27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Aiptu Labora Sitorus Kabur demi Air Laut

Foto: dok/JPNN.com Labora Sitorus.
Foto: dok/JPNN.com
Labora Sitorus.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru bicara Aiptu Labora Sitorus menjelaskan bagaimana pria terpidana 15  tahun tersebut dapat kabur dari Lapas Sorong, Papua Barat. Ternyata Kepala Lapas sendiri yang memberikan surat bebas demi hukum karena tiap pagi dan sore tubuh Labora harus kena air laut.

“Kalapas sudah memberikan surat bebas demi hukum juga. Jadi siapa yang kabur di sini? tidak ada,” ujar Jubir Aiptu Labora, Fredy Fakdawer saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2). Saat ini Labora sedang berada di kediamannya di daerah  Sorong, Papua Barat, dalam keadaan sakit. Cuaca segar dan rumah yang dekat  dengan pantai menjadi pertimbangan kenapa Aiptu Labora di berikan surat bebas  oleh Kalapas. “Saat ini Pak Labora sedang dalam perawatan sakit. Karena  penyakitnya butuh air laut sebagai bentuk pengobatan, maka sekarang dirawat di  rumahnya di Sorong. Pagi dan sore harus kena air laut,” kata Fredy.

Sehingga dia menegaskan tak ada upaya melarikan diri atau kabur dari hukum  yang telah ditetapkan. “Tak ada yang kabur di sini, sudah diberikan surat  bebas demi hukum sama Kalapas juga kok,” kata dia. Penyakit yang diderita  Labora, ternyata cukup banyak, sehingga perawatan secara khusus pun diberikan.  “Penyakitnya itu ada keluhan penyempitan syaraf di pinggang dan tulang belakang, kemudian gula juga tinggi, terus rematik pada lututnya, kemudian stroke ringan pada kedua tangan. Jadi jari-jari belum bisa digerakkan,” sambung Fredy.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan  diri sesuai prosedur hukum, namun Labora menolak. “Dia ada di rumahnya, di  lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak,” jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus. Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong.  Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah  ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.

Sehingga eks Kapalas Sorong yang memberi surat bebas bagi Aiptu Labora Sitorus diperiksa. Tim dari Irjen Kemenkum HAM telah datang ke Sorong, Papua Barat dan melakukan investigasi.”Kalapas yang beri surat diperiksa. Dia kan sudah diganti tidak jadi Kalapas lagi,” jelas Dirjen Lapas Handoyo. Saat ini, Labora ditetapkan sebagai DPO. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM.  (bbs/deo)

Foto: dok/JPNN.com Labora Sitorus.
Foto: dok/JPNN.com
Labora Sitorus.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru bicara Aiptu Labora Sitorus menjelaskan bagaimana pria terpidana 15  tahun tersebut dapat kabur dari Lapas Sorong, Papua Barat. Ternyata Kepala Lapas sendiri yang memberikan surat bebas demi hukum karena tiap pagi dan sore tubuh Labora harus kena air laut.

“Kalapas sudah memberikan surat bebas demi hukum juga. Jadi siapa yang kabur di sini? tidak ada,” ujar Jubir Aiptu Labora, Fredy Fakdawer saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2). Saat ini Labora sedang berada di kediamannya di daerah  Sorong, Papua Barat, dalam keadaan sakit. Cuaca segar dan rumah yang dekat  dengan pantai menjadi pertimbangan kenapa Aiptu Labora di berikan surat bebas  oleh Kalapas. “Saat ini Pak Labora sedang dalam perawatan sakit. Karena  penyakitnya butuh air laut sebagai bentuk pengobatan, maka sekarang dirawat di  rumahnya di Sorong. Pagi dan sore harus kena air laut,” kata Fredy.

Sehingga dia menegaskan tak ada upaya melarikan diri atau kabur dari hukum  yang telah ditetapkan. “Tak ada yang kabur di sini, sudah diberikan surat  bebas demi hukum sama Kalapas juga kok,” kata dia. Penyakit yang diderita  Labora, ternyata cukup banyak, sehingga perawatan secara khusus pun diberikan.  “Penyakitnya itu ada keluhan penyempitan syaraf di pinggang dan tulang belakang, kemudian gula juga tinggi, terus rematik pada lututnya, kemudian stroke ringan pada kedua tangan. Jadi jari-jari belum bisa digerakkan,” sambung Fredy.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan  diri sesuai prosedur hukum, namun Labora menolak. “Dia ada di rumahnya, di  lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak,” jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus. Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong.  Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah  ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.

Sehingga eks Kapalas Sorong yang memberi surat bebas bagi Aiptu Labora Sitorus diperiksa. Tim dari Irjen Kemenkum HAM telah datang ke Sorong, Papua Barat dan melakukan investigasi.”Kalapas yang beri surat diperiksa. Dia kan sudah diganti tidak jadi Kalapas lagi,” jelas Dirjen Lapas Handoyo. Saat ini, Labora ditetapkan sebagai DPO. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM.  (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/