Namun begitu, dalam mengawasi agar anak tidak masuk ke tempat hiburan yang risiko menggunakan narkotikanya tinggi, Polri tidak bisa sendirian. Menurutnya, perlu perhatian pula dari pemerintah daerah (Pemda).
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, memang ada tren narkotika itu dikonsumsi orang yang semakin muda. Tidak hanya itu, bahkan pengedar narkotika juga kian muda. ”Pengungkapan home industry di apartemen sunter itu, pengedarnya yang bernama Angel usianya 19 tahun, sangat hijau,” jelasnya.
Dia menuturkan, peran orang tua begitu penting dalam mencegah anak menjadi pecandu. ”Orang tua juga harus ekstrawaspada dengan kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sementara, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut menyebut, fenomena ini menjadi momok di Kota Medan. Celakanya lagi, menurut catatan mereka, narkotika sudah merangsek ke pengguna dengan kriteria usia muda, mahasiswa bahkan pelajar. “Medan sudah menjadi kota metropolitan, demikian dengan perilaku masyarakatnya. Sudah menjadi rahasia umum, peredaran narkotika jelang pesta pergantian tahun nanti bakal disusupi penyalahgunaan narkotika, hal ini saya rasa yang harus diantisipasi aparat kepolisian kita,” ujar Ketua Granat Sumut, Hamdani Harahap, kepada Sumut Pos, Selasa (26/12).
Sejumlah tempat hiburan malam, kata Hamdani, menjadi salah satu lapak yang praktis katanya. Dan sangat disayangkan, pengguna usia muda sudah mulai banyak. “Hal ini tidak lagi bisa dianggap sepele, aparat hukum baik Polri dan BNN harus bekerja bersama melakukan pencegahan. Rajia tempat hiburan malam harus dikencangkan di pesta pergantian tahun 2017-2018,” ujar Hamdani.
Menurutnya, usia muda merupakan golongan yang paling rentan terpengaruh. Hal ini harus diantisipasi sedini mungkin. “Jangan sampai setiap pergantian tahun bertambah pengguna narkotika yang baru pula. Ini yang sangat kita sayangkan,” pungkas Hamdani. (idr/jpg/dvs/adz)