Bareskrim Polri sendiri saat ini masih terus menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus pereÂdaran vaksin palsu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, penyidik mengembangkan peredaran vaksin palsu di Yogyakarta dan Semarang.
Kemarin, penyidik menahan tersangka berinisial Tdan Mdi Semarang, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu. Dengan demikian, polisi telah menaÂhan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang.
Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.
Selain itu, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin. Mereka menanti pengaduan warga terkait vaksin palsu dan hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.
Pengungkapan kasus vaksin palsu berawal dari temuan penyidik bahwa ada penjualan vaksin tanpa izin edar. Namun, dipastikan tak ada ancaman hukuman mati untuk para tersangka kasus vaksin palsu. Mabes Polri hanya membidik pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun bui. Ada 13 tersangka kasus vaksin palsu dari empat kelompok.
“Hakim yang akan putuskan. Ancamannya paling tinggi 20 tahun. Kita gunakan UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang,” jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6).
Agung menjelaskan, vaksin palsu itu disebar pelaku ke apotek, toko obat, klinik, hingga rumah sakit. “Kita dalam konteks penegakan hukum. Maka langkah luar biasa yang kami lakukan, kita harus bekerja keras menemukan fakta, bukti, dan keterangan yang mendukung dari proses penegakan hukum ini. Sehingga konstruksi dan pembuktian dalam pasal itu dikonstruksikan dengan baik dan bisa dibawa ke pengadilan. Di sana para saksi bisa menguatkan keterangannya dengan baik,” urai dia.
Sementara terkait dugaan keterlibatan orang dalam rumah sakit atau klinik agar vaksin palsu bisa digunakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Diduga pelaku pembuat vaksin palsu ini menipu soal produk vaksin mereka, apalagi ditambah bisa dibeli dengan harga miring.
“Kita lihat nanti apakah itu kejahatan perorangan atau korporasi,” tegas Agung. (rm/jpg)