25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Bachtiar Chamsyah Divonis 20 Bulan

Saya Pikirkan, Terima Kasih yang Mulia…

JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, kemarin (22/3). Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bachtiar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Kemensos sejak 2004-2006. Bachtiar pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun delapan bulan.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Bachtiar Chamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan,”ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suhamba, di persidangan, kemarin.

Selain hukuman badan, politikus senior PPP tersebut juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Bachtiar dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Berdasarkan uraian fakta hukum yang disampaikan majelis hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan menyetujui penunjukan langsung dalam proses pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor di Kemensos. Proyek pengadaan tersebut dilakukan melalui metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan tanpa proses lelang itu telah memperkaya para rekanan dan beberapa pegawai Kemensos. Antara lain, Amrun Daulay (mantan Dirjen bantuan jaminan sosial masy), almarhum Iken Br Nasution (Dirut PT Armadhira Karya), Musfar Aziz (PT Lasindo) dan Cep Ruhyat (Direktur PT Dinar Semesta).

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp33,7 miliar. Rinciannya, kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp11,3 miliar, dan  pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp20,3 miliar.

Namun, Bachtiar tidak dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Di samping itu, terdakwa juga telah membayar kepada negara sebesar Rp700 juta. “Membebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati perbuatannya,”ujar Hakim Anggota Anwar.

Atas perbuatannya, Bachtiar dijerat dengan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Bachtiar menyatakan akan pikir-pikir. “Saya akan memikirkan, terimakasih yang mulia,”ujar Bachtiar yang kala itu mengenakan kemeja batik keemasan serta peci hitam. (ken/jpnn)

Saya Pikirkan, Terima Kasih yang Mulia…

JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, kemarin (22/3). Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bachtiar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Kemensos sejak 2004-2006. Bachtiar pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun delapan bulan.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Bachtiar Chamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan,”ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suhamba, di persidangan, kemarin.

Selain hukuman badan, politikus senior PPP tersebut juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Bachtiar dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Berdasarkan uraian fakta hukum yang disampaikan majelis hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan menyetujui penunjukan langsung dalam proses pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor di Kemensos. Proyek pengadaan tersebut dilakukan melalui metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan tanpa proses lelang itu telah memperkaya para rekanan dan beberapa pegawai Kemensos. Antara lain, Amrun Daulay (mantan Dirjen bantuan jaminan sosial masy), almarhum Iken Br Nasution (Dirut PT Armadhira Karya), Musfar Aziz (PT Lasindo) dan Cep Ruhyat (Direktur PT Dinar Semesta).

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp33,7 miliar. Rinciannya, kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp11,3 miliar, dan  pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp20,3 miliar.

Namun, Bachtiar tidak dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Di samping itu, terdakwa juga telah membayar kepada negara sebesar Rp700 juta. “Membebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati perbuatannya,”ujar Hakim Anggota Anwar.

Atas perbuatannya, Bachtiar dijerat dengan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Bachtiar menyatakan akan pikir-pikir. “Saya akan memikirkan, terimakasih yang mulia,”ujar Bachtiar yang kala itu mengenakan kemeja batik keemasan serta peci hitam. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/