31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Resmi, 27 Juni Libur Nasional

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.

“Menetapkan Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres Nomor 15 Tahun 2018.

Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015. Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.

Belum Terima Keppres

Sebelumnya, Pemko Medan belum berani mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk libur bersama pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2018, besok. Pasalnya, hingga kemarin sore Pemko Medan belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur nasional pada tanggal tersebut.

“Karena ini ruang lingkupnya nasional, tentu kita menunggu Keppres. Tidak berani kita berikan imbauan kalau tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Hannalore Simanjuntak kepada Sumut Pos, Senin (25/6).

Tak hanya bagi kalangan ASN, pihaknya juga belum berani melakukan imbauan libur kepada elemen buruh di Kota Medan. Namun begitu, Hannalore mengaku baru mendengar kabar libur ini melalui pemberitaan media massa. “Sebenarnya kalau sudah ada kita baca bahkan terima Keppresnya, sudah berani saya edarkan ke seluruh elemen kawan-kawan buruh dan perusahaan. Maka dari itu sebaiknya kita tunggu sajalah Keppresnya,” ujarnya.

Biasanya, karena ini menyangkut even nasional, lanjut dia, penerbitan surat edaran disampaikan pemerintah provinsi. “Lebih baik ditanya ke provinsi, karena kita kan sifatnya ikut saja,” pungkasnya.

Asisten Pemerintahan Setdaprovsu, Jumsadi Damanik mengaku, pihaknya juga masih menunggu Keppres ihwal libur pada 27 Juni. “Biasanya kalau sudah ada keppres itu berlaku nasional. Tidak mesti ada lagi surat edaran dari kita,” katanya.

Informasi yang ia terima, kemungkinan pada hari itu Keppres akan terbit. Dimana akan lebih terperinci bisa dilihat isi keppres apakah untuk seluruh provinsi atau daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yang diliburkan. “Makanya saya katakan alangkah baiknya kita tunggu keppresnya saja, biar kita gak salah tafsir,” ujarnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPl-FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima edaran libur pada 27 Juni. “Sejauh ini belum ada,” katanya. Pun begitu pihaknya mengharapkan, agar pemerintah meliburkan pada tanggal itu sehingga elemen buruh di Sumut dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.

“Menetapkan Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres Nomor 15 Tahun 2018.

Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015. Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.

Belum Terima Keppres

Sebelumnya, Pemko Medan belum berani mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk libur bersama pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2018, besok. Pasalnya, hingga kemarin sore Pemko Medan belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur nasional pada tanggal tersebut.

“Karena ini ruang lingkupnya nasional, tentu kita menunggu Keppres. Tidak berani kita berikan imbauan kalau tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Hannalore Simanjuntak kepada Sumut Pos, Senin (25/6).

Tak hanya bagi kalangan ASN, pihaknya juga belum berani melakukan imbauan libur kepada elemen buruh di Kota Medan. Namun begitu, Hannalore mengaku baru mendengar kabar libur ini melalui pemberitaan media massa. “Sebenarnya kalau sudah ada kita baca bahkan terima Keppresnya, sudah berani saya edarkan ke seluruh elemen kawan-kawan buruh dan perusahaan. Maka dari itu sebaiknya kita tunggu sajalah Keppresnya,” ujarnya.

Biasanya, karena ini menyangkut even nasional, lanjut dia, penerbitan surat edaran disampaikan pemerintah provinsi. “Lebih baik ditanya ke provinsi, karena kita kan sifatnya ikut saja,” pungkasnya.

Asisten Pemerintahan Setdaprovsu, Jumsadi Damanik mengaku, pihaknya juga masih menunggu Keppres ihwal libur pada 27 Juni. “Biasanya kalau sudah ada keppres itu berlaku nasional. Tidak mesti ada lagi surat edaran dari kita,” katanya.

Informasi yang ia terima, kemungkinan pada hari itu Keppres akan terbit. Dimana akan lebih terperinci bisa dilihat isi keppres apakah untuk seluruh provinsi atau daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yang diliburkan. “Makanya saya katakan alangkah baiknya kita tunggu keppresnya saja, biar kita gak salah tafsir,” ujarnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPl-FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima edaran libur pada 27 Juni. “Sejauh ini belum ada,” katanya. Pun begitu pihaknya mengharapkan, agar pemerintah meliburkan pada tanggal itu sehingga elemen buruh di Sumut dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/