JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Residivis kasus teror, Yayat Cahdiyat meledakkan bom panci dengan kekuatan low explosive di Lapangan Pandawa dan meneror pegawai Kelurahan Arjuna, Bandung, Selasa (27/2). Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi mampu melumpuhkan pelaku.
Aksi teror bermula sekitar pukul 08.30, Yayat membawa sebuah bom panci ke arah Lapangan Pandawa. Tepat di ujung lapangan, terdapat sebuah meja dan Yayat menaruh bom tersebut di atasnya. Tidak berapa lama bom itu meledak. Dalam serpihan ledakan itu ditemukan paku dan sejumlah rangkaian kabel. ”Setelah menaruh bom itu, dia lari ke arah kantor Kelurahan Arjuna,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul.
Dia membawa semacam pisau atau golok saat menuju ke kantor kelurahan tersebut. Saat berada di dalam kantor tersebut, pegawai kelurahan seperti diancam-ancam. Sehingga, semua pegawai berbondong-bondong keluar kantor tersebut. ”Sama sekali tidak ada sandera dalam aksi ini dan tidak ada korban jiwa,” paparnya.
Anggota kepolisian bertindak cepat merespon aksi teror tersebut. Setelah melakukan pengepungan terhadap pelaku teror, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian dada. ”Sayangnya, saat dilarikan ke rumah sakit, pelaku aksi teror meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk sementara diketahui bahwa pelaku adalah Yayat Cahdiyat (42) asal Purwakarta. Pelaku merupakan residivis kasus teror latihan militer di Aceh. Perannya memberikan dukungan dalam aksi pelatihan tersebut. ”Dia didakwa pada 2012 dengan hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada 2015,” tuturnya.
Ada informasi bahwa pelaku aksi teror tidak hanya Yayat, ada seorang pelaku lagi yang mengantar Yayat. Terkait hal tersebut, Martinus mengakui masih perlu untuk dilakukan pendalaman.
Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, petugas mampu melumpuhkan pelaku aksi teror hanya dalam waktu kurang dari dua jam. Hal tersebut menunjukkan kesigapan kepolisian dalam upaya mengamankan masyarakat dari aksi teror yang membahayakan semacam ini. ”Bahkan, dalam kasus terorisme semacam ini, Polri terus berupaya untuk melakukan deteksi dini dan melakukan antisipasi,” terangnya.
Bila dianalisa, sebenarnya ada yang perlu dipertanyakan. Yakni, mengapa pelaku menaruh bom panci itu di lapangan. Kalau ingin membuat banyak jatuh korban, biasanya seorang pelaku aksi akan membawa bom ke tempat keramaian. ”Inikan dia menaruhnya di lapangan, kita masih analisis peletakannya kenapa di lapangan. Apa tujuannya,” ungkapnya.
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, Yayat merupakan anggota Jamaah Ansharu Daulah (JAD) Bandung. JAD dipastikan berafiliasi dengan ISIS. Yayat sendiri bebas bukan karena masa hukumannya dijalankan, melainkan mendapatkan pembebasan bersyarat. ”Dia dulunya ditangkap karena mengirim amunisi untuk latihan militer,” tutur sumber yang mengetahui kasus tersebut.