SIDIKALANG – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi mengaku kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun akibat tidak optimalnya penarikan Iuran Layanan Pasar (ILP) di Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang. Di sisi lain, rencana normalisasi iuran justru mendapat penolakan dari para pedagang yang mengaku kondisi ekonomi masih lesu.
Direktur Utama PD Pasar Dairi Lumpin Pangaribuan, mengatakan terdapat potensi pendapatan sekitar Rp840 juta per tahun dari 479 kios dan fasilitas usaha di Blok A dan B apabila ILP dapat dipungut secara penuh.
Namun, sejak 2021 hingga sekarang, penarikan ILP hanya berlangsung selama tiga bulan dalam setahun. Sembilan bulan sisanya masih mengikuti kebijakan dispensasi yang diberlakukan pascapandemi Covid-19 berdasarkan surat keputusan direksi sebelumnya.
“Akibat kebijakan dispensasi itu, pendapatan dari Blok A dan B hanya sekitar Rp231 juta per tahun. Artinya, ada potensi sekitar Rp600 juta yang tidak tertagih setiap tahun. Jika dihitung selama lima tahun, nilainya sudah lebih dari Rp3 miliar,” ujar Lumpin, Kamis (23/7).
Menurutnya, kebijakan dispensasi tersebut kini harus dihentikan karena kondisi keuangan perusahaan tidak lagi memungkinkan. PD Pasar memutuskan melakukan normalisasi ILP guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Lumpin menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan tarif ILP hingga 300 persen seperti yang dikhawatirkan sebagian pedagang.”Kami bukan menaikkan iuran, tetapi mengembalikan tarif ke kondisi normal dengan mencabut kebijakan dispensasi yang berlaku selama ini,” katanya.
Ia menjelaskan, normalisasi ILP diperlukan karena perusahaan juga menanggung beban penyusutan aset (amortisasi) sekitar Rp2,1 miliar.Selain itu, pendapatan PD Pasar dari Pusat Pasar Sidikalang hanya sekitar Rp200 juta per bulan, sementara kebutuhan operasional mencapai sekitar Rp250 juta setiap bulan.
Biaya tersebut digunakan untuk membayar gaji 28 pegawai tetap, tiga calon pegawai, 14 pegawai tidak tetap, tiga direksi, tiga dewan pengawas, serta kebutuhan operasional lainnya seperti bahan bakar kendaraan pengangkut sampah dan alat tulis kantor.”Pendapatan dari pasar-pasar tradisional di kecamatan juga belum mampu menopang kebutuhan operasional perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, Pusat Pasar Sidikalang memiliki 1.542 kios dan fasilitas usaha, namun baru 1.326 unit yang telah memiliki izin.
Sebelumnya, belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (PPPS) mendatangi DPRD Dairi untuk menyampaikan penolakan terhadap surat edaran direksi mengenai normalisasi ILP.
Perwakilan pedagang, Harry Sitanggang dan Ferdinan Sihaloho, menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan karena daya beli masyarakat masih rendah sehingga omzet pedagang menurun.”Kondisi ekonomi masih sulit. Penjualan sangat sepi sehingga kami keberatan jika normalisasi ILP diberlakukan sekarang,” ujar mereka.
Aspirasi para pedagang diterima anggota Komisi III DPRD Dairi, Joel Simanullang dan Abdul Gafur Simatupang.
Joel mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam sidang paripurna DPRD. Jika belum ada solusi, Komisi III akan memanggil Direksi PD Pasar untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan maupun para pedagang. (rud/ila)

