25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

WNI dari Suriah Langsung Diperiksa Polisi

Foto: AFP
Dua dari sekitar 16 warga negara Indonesia berada di kamp pengungsi Ain Issa, sekitar 60km dari Kota Raqqa, Suriah, yang akan dideportasi ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan pihaknya akan memeriksa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria.

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.

“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Dia menegaskan, pemeriksaan ketat itu dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.

Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan,” tambah dia.

Meski begitu, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput.

Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah disahkan DPR Jumat (25/5).

UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.

Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.

Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.

Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)

Foto: AFP
Dua dari sekitar 16 warga negara Indonesia berada di kamp pengungsi Ain Issa, sekitar 60km dari Kota Raqqa, Suriah, yang akan dideportasi ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan pihaknya akan memeriksa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria.

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.

“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Dia menegaskan, pemeriksaan ketat itu dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.

Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan,” tambah dia.

Meski begitu, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput.

Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah disahkan DPR Jumat (25/5).

UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.

Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.

Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.

Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/