JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi yang ingin menyusun agenda kegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama 2016. Tercatat, ada 19 libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
SKB tersebut ditandatangani kemarin (25/6) oleh tiga menteri terkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatangan juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK.
Puan mengatakan, tidak ada perbedaan jumlah hari libur dan cuti bersama untuk 2016 dengan tahun 2015. Jumlah libur nasional tetap 15 hari dengan cuti bersama sebanyak 4 hari. “Keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, seluruh pihak harap menyesuaikan,” ujarnya.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan Produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
Menurut Puan, cuti atau cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Karenanya, untuk kepentingan tersebut, perlu diatur oleh pemerintah. “Untuk jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi jumlah cuti tahunan,” kata politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu.
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti agar ketentuan libur yang telah disepakti bisa dipatuhi. Bila ada yang melanggar, terutama pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya tidak akan ragu memberi sanksi. “Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung,” ujarnya. Namun, imbuhnya, jika pelanggaran dilakukan dalam tahapan berat maka pihaknya tidak akan ragu mengeluarkan surat teguran bahkan tidak diberikan tunjangan.
Rincian libur nasional sendiri sebagai berikut, 1 Januari libur Tahun Baru 2016, 8 Februari libur Tahun Baru Imlek, 9 Maret libur Hari Raya Nyepi, 25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei libur Isra Miraj, 22 Mei libur Hari Raya Waisak, 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan, 12 September libur Hari Raya Idul Adha, 2 Oktober libur Tahun Baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi, dan 25 Desember libur Hari Natal. Sedangkan rincian cuti bersama tahun 2016 yaitu 4,5 dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri dan 26 Desember cuti Hari Raya Natal. (mia/kim)