25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Strategi Pemerintah Cegah Gelombang 3 Covid-19, Libur Natal Ditiadakan, Prokes Diperketat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Cuti bersama Natal dan tahun baru pada tahun ini telah resmi ditiadakan. Dengan demikian, tidak ada libur pada tanggal 24 Desember seperti tahun-tahun sebelumnya.

Muhadjir Effendy.

Dihapusnya cuti bersama Natal tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pada 18 Juni 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy pernah menjelaskan isi dari SKB 3 Menteri yang isinya cuti bersama Natal dihapus. Sejalan dengan itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional. “Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).

Muhadjir juga mengatakan, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. “Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” ucap dia.

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat. Dengan sejumlah kebijakan itu, dia berharap berputarnya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tuturnya.

Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf) pun diminta untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Lalu, kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ia meminta agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun. “Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” pungkas Menko PMK.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Di antaranya pelanggaran dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh,” ujarnya.

Johnny mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Pemerintah, ujarnya, mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi. Johnny mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali.

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi. “Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Disisi lain, Johnny menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

“Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Johnny. (jpc/dtc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Cuti bersama Natal dan tahun baru pada tahun ini telah resmi ditiadakan. Dengan demikian, tidak ada libur pada tanggal 24 Desember seperti tahun-tahun sebelumnya.

Muhadjir Effendy.

Dihapusnya cuti bersama Natal tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pada 18 Juni 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy pernah menjelaskan isi dari SKB 3 Menteri yang isinya cuti bersama Natal dihapus. Sejalan dengan itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional. “Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).

Muhadjir juga mengatakan, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. “Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” ucap dia.

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat. Dengan sejumlah kebijakan itu, dia berharap berputarnya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tuturnya.

Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf) pun diminta untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Lalu, kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ia meminta agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun. “Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” pungkas Menko PMK.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Di antaranya pelanggaran dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh,” ujarnya.

Johnny mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Pemerintah, ujarnya, mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi. Johnny mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali.

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi. “Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Disisi lain, Johnny menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

“Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Johnny. (jpc/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/