25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Syariat Islam di Aceh Resmi Berlaku bagi Muslim dan Non-Muslim

Disaksikan 1.000 lebih penduduk, seorang warga yang terbukti bermain judi dicambuk di Banda Aceh, Jumat (19/09).
Disaksikan 1.000 lebih penduduk, seorang warga yang terbukti bermain judi dicambuk di Banda Aceh, Jumat (19/09).

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (27/09) dinihari, mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim.

Perda yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat ini disetujui secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh, seperti dilaporkan penulis lepas BBC Indonesia Nurdin Hasan di Aceh.

Sebelumnya, empat fraksi DPRA telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan sepakat untuk menerima rancangan perda syariah itu.

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayat kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk.

Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Namun kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik isi qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim ini karena dianggap diskriminatif.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi mengatakan walau qanun berlaku bagi non-muslim, warga non-Muslim “bebas memilih secara sukarela” apabila perbuatan kriminalnya diatur pula dalam KUHP.

“Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela,” kata Moharriadi.

 

“SANGAT DINANTIKAN”

Para rapat yang digelar hingga Sabtu dinihari, Wakil Ketua DPRA, Tanwier Mahdi selaku pimpinan sidang menanyakan pada anggota dewan apakah Rancangan Qanun Hukum Jinayat dapat disahkan menjadi qanun.

Empat fraksi di DPRA telah setuju dan sepakat terhadap isi perda tersebut.
Empat fraksi di DPRA telah setuju dan sepakat terhadap isi perda tersebut.

“Apakah keputusan dewan tersebut sudah dapat diterima untuk disahkan menjadi keputusan DPRA,” ujar Mahdi. Para anggota DPRA yang hadir menjawab, “Diterima, setuju.”

Sebelum Tanwier menanyakan itu, Sekretaris DPRA, Hamid Zein, membacakan draf keputusan DPRA yang diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung 4 jam mulai pukul 23:00 WIB Jumat malam.

Dalam keputusan DPRA disebutkan Badan Musyawarah yang melibatkan unsur eksekutif sepakat untuk mensahkan Rancangan Qanun Jinayat menjadi qanun.

Jurubicara Fraksi Partai Aceh, Tgk. Muhammad Harun yang membaca pandangan akhir fraksinya menyatakan bahwa partai lokal yang didirikan oleh bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu setuju dan sepakat agar Rancangan Qanun Hukum Jinayat disahkan menjadi qanun.

“Hukum jinayat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini sangat dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bumi Serambi Mekkah,” katanya. (BBC)

Disaksikan 1.000 lebih penduduk, seorang warga yang terbukti bermain judi dicambuk di Banda Aceh, Jumat (19/09).
Disaksikan 1.000 lebih penduduk, seorang warga yang terbukti bermain judi dicambuk di Banda Aceh, Jumat (19/09).

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (27/09) dinihari, mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim.

Perda yang mengatur hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat ini disetujui secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh, seperti dilaporkan penulis lepas BBC Indonesia Nurdin Hasan di Aceh.

Sebelumnya, empat fraksi DPRA telah menyampaikan pendapat akhir mereka dan sepakat untuk menerima rancangan perda syariah itu.

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayat kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk.

Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Namun kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik isi qanun yang diberlakukan pula untuk penganut agama non-Muslim ini karena dianggap diskriminatif.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moharriadi mengatakan walau qanun berlaku bagi non-muslim, warga non-Muslim “bebas memilih secara sukarela” apabila perbuatan kriminalnya diatur pula dalam KUHP.

“Artinya, kalau mau diatur dengan KUHP, silakan. Dan kalau mau diatur dengan qanun, silakan. Jadi, dia memilih dengan sukarela,” kata Moharriadi.

 

“SANGAT DINANTIKAN”

Para rapat yang digelar hingga Sabtu dinihari, Wakil Ketua DPRA, Tanwier Mahdi selaku pimpinan sidang menanyakan pada anggota dewan apakah Rancangan Qanun Hukum Jinayat dapat disahkan menjadi qanun.

Empat fraksi di DPRA telah setuju dan sepakat terhadap isi perda tersebut.
Empat fraksi di DPRA telah setuju dan sepakat terhadap isi perda tersebut.

“Apakah keputusan dewan tersebut sudah dapat diterima untuk disahkan menjadi keputusan DPRA,” ujar Mahdi. Para anggota DPRA yang hadir menjawab, “Diterima, setuju.”

Sebelum Tanwier menanyakan itu, Sekretaris DPRA, Hamid Zein, membacakan draf keputusan DPRA yang diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung 4 jam mulai pukul 23:00 WIB Jumat malam.

Dalam keputusan DPRA disebutkan Badan Musyawarah yang melibatkan unsur eksekutif sepakat untuk mensahkan Rancangan Qanun Jinayat menjadi qanun.

Jurubicara Fraksi Partai Aceh, Tgk. Muhammad Harun yang membaca pandangan akhir fraksinya menyatakan bahwa partai lokal yang didirikan oleh bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu setuju dan sepakat agar Rancangan Qanun Hukum Jinayat disahkan menjadi qanun.

“Hukum jinayat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini sangat dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bumi Serambi Mekkah,” katanya. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/