25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

12 Sengketa Batas Negara Belum Klir

Peta Perbatasan Indonesia.
Peta Perbatasan Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bekerja lebih keras menyelesaikan masalah sengketa perbatasan negara. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 12 segmen sengketa batas negara yang belum selesai. Hingga saat ini belum diketahui, kapan sengketa itu akan selesai.

Sesuai data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sembilan segmen sengketa batas negara itu terjadi antara Indonesia dengan Malaysia di sektor Timur wilayah Sabah, Malaysia dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Serta, sektor Barat antara Kalimantan Barat dengan serawak. Lalu, ada tiga segmen sengketa batas antara Indonesia dengan Timor Leste.

Sekretaris BNPP Triyono Budi menjelaskan, perundingan dengan kedua negara terus dilakukan. Yang paling dekat pada 28 November ini akan ada pertemuan antara Indonesia dengan Malaysia. “Harapannya, agar ada titik temu,” terangnya.

Ada tim perunding yang terdiri dari Kemendagri, BNPP, TNI, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan membahas bersama semua permasalahan sengketa batas negara tersebut. “Tim ini yang bekerja keras menyelesaikannya semua,” tuturnya.

Terkait kesulitan dalam perundingan tersebut, dia mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa untuk sengketa dengan Malaysia, Indonesia mewarisi daerah jajahan Belanda dan Malaysia mewarisi daerah jajahan Inggris.

“Antara kedua negara eropa itu ada tiga perjanjian untuk mengatur daerah perbatasan, yakni pada tahun 1891, 1915 dan 1928. “Kita harus mendalami tiga perjanjian itu dan menerjemahkannya dalam daerah perbatasan tersebut,” terangnya.

Yang paling utama, perundingan itu harus disokong dengan data dan analisa yang kuat. Sehingga, ada dasar yang kuat untuk menentukan di titik mana batas negara antara keduanya. “Kami berupaya maksimal untuk masalah sengketa batas, ini masalah kedaulatan negara,” tegasnya.

Tidak hanya masalah sengketa batas negara, sengketa batas antar kota dan kabupaten malah lebih banyak. Sesuai data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen kesbangpol) tercatat ada sekitar 3 ribu sengketa perbatasan antara daerah. Pada 2010 hingga 2012, telah diselesaikan sekitar 7 ratus sengketa perbatasan. Artinya, masih ada 2.300 masalah sengketa perbatasan yang belum klir.

Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanri Bali Lamo menjelaskan, sengketa perbatasan itu tersebar di sejumlah pulau, seperti Kalimantan, Kupang, Papua. “Memang masih banyak sekali, terutama karena adanya pemekaran daerah,” jelasnya.

Permasalahan sengketa ini penyelesaian satu-satunya hanya dengan duduk bersama antara kedua daerah. Sehingga, bisa ditentukan titik batas yang disepakati. “Salah satunya, antara Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Sekarang keduanya telah selesai, yang penting, salah satu daerah mau melepas,” tuturnya ditemui di kantor Kemendagri kemarin (21/11). (idr)

Peta Perbatasan Indonesia.
Peta Perbatasan Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bekerja lebih keras menyelesaikan masalah sengketa perbatasan negara. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 12 segmen sengketa batas negara yang belum selesai. Hingga saat ini belum diketahui, kapan sengketa itu akan selesai.

Sesuai data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sembilan segmen sengketa batas negara itu terjadi antara Indonesia dengan Malaysia di sektor Timur wilayah Sabah, Malaysia dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Serta, sektor Barat antara Kalimantan Barat dengan serawak. Lalu, ada tiga segmen sengketa batas antara Indonesia dengan Timor Leste.

Sekretaris BNPP Triyono Budi menjelaskan, perundingan dengan kedua negara terus dilakukan. Yang paling dekat pada 28 November ini akan ada pertemuan antara Indonesia dengan Malaysia. “Harapannya, agar ada titik temu,” terangnya.

Ada tim perunding yang terdiri dari Kemendagri, BNPP, TNI, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang akan membahas bersama semua permasalahan sengketa batas negara tersebut. “Tim ini yang bekerja keras menyelesaikannya semua,” tuturnya.

Terkait kesulitan dalam perundingan tersebut, dia mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa untuk sengketa dengan Malaysia, Indonesia mewarisi daerah jajahan Belanda dan Malaysia mewarisi daerah jajahan Inggris.

“Antara kedua negara eropa itu ada tiga perjanjian untuk mengatur daerah perbatasan, yakni pada tahun 1891, 1915 dan 1928. “Kita harus mendalami tiga perjanjian itu dan menerjemahkannya dalam daerah perbatasan tersebut,” terangnya.

Yang paling utama, perundingan itu harus disokong dengan data dan analisa yang kuat. Sehingga, ada dasar yang kuat untuk menentukan di titik mana batas negara antara keduanya. “Kami berupaya maksimal untuk masalah sengketa batas, ini masalah kedaulatan negara,” tegasnya.

Tidak hanya masalah sengketa batas negara, sengketa batas antar kota dan kabupaten malah lebih banyak. Sesuai data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen kesbangpol) tercatat ada sekitar 3 ribu sengketa perbatasan antara daerah. Pada 2010 hingga 2012, telah diselesaikan sekitar 7 ratus sengketa perbatasan. Artinya, masih ada 2.300 masalah sengketa perbatasan yang belum klir.

Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanri Bali Lamo menjelaskan, sengketa perbatasan itu tersebar di sejumlah pulau, seperti Kalimantan, Kupang, Papua. “Memang masih banyak sekali, terutama karena adanya pemekaran daerah,” jelasnya.

Permasalahan sengketa ini penyelesaian satu-satunya hanya dengan duduk bersama antara kedua daerah. Sehingga, bisa ditentukan titik batas yang disepakati. “Salah satunya, antara Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Sekarang keduanya telah selesai, yang penting, salah satu daerah mau melepas,” tuturnya ditemui di kantor Kemendagri kemarin (21/11). (idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/