31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Eselon II Siap-siap Jadi Bupati/Wali Kota

KOTAK SUARA: Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.  di Sumutngan, jika wilayah tersebut berpenduduk diatas 500.000 jiwa, maka calon harus dapat dukungan sebanyak empat persen dari jumlah tersebut. “Kita berharap dapat data yang palit, sehingga akan ada jumlah berapa sebenarnya du
KOTAK SUARA:
Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mulai ancang-ancang untuk menunjuk 23 Pejabat Sementara (pjs) Bupati/Walikota untuk 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut yang akan ikut pilkada serentak Desember 2015.

Sesuai aturan, pjs bupati/walikota itu harus diisi pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut. Dengan demikian, nyaris separoh pejabat eselon II (2A dan 2B) di Pemprov Sumut, bakal menjabat sebagai Pjs bupati/wali kota.

Apakah kondisi yang demikian ini bakal mengganggu roda pemerintahan di Sumut? Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji memastikan, roda pemerintahan di provinsi yang pejabat eselon II-nya banyak menjadi pjs bupati/wali kota, tetap akan berjalan sebagaimana biasa alias tidak terganggu.

“Nggak bakal terganggu. Tenang aja, nggak ada yang susah kok,” ujar Dodi di Jakarta, Senin (23/3).

Dia menjelaskan, tatkala Gatot nantinya menunjuk 23 pjs bupati/wali kota dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, maka dalam waktu bersamaan gubernur yang juga politikus PKS itu harus menunjuk 23 pelaksana tugas (plt) pejabat eselon II yang bosnya sedang tugas menjadi Pjs bupati/wali kota itu.

“Jadi, pejabat eselon II yang ditunjuk menjadi penjabat bupati/wali kotanya tetap bekerja sebagai penjabat bupati/wali kota, dan jabatan eselonnya diisi oleh pelaksana tugas. Jadi, nggak susah kan?” kata Dodi.

Lebih lanjut, birokrat alumni UGM itu menjelaskan, segala sesuatu di sistem pemerintahan itu sudah ada mekanisme bakunya. “SOP-nya sudah ada semua, jadi tidak ada yang sulit,” ujarnya lagi.

Kemendagri pun nantinya harus menyiapkan 8-10 pejabat eselon I-nya untuk ditunjuk sebagai Pjs gubernur di provinsi-provinsi yang ikut pilkada serentak.

Diketahui, 23 daerah di Sumut yang ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama. Ke 23 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015. Dan 9 daerah yang masa kepala daerahnya berakhir semester I 2016. Yaitu Kota Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Asahan, Toba Samosir, Sibolga, Pakpak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan, Pematangsiantar, Labuhanbatu, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Karo, Nias Selatan, Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, dan Nias Utara.

Di sisi lain, Pemprovsu pun tengah menyiapkan mutasi beberapa pejabat eselon II-nya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan banyak pejabat di jajaran Pemprovsu yang harus mendapat perhatian dari Gubsu soal komitmen pelayanan publik. Dalam survei yang dilakukan Ombudsman pada 2014, hanya 7 satuan kerja perangkat daerah yang masuk zona hijau. “Pejabat dan birokrasi itu adalah pelayanan publik. Kalau tidak punya komitmen, masuk zona merah, seperti Dinas Kesejahteraan dan Sosial serta Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan harus diganti,” ucapnya.

Adapun tujuh SKPD yang meraih zona hijau antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Koperasi dan UKM Provsu, Dinas Pertanian Provsu, dan Badan Penanaman Modal Provsu. Sementara SKPD yang masuk zona kuning antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Kepegawaian Daerah. (sam/prn/rbb)

 

 

KOTAK SUARA: Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.  di Sumutngan, jika wilayah tersebut berpenduduk diatas 500.000 jiwa, maka calon harus dapat dukungan sebanyak empat persen dari jumlah tersebut. “Kita berharap dapat data yang palit, sehingga akan ada jumlah berapa sebenarnya du
KOTAK SUARA:
Sejumlah kotak suara didistribusikan untuk digunakan dalam pemungutan suara, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mulai ancang-ancang untuk menunjuk 23 Pejabat Sementara (pjs) Bupati/Walikota untuk 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut yang akan ikut pilkada serentak Desember 2015.

Sesuai aturan, pjs bupati/walikota itu harus diisi pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut. Dengan demikian, nyaris separoh pejabat eselon II (2A dan 2B) di Pemprov Sumut, bakal menjabat sebagai Pjs bupati/wali kota.

Apakah kondisi yang demikian ini bakal mengganggu roda pemerintahan di Sumut? Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji memastikan, roda pemerintahan di provinsi yang pejabat eselon II-nya banyak menjadi pjs bupati/wali kota, tetap akan berjalan sebagaimana biasa alias tidak terganggu.

“Nggak bakal terganggu. Tenang aja, nggak ada yang susah kok,” ujar Dodi di Jakarta, Senin (23/3).

Dia menjelaskan, tatkala Gatot nantinya menunjuk 23 pjs bupati/wali kota dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, maka dalam waktu bersamaan gubernur yang juga politikus PKS itu harus menunjuk 23 pelaksana tugas (plt) pejabat eselon II yang bosnya sedang tugas menjadi Pjs bupati/wali kota itu.

“Jadi, pejabat eselon II yang ditunjuk menjadi penjabat bupati/wali kotanya tetap bekerja sebagai penjabat bupati/wali kota, dan jabatan eselonnya diisi oleh pelaksana tugas. Jadi, nggak susah kan?” kata Dodi.

Lebih lanjut, birokrat alumni UGM itu menjelaskan, segala sesuatu di sistem pemerintahan itu sudah ada mekanisme bakunya. “SOP-nya sudah ada semua, jadi tidak ada yang sulit,” ujarnya lagi.

Kemendagri pun nantinya harus menyiapkan 8-10 pejabat eselon I-nya untuk ditunjuk sebagai Pjs gubernur di provinsi-provinsi yang ikut pilkada serentak.

Diketahui, 23 daerah di Sumut yang ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama. Ke 23 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015. Dan 9 daerah yang masa kepala daerahnya berakhir semester I 2016. Yaitu Kota Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Asahan, Toba Samosir, Sibolga, Pakpak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan, Pematangsiantar, Labuhanbatu, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Karo, Nias Selatan, Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, dan Nias Utara.

Di sisi lain, Pemprovsu pun tengah menyiapkan mutasi beberapa pejabat eselon II-nya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan banyak pejabat di jajaran Pemprovsu yang harus mendapat perhatian dari Gubsu soal komitmen pelayanan publik. Dalam survei yang dilakukan Ombudsman pada 2014, hanya 7 satuan kerja perangkat daerah yang masuk zona hijau. “Pejabat dan birokrasi itu adalah pelayanan publik. Kalau tidak punya komitmen, masuk zona merah, seperti Dinas Kesejahteraan dan Sosial serta Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan harus diganti,” ucapnya.

Adapun tujuh SKPD yang meraih zona hijau antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Koperasi dan UKM Provsu, Dinas Pertanian Provsu, dan Badan Penanaman Modal Provsu. Sementara SKPD yang masuk zona kuning antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Kepegawaian Daerah. (sam/prn/rbb)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/