik bangsa. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru