30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Kondisi Pekerja Migran Indonesia asal Sumut Sudah Jauh Lebih Baik

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
KUNKER: Staf Ahli Gubsu Bidang Ekbang, Elisa Marbun menyambut kunker Komite III DPD RI, di Kantor Gubsu Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite III DPD RI menjamin pekerja migran Indonesia di luar negeri mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Terlebih untuk pekerja migran dari Sumatera Utara yang dinilai cukup banyak di luar negeri.

“Persoalan pekerja migran masih menjadi konsern Komite III. Apalagi Sumut selain sebagai provinsi terbanyak mengirimkan tenaga kerja keluar negeri, juga sebagai wilayah transit. Setiap problem pekerja migran unprosedural, itu pasti masuk pintu Sumut seperti dari Belawan, Kualanamu atau Tanjungbalai,” kata Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara,  Selasa (26/3) usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sumut, Jl. P Diponegoro Medan.

Meski demikian, kata dia, kondisi pekerja migran Indonesia asal Sumut saat ini sudah jauh lebih baik. “Artinya pekerja migran kita sudah banyak sadar, bahwa ketika harus berangkat keluar menggunakan dokumen yang lengkap. Kemudian mereka juga punya skill yang cukup. Kami hanya ingin negara menjamin semua warga negaranya yang diluar negeri, mendapat perlindungan sesuai UU 18/2017 tersebut,” katanya.

Tujuan kunjungan ini juga dilakukan dalam rangka inventarisir materi penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Provinsi Sumut, Jawa Timur dan NTT.

“Pemerintah Indonesia juga baru menjalin kerja sama bilateral dengan 13 negara, dari 179 negara tujuan pekerja migran Indonesia. Saya kira itu jumlah yang masih sangat sedikit. Kedua meskipun jumlah (kerja sama) masih dengan 13 negara, tapi perjanjian bilateral itu tidak diikuti dengan kebijakan lebih teknis mengenai soal perlindungan hak-hak mereka, seperti soal gaji, jaminan kesehatan, hak untuk ikut berorganisasi dan lainnya.

“Saya kira kalau ada pelarangan (berorganisasi) tersebut sudah mengangkangi hak azasi manusia. Begitupun dengan akses informasi yang pada beberapa tempat mereka masih dikekang. Saya kira hak-hak pekerja ini sama dengan hak-hak masyarakat sipil yang harus benar-benar bisa dipastikan negara. Itulah yang akan kami rumuskan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penempatan Kerja Disnaker Sumut, Kayaman Manurung yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ini jumlah pekerja migran di Sumut terus mengalami peningkatan. Pada 2016, jumlah migran di Sumut sebanyak 14.914 orang, pada 2017 menjadi 17.816 orang dan di 2018 kembali meningkat menjadi 19.413 orang.

“Dari jumlah itu sendiri, pekerja migran terbanyak dari Sumut adalah bekerja di Malaysia. Sementara untuk saat ini sendiri P3MI di Sumut sendiri ada 6.610 dari perusahaan kantor pusat, dan 56 dari kantor cabang,” sebutnya. Pihaknya saat ini juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi dalam hal pembuatan paspor untuk mengatasi terjadinya pekerja migran nonprosedural.

Acara sebelumnya dibuka Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam, Elisa Marbun. Turut hadir anggota Komite III DPD RI antara lain Abdul Jabar Toba, Suriati Armaiyn, Instiawati Ayus, Herry Erfian, Muhammad Rakhman, Oni Suwarman, Syarif, H Rafli dan Hendri Zainuddin. (prn)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
KUNKER: Staf Ahli Gubsu Bidang Ekbang, Elisa Marbun menyambut kunker Komite III DPD RI, di Kantor Gubsu Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite III DPD RI menjamin pekerja migran Indonesia di luar negeri mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Terlebih untuk pekerja migran dari Sumatera Utara yang dinilai cukup banyak di luar negeri.

“Persoalan pekerja migran masih menjadi konsern Komite III. Apalagi Sumut selain sebagai provinsi terbanyak mengirimkan tenaga kerja keluar negeri, juga sebagai wilayah transit. Setiap problem pekerja migran unprosedural, itu pasti masuk pintu Sumut seperti dari Belawan, Kualanamu atau Tanjungbalai,” kata Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara,  Selasa (26/3) usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sumut, Jl. P Diponegoro Medan.

Meski demikian, kata dia, kondisi pekerja migran Indonesia asal Sumut saat ini sudah jauh lebih baik. “Artinya pekerja migran kita sudah banyak sadar, bahwa ketika harus berangkat keluar menggunakan dokumen yang lengkap. Kemudian mereka juga punya skill yang cukup. Kami hanya ingin negara menjamin semua warga negaranya yang diluar negeri, mendapat perlindungan sesuai UU 18/2017 tersebut,” katanya.

Tujuan kunjungan ini juga dilakukan dalam rangka inventarisir materi penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Provinsi Sumut, Jawa Timur dan NTT.

“Pemerintah Indonesia juga baru menjalin kerja sama bilateral dengan 13 negara, dari 179 negara tujuan pekerja migran Indonesia. Saya kira itu jumlah yang masih sangat sedikit. Kedua meskipun jumlah (kerja sama) masih dengan 13 negara, tapi perjanjian bilateral itu tidak diikuti dengan kebijakan lebih teknis mengenai soal perlindungan hak-hak mereka, seperti soal gaji, jaminan kesehatan, hak untuk ikut berorganisasi dan lainnya.

“Saya kira kalau ada pelarangan (berorganisasi) tersebut sudah mengangkangi hak azasi manusia. Begitupun dengan akses informasi yang pada beberapa tempat mereka masih dikekang. Saya kira hak-hak pekerja ini sama dengan hak-hak masyarakat sipil yang harus benar-benar bisa dipastikan negara. Itulah yang akan kami rumuskan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penempatan Kerja Disnaker Sumut, Kayaman Manurung yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ini jumlah pekerja migran di Sumut terus mengalami peningkatan. Pada 2016, jumlah migran di Sumut sebanyak 14.914 orang, pada 2017 menjadi 17.816 orang dan di 2018 kembali meningkat menjadi 19.413 orang.

“Dari jumlah itu sendiri, pekerja migran terbanyak dari Sumut adalah bekerja di Malaysia. Sementara untuk saat ini sendiri P3MI di Sumut sendiri ada 6.610 dari perusahaan kantor pusat, dan 56 dari kantor cabang,” sebutnya. Pihaknya saat ini juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi dalam hal pembuatan paspor untuk mengatasi terjadinya pekerja migran nonprosedural.

Acara sebelumnya dibuka Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam, Elisa Marbun. Turut hadir anggota Komite III DPD RI antara lain Abdul Jabar Toba, Suriati Armaiyn, Instiawati Ayus, Herry Erfian, Muhammad Rakhman, Oni Suwarman, Syarif, H Rafli dan Hendri Zainuddin. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/