31.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Schapelle Corby Dapat Grasi dari SBY

DUA hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menandatangani grasi  kepada terdakwa kasus narkoba Schapelle Corby, Si Ratu Mariyuana asal Australia.

“Ya, presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya 5 tahun dan sudah kita kirim ke pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5). Sudi mengatakan, pertimbangan grasi tersebut diberitakan karena setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kementrian Hukum dan HAM. “Kita juga minta pertimbangan dari ketua MA, juga dari menteri-menteri terkait,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain adalah melihat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga mendapatkan hak yang sama seperti Corby. “Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama,” terangnya.

Ditanya apakah pemerintah Australia juga menjanjikan pembebasan terhadap WNI? “Bukan hanya menjanjikan, bahkan sudah kita terima,” jawabnya. (net)
Lebih lanjut, Sudi menambahkan bahwa grasi yang diberikan yaitu lima tahun sudah diperhitungkan. “Kira-kira seperti itu. Ya dihitung, dia divonis berapa tahun, dikurangi sekian, jadi berapa,” tukasnya.(net)

DUA hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menandatangani grasi  kepada terdakwa kasus narkoba Schapelle Corby, Si Ratu Mariyuana asal Australia.

“Ya, presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya 5 tahun dan sudah kita kirim ke pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5). Sudi mengatakan, pertimbangan grasi tersebut diberitakan karena setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kementrian Hukum dan HAM. “Kita juga minta pertimbangan dari ketua MA, juga dari menteri-menteri terkait,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain adalah melihat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga mendapatkan hak yang sama seperti Corby. “Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama,” terangnya.

Ditanya apakah pemerintah Australia juga menjanjikan pembebasan terhadap WNI? “Bukan hanya menjanjikan, bahkan sudah kita terima,” jawabnya. (net)
Lebih lanjut, Sudi menambahkan bahwa grasi yang diberikan yaitu lima tahun sudah diperhitungkan. “Kira-kira seperti itu. Ya dihitung, dia divonis berapa tahun, dikurangi sekian, jadi berapa,” tukasnya.(net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/