26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dalami Suap Irman Gusman, KPK Garap Sekjen DPD

Irman menggunakan pengaruhnya untuk meminta jatah kuota distribusi yang diberikan kepada Xaveriandy. Irman langsung menghubungi pejabat Bulog agar Xaveriandy mendapatkan jatah gula. Bahkan, gula itu diduga merupakan kuota DKI Jakarta yang dialihkan ke Sumatera Barat. Uang Rp 100 juta juga diduga hanya sebagai uang muka komitmen fee sebesar Rp 1 miliar. “Semuanya masih didalami,” terang Yuyuk.

Selain memeriksa Sekjen DPD, kemarin KPK juga memeriksa Jaksa Farizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang suap Rp 365 juta. Farizal datang diantar petugas Kejagung yang berseragam lengkap sekitar pukul 12.00.

Inspektur Muda Kejagung Wito yang mengantarkan Farizal menyatakan, KPK memeriksa pidana yang dilakukan Farizal. Sedangkan Kejagung menangani pelanggaran etik yang dilakukan jaksa yang bertugas di Kejati Sumbar itu. “Kami sama-sama bekerja,” terang dia usai mengantarkan Farizal.

Farizal keluar dair gedung KPK sekitar pukul 16.00. Namun dia hanya bungkam saat ditanya wartawan. Kuasa Hukum Farizal, M Fachmi Gunawan menyatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Gunawan juga belum bisa menerangkan terkait uang suap Rp 365 juta yang diterima kliennya. “Kami belum bisa berbicara tentang materinya. Nanti akan kami sampaikan,” ucap dia sebelum meninggalkan gedung KPK.

Yuyuk menyatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Farizal langsung ditahankan KPK. “Ditahan Rutan Guntur,” kata dia. Kasus Irman bermula dari pendalaman KPK terhadap kasus Farizal yang menangani perkara gula yang tidak ber-SNI dengan tersangka Xaveriandy. Dalam percapakan antara Farizal dan Xaveriandy, nama Irman disebut-sebut. Akhirnya KPK pun mendalami informasi itu dan berhasil menangkap Irman. (lum/jpg/adz)

Irman menggunakan pengaruhnya untuk meminta jatah kuota distribusi yang diberikan kepada Xaveriandy. Irman langsung menghubungi pejabat Bulog agar Xaveriandy mendapatkan jatah gula. Bahkan, gula itu diduga merupakan kuota DKI Jakarta yang dialihkan ke Sumatera Barat. Uang Rp 100 juta juga diduga hanya sebagai uang muka komitmen fee sebesar Rp 1 miliar. “Semuanya masih didalami,” terang Yuyuk.

Selain memeriksa Sekjen DPD, kemarin KPK juga memeriksa Jaksa Farizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang suap Rp 365 juta. Farizal datang diantar petugas Kejagung yang berseragam lengkap sekitar pukul 12.00.

Inspektur Muda Kejagung Wito yang mengantarkan Farizal menyatakan, KPK memeriksa pidana yang dilakukan Farizal. Sedangkan Kejagung menangani pelanggaran etik yang dilakukan jaksa yang bertugas di Kejati Sumbar itu. “Kami sama-sama bekerja,” terang dia usai mengantarkan Farizal.

Farizal keluar dair gedung KPK sekitar pukul 16.00. Namun dia hanya bungkam saat ditanya wartawan. Kuasa Hukum Farizal, M Fachmi Gunawan menyatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Gunawan juga belum bisa menerangkan terkait uang suap Rp 365 juta yang diterima kliennya. “Kami belum bisa berbicara tentang materinya. Nanti akan kami sampaikan,” ucap dia sebelum meninggalkan gedung KPK.

Yuyuk menyatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Farizal langsung ditahankan KPK. “Ditahan Rutan Guntur,” kata dia. Kasus Irman bermula dari pendalaman KPK terhadap kasus Farizal yang menangani perkara gula yang tidak ber-SNI dengan tersangka Xaveriandy. Dalam percapakan antara Farizal dan Xaveriandy, nama Irman disebut-sebut. Akhirnya KPK pun mendalami informasi itu dan berhasil menangkap Irman. (lum/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/