30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Wali Kota Makassar Setor Uang ke Fathana

Di sisi lain, penelusuran KPK terhadap aliran uang dari Ahmad Fathanah turut menyeret Wali Kota Makassar, Ilham Sirajuddin. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ilham diketahui bahwa uang itu justru dialirkan ke Fathanah untuk kepentingan Pemilukada Gubernur Sulawesi Selatan.

Soal besarannya, Busyro mengaku tidak mengetahui pasti. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online di lapangan, menyebutkan bahwa jumlah uang yang mengalir dari Ilham kepada Fathanah mencapai Rp 2 miliar. Lebih lanjut Busyro mengatakan bahwa KPK akan melakukan konfrontir, menganalisisi dan menguji bukti-bukti terkait temuan tersebut.

“Selektif itu kemudian disimpulkan. Penetapan (tersangka) tergantung dua alat bukti,” demikian bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Wali Kota Makassar sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus yang sama. Di persidangan, terungkap bahwa Ilham pernah mengundang Menteri Pertanian Suswono, Presiden PKS Anis Matta dan Ahmad Fathanah untuk sarapan di kediamannya.

Kader PKS di DPR Dipungut Rp20 Juta per Bulan

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik Ridho mengatakan, PKS memiliki sistem pendanaan kampanye yang unik. Keunikan tersebut karena pendanaan mereka berbasis pada daerah pemilihan (dapil).

“Uniknya PKS, sistem pendanaan untuk pemilihan umum berbasis dapil. Dapil merumuskan berapa dananya,” ujar Taufik di Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5).

Dana tersebut sambung Taufik, diberikan bukan oleh calon legislatif (caleg) saja, akan tetapi kader juga memberikan bantuan dana misalnya untuk membeli kaus, bendera dan stiker.

“Partai lain mungkin tidak ada yang melakukannya,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk kader wajib menyerahkan enam persen dari hasil pendapatan bulanan mereka kepada partai. Sementara itu untuk anggota DPR memberikan iuran sebesar Rp20 juta. Hasil iuran itu akan dikelola di dapil. “Ada pengelolanya di dapil,” kata dia.
Taufik menyatakan, tidak ada batasan bagi kader yang ingin memberikan sumbangan kepada partai. “Sebab menyumbang bagian kebaikan jika dikaitkan dengan ibadah,” tegasnya.

Ketua Bidang Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menambahkan para kader PKS yang menjadi anggota DPR juga memiliki kewajiban lebih untuk memberikan infak sebesar Rp2,5 juta ke DPW, dan Rp1 juta ke DPC.

“Di pusat, tiap rekening otomatis,” kata Mardani.

Sementara untuk kader lainnya, besaran infak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilannya. Ada lima kategori, yakni kader yang memberikan infak bulanan sebesar 2,5 persen, tiga persen, empat persen, lima persen, dan 7,5 persen dari jumlah penghasilannya.

Para kader yang memberikan infak sebesar 2,5 persen adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta, beban infak tiga persen untuk yang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp5 juta, dan beban infak empat persen yang penghasilannya mencapai Rp10 juta.

Adapun para kader yang memiliki penghasilan lebih Rp10 juta per bulan memberikan infak sebesar lima persen. Selanjutnya, beban infak 7,5 persen ditujukan bagi kader PKS yang penghasilannya lebih dari Rp30 juta.

Pemberian infak ini merupakan hal wajib di PKS. Apabila telat atau tak membayar, maka akan tercatat di bendahara, sanksi untuk kader yang melanggar hingga berupa pemecatan. “Kalau satu dua bulan telat masuk dalam sanksi ringan. Tapi kalau benar-benar dia menolak infak, maka itu akan berujung pemecatan,” ujar Mardani. (gil/rm/jpnn)

Di sisi lain, penelusuran KPK terhadap aliran uang dari Ahmad Fathanah turut menyeret Wali Kota Makassar, Ilham Sirajuddin. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ilham diketahui bahwa uang itu justru dialirkan ke Fathanah untuk kepentingan Pemilukada Gubernur Sulawesi Selatan.

Soal besarannya, Busyro mengaku tidak mengetahui pasti. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online di lapangan, menyebutkan bahwa jumlah uang yang mengalir dari Ilham kepada Fathanah mencapai Rp 2 miliar. Lebih lanjut Busyro mengatakan bahwa KPK akan melakukan konfrontir, menganalisisi dan menguji bukti-bukti terkait temuan tersebut.

“Selektif itu kemudian disimpulkan. Penetapan (tersangka) tergantung dua alat bukti,” demikian bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Wali Kota Makassar sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus yang sama. Di persidangan, terungkap bahwa Ilham pernah mengundang Menteri Pertanian Suswono, Presiden PKS Anis Matta dan Ahmad Fathanah untuk sarapan di kediamannya.

Kader PKS di DPR Dipungut Rp20 Juta per Bulan

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik Ridho mengatakan, PKS memiliki sistem pendanaan kampanye yang unik. Keunikan tersebut karena pendanaan mereka berbasis pada daerah pemilihan (dapil).

“Uniknya PKS, sistem pendanaan untuk pemilihan umum berbasis dapil. Dapil merumuskan berapa dananya,” ujar Taufik di Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5).

Dana tersebut sambung Taufik, diberikan bukan oleh calon legislatif (caleg) saja, akan tetapi kader juga memberikan bantuan dana misalnya untuk membeli kaus, bendera dan stiker.

“Partai lain mungkin tidak ada yang melakukannya,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk kader wajib menyerahkan enam persen dari hasil pendapatan bulanan mereka kepada partai. Sementara itu untuk anggota DPR memberikan iuran sebesar Rp20 juta. Hasil iuran itu akan dikelola di dapil. “Ada pengelolanya di dapil,” kata dia.
Taufik menyatakan, tidak ada batasan bagi kader yang ingin memberikan sumbangan kepada partai. “Sebab menyumbang bagian kebaikan jika dikaitkan dengan ibadah,” tegasnya.

Ketua Bidang Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menambahkan para kader PKS yang menjadi anggota DPR juga memiliki kewajiban lebih untuk memberikan infak sebesar Rp2,5 juta ke DPW, dan Rp1 juta ke DPC.

“Di pusat, tiap rekening otomatis,” kata Mardani.

Sementara untuk kader lainnya, besaran infak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilannya. Ada lima kategori, yakni kader yang memberikan infak bulanan sebesar 2,5 persen, tiga persen, empat persen, lima persen, dan 7,5 persen dari jumlah penghasilannya.

Para kader yang memberikan infak sebesar 2,5 persen adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta, beban infak tiga persen untuk yang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp5 juta, dan beban infak empat persen yang penghasilannya mencapai Rp10 juta.

Adapun para kader yang memiliki penghasilan lebih Rp10 juta per bulan memberikan infak sebesar lima persen. Selanjutnya, beban infak 7,5 persen ditujukan bagi kader PKS yang penghasilannya lebih dari Rp30 juta.

Pemberian infak ini merupakan hal wajib di PKS. Apabila telat atau tak membayar, maka akan tercatat di bendahara, sanksi untuk kader yang melanggar hingga berupa pemecatan. “Kalau satu dua bulan telat masuk dalam sanksi ringan. Tapi kalau benar-benar dia menolak infak, maka itu akan berujung pemecatan,” ujar Mardani. (gil/rm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/