25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejagung tak Respon Penolakan Bank Mega

Terkait Pengembalian Uang Kas Pemkab Batubara Rp80 M

JAKARTA- Pernyataan Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto yang merasa keberatan mengembalikan dana kas milik Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum direspon secara resmi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menilai, pernyataan JB Kendarto tidak bisa menjadi bahan penyidikan lantaran disampaikan di depan Komisi III DPR.

“Kan disana (DPR RI) bukan pro justicia (keterangan untuk bahan penyidikan perkara korupsi),” kata Andhi kepada wartawan usai salat Jumat di masjid Kejagung, kemarin  (24/6).

Pernyataan Kendarto tersebut, lanjut Andhi, juga tidak mempersulit penyidikan perkara perbankan ini. Dia juga enggan berkomentar banyak, dengan alasan masih harus menunggu proses penyidikan perkara pembobolan dana PT Elnusa yang ditangani Polda Metro Jaya, yang perkaranya punya kaitan dengan bobolnya dana kas Pemkab Batubara.

Seperti telah diberitakan, pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Elnusa, Bank Mega dan Bank Indonesia, di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/6), Kendarto mengungkapkan sinyal keberatannya mengembalikan dana Pemkab Batubara dan Elnusa. Alasannya, yang kebobolan bukan pihaknya melainkan Pemkab Batubara dan Elnusa.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mendesak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana nasabahnya. Desakan tersebut terkait dengan adanya dugaan keengganan pihak Bank Mega untuk mengembalikan uang PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan uang Pemkab Batubara Rp80 miliar.

“Selaku anggota Komisi XI DPR, saya mendesak Bank Mega segera mengembalikan dana milik PT Elnusa dan Pemkab Batubara karena dana tersebut pada dasarnya adalah dana nasabah yang disimpan di Bank Mega,” kata anggota Komisi XI DPR RI, M Ichlas El Qudsi, saat itu.

Dikatakan, jika Bank Mega selalu berkilah untuk tidak mengembalikan dana nasabah, maka publik akan takut menyimpan uangnya di bank. Akibatnya sektor perekonomian kita menjadi macet dan pertumbuhan ekonomi kita menjadi terhambat. (sam)

Terkait Pengembalian Uang Kas Pemkab Batubara Rp80 M

JAKARTA- Pernyataan Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto yang merasa keberatan mengembalikan dana kas milik Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum direspon secara resmi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menilai, pernyataan JB Kendarto tidak bisa menjadi bahan penyidikan lantaran disampaikan di depan Komisi III DPR.

“Kan disana (DPR RI) bukan pro justicia (keterangan untuk bahan penyidikan perkara korupsi),” kata Andhi kepada wartawan usai salat Jumat di masjid Kejagung, kemarin  (24/6).

Pernyataan Kendarto tersebut, lanjut Andhi, juga tidak mempersulit penyidikan perkara perbankan ini. Dia juga enggan berkomentar banyak, dengan alasan masih harus menunggu proses penyidikan perkara pembobolan dana PT Elnusa yang ditangani Polda Metro Jaya, yang perkaranya punya kaitan dengan bobolnya dana kas Pemkab Batubara.

Seperti telah diberitakan, pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Elnusa, Bank Mega dan Bank Indonesia, di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/6), Kendarto mengungkapkan sinyal keberatannya mengembalikan dana Pemkab Batubara dan Elnusa. Alasannya, yang kebobolan bukan pihaknya melainkan Pemkab Batubara dan Elnusa.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mendesak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana nasabahnya. Desakan tersebut terkait dengan adanya dugaan keengganan pihak Bank Mega untuk mengembalikan uang PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan uang Pemkab Batubara Rp80 miliar.

“Selaku anggota Komisi XI DPR, saya mendesak Bank Mega segera mengembalikan dana milik PT Elnusa dan Pemkab Batubara karena dana tersebut pada dasarnya adalah dana nasabah yang disimpan di Bank Mega,” kata anggota Komisi XI DPR RI, M Ichlas El Qudsi, saat itu.

Dikatakan, jika Bank Mega selalu berkilah untuk tidak mengembalikan dana nasabah, maka publik akan takut menyimpan uangnya di bank. Akibatnya sektor perekonomian kita menjadi macet dan pertumbuhan ekonomi kita menjadi terhambat. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/