30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Salat Tarawih Sudah Boleh Berjamaah

SUMUTPOS.CO – TREN kasus penularan Covid-19 diyakini terus mengalami penurunan. Hal ini berdampak pada kebijakan yang dibuat Pemerintah. Menjelang bulan Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi umat Islam. Dia menyebut, umat Islam kini tidak lagi perlu khawatir melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme dalam menyambut datangnya bulan Ramadan Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan salah tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan prokes,” katan

Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk pergi mudik dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, dengan syarat sudah vaksin dua kali dan booster. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ucap Jokowi.

Kepala negara mengharapkan, tren kasus Covid-19 yang membaik ini akan semakin membawa dampak positif. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan prokes disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat Jumat, Tarawih, dan Idul Fitri dengan shaf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (Penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3).

Surat Keputusan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan, MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah. Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan shaf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat). Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah. “Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut.(jpc/rep)

SUMUTPOS.CO – TREN kasus penularan Covid-19 diyakini terus mengalami penurunan. Hal ini berdampak pada kebijakan yang dibuat Pemerintah. Menjelang bulan Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi umat Islam. Dia menyebut, umat Islam kini tidak lagi perlu khawatir melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme dalam menyambut datangnya bulan Ramadan Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan salah tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan prokes,” katan

Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk pergi mudik dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, dengan syarat sudah vaksin dua kali dan booster. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ucap Jokowi.

Kepala negara mengharapkan, tren kasus Covid-19 yang membaik ini akan semakin membawa dampak positif. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan prokes disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat Jumat, Tarawih, dan Idul Fitri dengan shaf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (Penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3).

Surat Keputusan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan, MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah. Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan shaf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat). Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah. “Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut.(jpc/rep)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/